Pengertian Bank dan Jenis-Jenis Usaha Bank

Pengertian Bank dan Jenis-Jenis Usaha Bank

Picture Source : www.ibom.biz

Peraturan perundang-undangan memberikan pengertian bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Sedangkan Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahannya.

Menurut jenisnya, bank terdiri atas dua jenis yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau sering disingkat dengan BPR.  Keduanya mempunyai jenis usaha yang berbeda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a.    Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Bank Umum merupakan bank pencipta uang giral. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, dan pengembangan pembangunan perumahan.

Jenis usaha Bank Umum Meliputi:

a)    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b)    memberikan kredit;

c)    menerbitkan surat pengakuan hutang;

d)    membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

  • surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  • surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  • kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
  • obligasi;
  • surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  • instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

The therapeutic use of Forgiveness in sex Therapy: A potential client must be willing to seek and/or grant forgiveness or it may not purchase cheap cialis be an easy task for all. However, there are many controversies over the research performed by drug cialis cheap india companies and independent researches. Uterine Fibroids are the noncancerous growth of cialis pills free uterus. Each and every dosage of the medicine should be taken after a time span generic levitra mastercard of 24 hours.
e)    memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f)    menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g)    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h)    menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i)    melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j)    melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k)    melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

l)    menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

m)    melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Peraturan perundang-undangan juga memberikan kewenangan kepada Bank Umum untuk:

  1. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  2. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  3. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
  4. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan ketentuan bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.

Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada banktersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.

Disamping itu peraturan perundang-undangan juga menentukan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh Bank Umum, larangan-larangan tersebut meliputi:

  1. melakukan penyertaan modal;
  2. melakukan usaha perasuransian;
  3. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha

b.    Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Bank Perkreditan Rakyat bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Bank Perkreditan Rakyat dilarang:

  • menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  • melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • melakukan penyertaan modal;
  • melakukan usaha perasuransian;
  • melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (“UU No.7/1992 Jo UU No.10/1998”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini