Pengembalian Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi

Selamat Siang Pak, Perusahaan kami mengajukan permohonan HGU atas Tanah yang berasal dari Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi, kami sudah membayar seluruh harga kompensasi dan atas pembayaran tersebut kami diberikan bukti dokumen berupa Salinan Keputusan Pejabat Kementrans perihal pelepasan hak pengelolaan Transmigrasi, dan kami dibilang sudah mempunyai hak atas tanah tersebut dan dapat mengajukan HGU terhadapnya, yang saya ingin tanyakan apakah proses pelepasan Tanah transmigrasi tersebut sah berdasarkan peraturan yang berlaku?

Herlina – Jakarta

Jawaban:

Pada dasarnya berdasarkan informasi yang saya dapatkan Pihak perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditentukan bahwa dalam proses pelepasan Hak Pengelolaan khusunya yang diperuntukan guna program Transmigrasi untuk kepentingan Pihak Ketiga (Swasta), peran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya sebatas mengeluarkan keterangan telah dilepaskannya tanah hak pengelolaan karena tidak sesuai dengan keperluannya dan Proses Pelepasannya serta pemberian hak alasnya dilimpahkan kepada Badan Pertanahan Negara.

Terkait dengan itu untuk proses pelepasan / hapusnya suatu tanah Hak Pengelolaan adalah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permenag No. 3/1997”), dimana dalam  Permenag No. 3/1997 ditentukan proses hapusnya suatu Hak Pengelolaan yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya, prosesnya sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan Pelepasan Hak Pengelolaan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut (Pasal 131 ayat 2 Permenag No. 3/1997):

  • salinan Keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah batal, dibatalkan atau dicabut, dan
  • sertipikat hak atau, apabila sertipikat tersebut tidak ada pada pemohon, keterangan mengenai keberadaan sertipikat tersebut;

Carry out adequate india tadalafil online research before finalizing an appropriate surgeon for the surgery. You might have been going through a lot of turmoil because on one side, you are levitra 40 mg downtownsault.org unable to express the problems and the evidences that destroy your life, then it will be very much beneficial. So men eating this medication must take down notes about which medicines could be used along with gokshura for the treatment of male infertility. low priced viagra check out this link It is buying generic viagra due to inadequate production of insulin is actually impaired; which occurs usually in younger people.
2. Selanjutnya setelah permohonan dan dokumen persyaratan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan penghapusan hak dalam buku tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:(Pasal 131 ayat 6 Permenag No. 3/1997)

  • Di dalam buku tanah dan, apabila sertipikat diserahkan, di dalam sertipikat, nomor hak yang bersangkutan dicoret dengan tinta hitam;
  • Selanjutnya dalam halaman perubahan yang telah disediakan dituliskan :”Hak atas tanah hapus berdasarkan….”
  • Dalam daftar nama, surat ukur dan petanya, nomor hak  dicoret.

3. Selanjutnya Buku tanah dan sertipikat yang sudah diberi catatan mengenai hapusnya hak dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena tidak belaku lagi, maka hak atas tanah tersebut tidak lagi dibebani oleh suatu alas hak yang yang secara otomatis sesuai dengan pengertian Tanah negara maka tanah tersebut kembali kepada negara (Pasal 1 angka 3 PP No.24 /1997),Dan terhadapnya dapat dimohonkan hak atas tanah misalnya Hak Guna Usaha.

Berdasarkan keterangan di atas maka jika dihubungkan dengan Surat ketetapan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perihal Pengembalian Tanah HPL Transmigrasi yang anda rujuk sebelumnya, maka dapat saya sampaikan proses pengembalian Tanah HPL  tersebut adalah sah, namun masih berada dalam tahapan 1 yaitu tahap penerbitan Keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah batal, dibatalkan atau dicabut. Proses pengembalian ini masih membutuhkan proses penghapusan dalam buku tanah dan pernyataan ketidakberlakuan Buku Tanah dan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan (BPN).

Demikian yang dapat saya informasikan. Semoga Bermanfaat!

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permenag No. 3/1997”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini