Pengaturan Mengenai Kerjasama Pengoperasian Hotel di Indonesia

Picture Source : www.anneahira.com

Picture Source : www.anneahira.com

Di Indonesia pengelolaan hotel khususnya hotel berbintang tiga, empat dan lima biasanya menggunakan Manajemen Hotel Jaringan Internasional karena pemilik (owner) sebagai pemodal biasanya tidak memiliki skill manajemen perhotelan dan networking yang cukup. Penggunaan Manajemen Hotel Jaringan Internasional ini biasanya tentu menggunakan kontrak atau perjanjian seperti kontrak franchise, lisensi, manajemen, bantuan teknik dan lain-lain. Dalam kontrak tersebut telah dijelaskan mengenai siapa yang bertanggungjawab mengelola Manajemen Hotel tersebut, jangka waktu, biaya, pilihan hukum jika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak serta hak dan kewajiban para pihak.

Keparwisataan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tanggal 18 Oktober 1990 tentang kepariwisataan dan peraturan pemerintah nomor 67 tahun 1996 tanggal 8 November 1996 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sedangkan pengaturan tentang manajemen hotel jaringan internasional diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor : Kep.06/VI/97 tanggal 13 Juni 1997 tentang pelaksanaan ketentuan usaha manajemen hotel jaringan internasional.

Menurut UU Nomor 9 tahun 1990 pasal 1 point 4 menyebutkan kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan dalam pasal 1 point 3 menyebutkan pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut.

Usaha menyediakan akomodasi dalam UU Nomor 9 tahun1990 tidak dijelaskan apakah dalam akomodasi sudah termasuk dengan hotel. Dan untuk lebih jelas bisa dilihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor : Kep.06/VI/97 tanggal 13 Juni 1997 tentang pelaksanaan ketentuan usaha manajemen hotel jaringan intenasional pasal 1 point 1 akomodasi  adalah sarana untuk menyediakan jasa pelayanan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta jasa lainnya. Sedangkan dalam pasal 1 point 2 menjelaskan hotel adalah usaha jasa akomodasi yang menyediakan jasa penginapan yang meliputi penyediaan kamar tempat menginap, tempat dan pelayanan makan dan minum, pelayanan pencucian pakaian/binatu, penyediaan fasilitas akomodasi dan pelayanan lain yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha hotel.

Selain itu, dalam pasal 60 PP Nomor 67 tahun 1996 menetapkan badan usaha hotel harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Dengan adanya peraturan ini mendukung pengembangan hotel yang bertaraf internasional. Dan sekarang ini pelaku bisnis hotel di Indonesia dalam mengelola hotelnya telah banyak mengadakan  kerjasama ataupun kontrak dengan pelaku bisnis hotel yang memiliki jaringan internasional, seperti Sheraton, Melia, Hilton, Nikko dan lain lain.

Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor : Kep.06/VI/97 tanggal 13 Juni 1997 dalam pasal 1 point 4 menerangkan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya diluar Indonesia dan serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Dan kegiatan usaha manajemen hotel jaringan internasional ini meliputi jasa konsultasi, jasa waralaba dan jasa pengelolaan. Usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional dapat melakukan salah satu dari jasa secara terpisah atau sebagai gabungan dari  dua jenis jasa atau secara keseluruhan.

Dalam prakteknya, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional ini dilaksanakan dengan kontrak antara pemilik hotel dan pengelola manajemen hotel. Kontrak ini jika dilakukan di Indonesia tunduk kepada hukum perikatan yang berlaku di wilayah Indonesia. Kontrak ini disusun oleh kedua belah pihak secara standar dan mengikat para pihak dengan hak dan kewajiban seperti yang tedapat dalam pasal  1313 KUHPerdata.

Adapun kewajiban atau hak dari para pihak (pemilik dan pengelola hotel) di blanket agreement  adalah sebagai berikut:

    Even though this substance is natural, it can still be such a burden tadalafil cost to do it properly to avoid injury and other complications. In many cases, it’s djpaulkom.tv order sildenafil online just temporary and needs only short term treatment. It buy cialis mastercard can also lower the enjoyment of sex and even sexual dysfunction when it lasts for a long term could alleviate some of the symptoms, but also the cause of the pain, producing long term relief. You can easily buy Lovegra from an online medical store at a very reasonable rate. sildenafil 10mg

  1. Pengelola berkewajiban untuk mengoperasikan dan mengelola hotel berdasarkan term and condition yang akan ditetapkan pada perjanjian terpisah dari masing-masing hotel.
  2. Pemilik berkewajiban untuk fee kepada pengelola yang akan ditetapkan pada perjanjian yang terpisah.
  3. Pemilik memberikan wewenang kepada pengelola untuk bernegosiasi.

Selanjutnya, pemilik hotel mengadakan kontrak dengan pemilik manajemen hotel jaringan internasional baik melalui agen ataupun langsung. Pihak asing selaku pemilik manajemen hotel jaringan internasional akan melakukan negosiasi dengan pemilik hotel dari Indonesia. Setelah pemilik hotel dan manajemen hotel jaringan internasional telah melakukan memorandum of understanding (MOU) dan sepakat dengan klausula-klausula yang disepakati dalam kontrak manajemen hotel jaringan internasional selanjutnya penandatangan oleh pemilik hotel dan orang yang berhak menandatangani kontrak dari manajemen hotel jaringan internasional.

Penandatangan dari pemilik hotel (pihak Indonesia) adalah orang yang menjadi pemilik hotel (biasanya pemilik hotel di Indonesia berbentuk perseroan terbatas) sedangkan manajemen hotel jaringan internasional diwakilkan oleh pemimpinnya. Pihak pengelola manajemen hotel jaringan internasional di negaranya merupakan suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas menurut peraturan perundang-undangan negaranya. Oleh karena  itu sebelum melakukan penandatanganan pihak manajemen hotel jaringan internasional (pihak asing) tersebut mendirikan perusahaan di Indonesia yang berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Pihak asing selaku pengelolan manajemen hotel jaringan internasional yang telah berbentuk badan hukum mempunyai kecakapan untuk bertindak hukum baik membuat dan menandatangani kontrak manajemen hotel jaringan internasional. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi nomor : KM 112/PW.102/MPPT-96 yang menetapkan bahwa usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional wajib berbentuk badan hukum Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (“PP No.67/1996”).
  2. Keputusan Menteri Negara Pariwisata Dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 Tahun 2000 Tentang Usaha Jasa Manajemen Jaringan Hotel Internasional (“Kepmenparkes No. 10/2000”)
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No.KEP.06/K/VI/97 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional (“KepdirjenPar No.06/1997”);

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini