Pengalihan Fungsi dan Tugas BP Migas Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003

Pengalihan Fungsi dan Tugas BP Migas Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002 PUU-I 2003Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 maka BP Migas dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan dibubarkan. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa fungsi dan tugas BP Migas dialihkan kepada pemerintah melalui Kementrian terkait.

Sebagai kelanjutan dari putusan MK tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012. Secara pokok, Peraturan Presiden tersebut berisi mengenai :

  • Pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (Pasal 1)
  • Menyatakan bahwa segala Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir (Pasal 2)
  • Proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sedang ditangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (Pasal 3)

This sexual dysfunction is seen as one of the worst nightmares viagra best prices for every couple in a long-term relationship. Snoring is regarded amongst the main health advantages of using NF Cure http://davidfraymusic.com/project_category/news/page/2/ generic viagra canada capsule. A man can find himself enjoying the pleasurable moment by using price of cialis 10mg . tadalafil overnight delivery Your beloved partner will surely appreciate this.
Untuk pelaksanan sementara tugas dan fungsi BP Migas, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3135 K/08/MEM/2012. Adapun pokok-pokok yang diatur dalam keputusan tersebut adalah :

  • Menetapkan pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas);
  • Pengalihan seluruh personalia BP Migas kepada SKSP Migas
  • Hal-hal yang terkait dengan kegiatan operasional pada BP Migas diterapkan pada SKSP Migas
  • Sebutan jabatan-jabatan pada BP Migas juga diterapkan pada SKSP Migas
  • SKSP Migas bertanggung jawab kepada Menteri ESDM

Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang baru diatur lagi melalui Perpres No.9 Tahun 2013. Perpres ini sebagai landasan hukum pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas merupakan organisasi baru sebagai pengganti Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SK Migas), yang sebelumnya menggantikan tugas BP Migas yang telah dibubarkan.

Adapun beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan ini adalah:

  • Menteri ESDM bertugas membina, mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sedangkan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi itu sendiri dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sampai diterbitkannya undang-undang baru di bidang migas
  • Pembentukan Komisi Pengawas untuk pengendalian, pengawasan, dan evaluasi SKK Migas dengan Menteri ESDM sebagai ketuanya
  • Tugas Komisi Pengawas antara lain : memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK MIgas; melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas; memberikan sarang, tanggapan atas laporan berkala kinerja SKK Migas; memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas; memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain kepala SKK Migas
  • Komisi Pengawas memberikan laporan kepada Presiden setidaknya satu kali dalam 6 bulan
  • Kepala SKK Migas untuk pertama kali ditetapkan langsung oleh Presiden, sedangkan berikutnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Komisi Pengawas
  • Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden
  • Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini