Pendirian Usaha Gadai Swasta Asing di Indonesia

Selamat Siang Pak, saya ingin bertanya apakah Apakah bisa Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) mendirikan bisnis toko gadai/ Rumah Gadai (Pawn Shop) di Indonesia?

Anonymous – Jakarta

Jawaban:

Sebelumnya perlu diberikan pengertian mengenai arti dari istilah Pawn Shop agar dapat ditentukan Klasifikasi Bidang usahanya. Pawn Shop sendiri jika diterjemahkan secara bebas berarti “Toko Gadai”, di Indonesia istilah ini dikenal dengan “Rumah Gadai” atau “Pegadaian” meskipun begitu Kamus besar Webster memiliki pengertian tersendiri mengenai  “Pawn Shop”yang berarti :

Anything delivered or deposited as security, as for the payment of money borrowed, or of a debt.

Yang jika diterjemahkan menjadi :

Segala sesuatu yang disampaikan atau disimpan sebagai jaminan, seperti untuk pembayaran uang pinjaman, atau utang apa pun.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian Pawn Shop di sini berarti toko gadai. Pengertian Gadai berdasarkan Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Wikipedia memberikan pengertian Rumah Gadai atau Pegadaian adalah individu atau lembaga yang menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda milik masyarakat yang ingin meminjam uang tersebut. Bila suatu barang digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang, maka setelah waktu yang ditentukan pegadai boleh membeli kembali barang yang digadaikan ditambah dengan biaya atau bunga sebagai keuntungan pihak pegadaian. Rentang waktu, besaran bunga, diatur oleh hukum setempat atau oleh kebijakan pegadaian tersebut. Jika pinjaman ini tidak dilunasi (atau diperpanjang bila memungkinkan) dalam rentang waktu tertentu, barang yang digadai akan dijual oleh pegadaian. Tidak seperti lembaga pemberi pinjaman yang lain , pegadaian tidak melaporkan pinjaman yang macet dari para pegadai, hal ini karena pegadaian memiliki barang yang digadaikan secara fisik dan mampu mengembalikan uang yang dipinjam dengan menjual barang yang digadai tersebut.

Bidang usaha Pegadaian swasta mempunyai klasfikasi Bidang Usaha dengan nomor Kode 64921 sesuai dengan Peraturan BPS No.57 Tahun 2009 Tentang Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mana dalam peraturan tersebut Bidang Usaha ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.

Meskipun begitu di Indonesia belum terdapat Undang-Undang atau peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai Pegadaian yang dilakukan oleh Pihak swasta. Praktek lapangan usaha pegadaian hanya dilakukan Oleh PT Pegadaian yang dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara, oleh karena itu usaha Pegadaian swasta di Indonesia belum bisa dilakukan karena belum ada Peraturan yang mendukungnya.

This erection endures long for about four hrs in men that permits these phones have numerous http://www.icks.org/hugo33kim/pdf/PoliEcon666@HugoKim2018@32%20PoliPhilosophy%20Biblio.pdf get viagra without prescription love making times during lovemaking act. It also increases the oxygenation of blood, enhancing the absorption purchase cheap viagra of vital nutrients and minerals improving sperm production naturally. Thus, as for orchitis patients, it http://icks.org/n/data/ijks/2018FW-1.pdf levitra 20 mg is important that their families stand by them as they require support and patience. Because these type of products have larger surface areas viagra free pill than the tablet form, the oral jelly and Silagra, Zenegra etc. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN Parikesit Suprapto, yang menyatakan bahwa kegiatan Usaha pegadaian swasta termasuk jenis toko gadai (pawn shop) secara Undang-undang belum dapat didirikan di Indonesia karena tidak ada Undang-undang yang mengaturnya. Meskipun begitu menurut beliau telah digodok sebuah Rancangan Undang-undang yang mengatur Izin terkait pegadaian swasta di Indonesia. Nantinya toko gadai swasta ini akan dibawah regulator Kementrian Keuangan dan dengana danya Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka toko gadai swasta nantinya akan dibawah lembaga otoritas tersebut.

Akan tetapi dalam prakteknya Usaha pegadaian swasta di Indonesia semakin menjamur berdiri secara illegal. Pendirian usaha-usaha gadai swasta ini memang tidak dilarang, akan tetapi karena dasar pendirian izinnya tidak ada maka dengan begitu untuk jenis izin bidang usaha pegadaian swasta tidak bisa dikeluarkan. Jika sudah demikian banyak resiko hukum yang akan diterima oleh pemilik usaha gadai swasta dan yang paling bruk adalah penutupan paksa karena tidak ada izin pendirian.

Sehingga Secara de jure, usaha gadai saat ini hanya dilakukan oleh PT Pegadaian. Namun secara de facto, sudah banyak yang menjalankan bisnis gadai meskipun belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan demikian kesimpulannya Penanam Modal Asing (PMA) belum bisa mendirikan Usaha Toko Gadai di Indonesia karena pada dasarnya belum ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur syarat-syarat pendiriannya, sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai pengaturan izin Usaha pegadaian swasta ini. Jika sudah demikian maka tidak ada kepastian hukum yang akan didapatkan Pihak Asing jika memaksakan kehendak untuk membuka usaha tersebut di Indonesia.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  4. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  5. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. Saya dari NTB dimana saya akan bekerja sama membangun usaha gadai dengan salah satu Daerah dari bagian NTB, tentunya kami masih memerlukan kepastian hukum terhadap usaha yang akan kami bangun akan tetapi kenapa UU gadai swasta ini di bahas terlalu alot, sementara pembahasannya dari tahun 2011, kami harapkan pinalti yang cepat terhadap UU gadai swasta ini,
    dan kenapa bank-bank bisa menjalankan usaha gadai syariah, bukannya sama2 mengacu kepada UU yang sama untuk membentuk usaha gadai…….

    Kami mohon penjelasannya dan dipercepat realisasinya UU tersebut, bukan hanya rencana dan retorika saja trima kasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini