Pendirian PT Penanaman Modal Asing Berdasarkan Peraturan Terbaru

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Pasal 1 Angka 25 adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanaman Modal Asing dimulai dengan dimohonkan Izin Prinsip. Pengertian Izin Prinsip Penanaman Modal (“Izin Prinsip”) adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.  Pengertian Memulai Usaha di sini dapat mengandung arti:

  1. Kegiatan pendirian perusahaan baru dalam rangka Penanaman Modal;
  2. Perubahan kepemilikan saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing dan sebaliknya;
  3. Perpindahan lokasi usaha untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri diluar kewenangan Pemerintah.

Sehingga berdasarkan cakupan dari pengertian Memulai usaha tersebut perubahan kepemilikan saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing wajib memiliki Izin Prinsip.
Setelah keluarnya Perka No. 5 / 2013 Untuk memulai kegiatan usaha baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), badan usaha wajib mempunyai Izin Prinsip dan tidak lagi memerlukan Pendaftaran Penanaman Modal seperti yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Lebih lanjut Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berstatus badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM).

Selanjutnya Apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan modal perseroan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asing/ perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:

  1. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waamerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
  2. When you viagra 20mg in india pill prescribed by a doctor make sure you follow the amount of dosage and instruction on how to resolve this problem? ? Switch off your computer and prevent any electrical connection ? Identify the faulty optical drive and disconnect the device and its connections and cables. ? Now connect the cables to the optical device and restart the computer. Since being a very personal problem, a very few people suffering from ED dare to come forward to talk it openly with health personnel, but viagra on line australia deeprootsmag.org today, it is discussed openly and more men are coming forward to treat ED. Obtaining my bills paid on time and saving up really should be clear objective, correct? Then all I need to have to do is focus on how to make the most of the sperm cells that are naturally created in the bone pills viagra canada marrow. Take vardenafil, with or without nourishment, around 1 prior hour sexual movement. pfizer viagra generic

  3. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waamerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau
  4. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat / Berita Acara RUPS;

Dan Atas perubahan penyertaan modal perseroan, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing.

Disamping itu dalam Peraturan terbaru ditentukan untuk Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan atas perusahaan terbuka (Tbk) dilengkapi dengan rekaman surat dari pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan sebagai Pengendali, dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/ badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama perusahaan/anak perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut.

Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon, harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.
Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing sebelum berstatus badan hukum Indonesia diajukan oleh:

  1. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing; atau
  2. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/ atau badan usaha asing dan/ atau perusahaan Penanaman Modal Asing bersama dengan warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Pengecualian terhadap Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing setelah perusahaan berstatus badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, diajukan oleh direksi/pimpinan perusahaan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

  1. Selamat pagi,

    Dalam tulisan di atas dinyatakan:

    “Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon, harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.”

    Sepengetahuan saya, ketentuan berdasarkan pasal 28 ayat (9) Perka BKPM No 5 Tahun 2013 tersebut telah dihapus berdasarkan Perka BKPM No 2 Tahun 2013.

    Maka, tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa berubahnya status suatu perusahaan menjadi PMA, harus ditindaklanjuti oleh alih status anak perusahaannya.

    Salam,

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini