Pendirian Perusahaan Pengelolaan Kayu

Selamat Siang Pak, yang saya ingin tanyakan perizinan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan pengelolaan kayu (dalam hal berupa woodchips) dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam melakukan jual beli kayu sebagai bahan materi untuk perusahaan tersebut (termaksu dokumen yang diperlukan untuk ekspor woodchips tersebut). Disamping itu untuk menghindari penjualan kayu ilegal, apa-apa saja sebenarnya yang diperlukan pemilik kayu mulai dari penebangan, pengangkutan sampai pen jualan.Terima Kasih.

Yulia – Jakarta

Jawaban

Untuk dapat melakukan penebangan (Land Clearing) , Plantation Owner wajib  memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)/Bukti Pelunasan Pengganti IPK yang diterbitkan oleh Dinas Provinsi (dalam hal Hutan telah dibebani HGU) (Pasal 28 ayat 1 Permenhut No.P.14/2011 Jo Permenhut P.20/2013), namun sebelum melakukan penebangan Plantation owner harus melakukan survey potensi terhadap kayu yang akan ditebang(Permenhut No.55/2006 Jo Permenhut No.8/2009), hasil survey tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Provinsi, selanjutnya apabila telah dilakukan penebangan maka Plantation owner wajib membuat Laporan Hasil Penebangan Kayu-Bulat Kecil (LHP-BK) (Pasal 7 ayat 1 Permenhut No.55/2006 Jo Permenhut No.8/2009). Selanjutnya apabila kayu tersebut ingin dijual kepihak lain maka kayu-kayu tersebut wajib mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (Pasal 4 ayat 6 Permenhut P.38/2009 Jo Permenhut P.68/2011 Jo Permenhut P.45/2012 Jo PermenhutP.42/2013) dan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) /Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) sebagai bukti legalitas kepemilikan kayu tersebut yang diterbitkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (untuk SKSKB) atau Penerbit Faktur (untuk FA-KB) (Pasal 13 ayat 2 Permenhut No.55/2006 Jo Permenhut No.8/2009). Sedangkan untuk menjual Chips, Plantation Owner harus memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

Adapun jika Kontraktor berkeinginan untuk menjual kayu bulat maka persyaratan/kewajiban yang perlu dilakukan adalah selain Sertifikasi Legalitas Kayu sebagaimana yang dijelaskan pada pertanyaan nomor 1, Kontraktor juga harus memperoleh Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/ Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) sebagai bukti legalitas pemilikan dan penguasaan atas kayu tersebut agar dapat dijual kepada pihak lain (Pasal 13 ayat 2 Permenhut No.55/2006 Jo Permenhut No.8/2009) yang diterbitkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (untuk SKSKB) atau Penerbit Faktur (untuk FA-KB). Dokumen ini juga diperlukan dalam proses pengangkutan/pemasaran kayu tersebut.
When they have someone young and attractive flirting with them, it unica-web.com levitra ordering gives their ego a big boost and encourage them to have an affair. Even if men soft viagra tabs allegation it, they are not attainable for it the above way. The solution not cialis professional australia simply works, it upgrade your sexual life. Each buy tadalafil in canada specific drug will be designed to treat certain ailments * Psychological conditions have often been blamed for this condition before it becomes worse.
Pada dasarnya Plantation Owner sebagai Pemegang IPK, terhadap kayu-kayu yang terdapat dalam lokasi IPK diberikan hak untuk melaksanakan kegiatan penebangan kayu, pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran hasil hutan kayu tersebut (Pasal 39 huruf b Permenhut P.14/2011 Jo Permenhut P.20/2013). Sehingga berdasarkan hak yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan tersebut untuk melakukan penjualan atas kayu-kayu yang berada dalam cakupan IPK yang diperolehnya. Akan tetapi untuk mendapatlan bukti kepemilikan atau penguasaan atas kayu tersebut, Plantation Owner harus juga memperoleh Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dalam hal kayunya berupa Kayu Bulat Kecil.(Pasal 13 ayat 2 Permenhut No.55/2006 Jo Permenhut No.8/2009)

Untuk menyelenggarakan proses pengolahan dari Kayu Bulat (Logs) menjadi woodchips,Proccessing Company harus memperoleh Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu atau yang disebut IUIPHHK yang diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 3 ayat 4 Permenhut No P.35/2008 Jo Permenhut P.9 / 2009)  , dan untuk memperoleh dokumen-dokumen ini Proccessing Company tersebut harus memiliki dokumen yang antara lain Dokumen AMDAL (UKL dan UPL) diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup, Izin Gangguan (KPPT Provinsi) , Izin Lokasi (KPPT Provinsi) , Izin Tempat Usaha (diterbitkan oleh KPPT Provinsi), Laporan kelayakan investasi pembangunan industri (KPPT Provinsi), Jaminan Pasokan bahan baku (diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi) dan Rekomendasi/Pertimbangan Bupati bila lokasi industri berada di kabupaten atau Walikota bila lokasi industri berada di kota (kesemuanya izin tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Permenhut No P.35/2008 Jo Permenhut P.9 / 2009). Mengenai pasokan bahan baku kayu bulat untuk industri pengolahan tersebut dapat berasal dari hutan alam (Natural Forest), hutan tanaman, hutan hak, perkebunan, dan impor (Pasal 30 ayat 2 Permenhut P.35/2008). Yang perlu diperhatikan adalah meskipun IUIPHHK ini berlaku selama operasi industrinya, Peraturan Perundang-undangan mengatur apabila suatu Proccessing Company tidak melakukan kegiatan industri pengolahannya  secara berkesinambungan (continue) yang dibuktikan dengan laporan tertulis minimal sekali setiap tahun maka Izin tersebut dapat dicabut.(Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Permenhut No P.35/2008 Jo Permenhut P.9 / 2009).

Izin utama yang diperlukan oleh Proccesing Company dalam melakukan ekspor woodchips tersebut adalah mendapatkan pengakuan sebagai Ekportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) dari Kementerian Perdagangan (Pasal 3 ayat (1) Permendag No.64/2012). Selain itu proccesing company juga harus memperoleh Dokumen V-Legal/Sertfikasi Legalitas Produk Woodchips tersebut dari Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu(Pasal 14 ayat (1) Permendag No.64/2012 ), Laporan Surveyor mengenai hasil verifikasi atau teknis muatan barang yang diterbitkan oleh Lembaga Surveyor(Pasal 16 ayat (1) Permendag No.64/2012), SIUP/IUIPHHK dari Gubernur (Pasal 7 ayat 2 Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012) ,TDP ((Pasal 7 ayat 2 Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012) , NPWP dari Kantor Pajak((Pasal 7 ayat 2 Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012), Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan ((Pasal 7 ayat 2 Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012)), dan Surat Keterangan Asal Usul(dalam hal ini Surat Keterangan Sah Kayu Bulat/Faktur Angkutan-Kayu Bulat) (Pasal 7 ayat 2 Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012)

Demikianlah penjelasan saya. Semoga Bermanfaat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini