Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (3G)

Picture Source : chabiekrezzbieber.blogspot.com

Picture Source : chabiekrezzbieber.blogspot.com

Adapun yang dimaksud dengan Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.  Sedangkan pengertian Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.  Seperti misalnya Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz (3G).

Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mencegah terjadinya saling mengganggu;
  2. Efisien dan ekonomis;
  3. Perkembangan teknologi;
  4. Kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau
  5. Mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya(Safety and Distress), pencarian dan pertolongan( Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.

Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali selama 10(sepuluh) tahun.

Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Adapun Pelaksanaan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi alokasi frekuensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

Penataan sebagaimana yang dimaksud harus wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :

  1. Mendorong pemanfaatan teknologi yang netral dan efisien;
  2. Mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio;
  3. Melaksanakan secara bertahap;
  4. Membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika Nasional;
  5. Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan
  6. Menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global.

Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:

  1. sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880 – 1920 MHz dan 2010 – 2025 MHz; dan
  2. sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920 – 1980 MHz berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz.

Selanjutnya ditentukan bahwa Penggunaan pita frekuensi mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.

Adapun syarat dan ketentuan dapat digunakannya pita frekuensi radion 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:

  1. Pita frekuensi 2.1 GHz untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro hanya dapat digunakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2007;
  2. Pengguna frekuensi dapat mengganti sarana transmisinya dengan sarana transmisi non radio atau menggunakan pita frekuensi lainnya;
  3. Penggunaan pita frekuensi tetap berpedoman pada ketersediaan frekuensi radio.

Selanjutnya ditentukan dalam Permenkominfo No.31/2012 sebagai perubahan peraturan sebelumnya mengenai penataan frekuensi radioa 2.1 GHz, bahwa Penataan kembali secara menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang pernah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.

Adapun penetapan kembali tersebut dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).

Lebih lanjut  Sesuai dengan ketersediaan frekuensi, pemberian izin pita frekuensi 2.1 GHz dilakukan melalui seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130 – 2145 MHz.

Seleksi dan Seleksi Tambahan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz

Pada dasarnya Seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan transparan.

Adapun Pita Frekuensi Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz yang akan Dilelang melalui Seleksi mempunyai ketentuan sebagai berikut:

  1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R M.1036;
  2. Maksimum spektrum frekuensi radio yang dapat ditetapkan kepada satu penyelenggara jaringan telekomunikasi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz tidak boleh lebih dari 2 x 10 MHz.;
  3. Also if women are free viagra prescription pregnant and are drinking and driving they are putting the creature in their bellies at risk of injury or death as well. They can produce penetration properly after getting this drug and there is no problem regarding the drug because if taken the wrong generic cialis online informative page way, it might lead to impotency. However, lost sexual order cheap viagra Order Page power due to years of repetition, reinforcement and life experiences. Generally, the real, genuine and effective female arousal products works for issues like decreased sexual desire and lack cheap women viagra of libido due to variety of factors ranging from stress to diabetes mellitus.

  4. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3(tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2X5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130 – 2145 MHz.

Proses seleksi terdiri atas tahapan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran;
  2. Prakualifikasi;
  3. Pelaksanaan pelelangan;
  4. Pasca pelelangan.

Adapun Pelaksanaan pelelangan) dilakukan oleh Tim Lelang yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.  Pemenang pelelangan mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Diberikan Izin Prinsip Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 untuk pemenang pelelangan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
  2. Penyesuaian izin penyelenggaraan untuk pemenang pelelangan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.;
  3. Izin prinsip berlaku untuk jangka waktu 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 1(satu) tahun;
  4. Pemenang pelelangan berhak mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan, dengan masa laku izin 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk, tetapi tidak terbatas pada besaran BHP;
  5. Pemegang izin pita frekuensi yang telah habis masa perpanjangannya, dapat memperbarui izin pita frekuensi radio melalui proses permohonan izin baru dengan memperoleh prioritas.

Namun dalam perkembanganya terdapat Blok tambahan yaitu Pada Pita 2160-2165 MHz dan Pita Frekuensi Radion 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dalam spektrum frekuensi 2.1 GHz yang menyebabkan perlu dilakukannya penataan kembali terhadap Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000. Maka dilakukan kembali Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Adapun untuk melaksanakan seleksi dibentuklah Tim Seleksi yang  diketuai secara ex officio oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Terdapat beberapa tahapan dalam seleksi untuk penataan kembali pita frekuensi radio 2.1 GHz ini, yaitu diantarannya:

  1. Pengumuman Seleksi;
  2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi;
  3. Penyerahan pertanyaan tertulis;
  4. Pemberian penjelasan;
  5. Penyerahan Dokumen Permohonan;
  6. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan;
  7. Evaluasi Dokumen Permohonan;
  8. Penetapan peringkat hasil Seleksi;
  9. Pengumuman peringkat hasil Seleksi;
  10. Sanggahan;
  11. Penetapan Pemenang Seleksi.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (“UU No.36 /1999”);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang Nomor 51 Tahun 2009 (“UU No. 5/1986 Jo UU No.9/2004 Jo UU No.51 / 2009”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“PP No.52/2000”);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (“PP No.53 / 2000”)
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-200 Pada Pita Frekuensi Radion 2,1 GHz (“Permenkominfo No.02 / 2006”);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (” Permenkominfo No 43 / 2012″);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/per/M.Kominfo/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (“Permenkominfo No.1/2006”);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/01/2006 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular IMT-2000 (“Permenkominfo No.04/2006”);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular (“Permenkominfo No.07/2006”);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (“Permenkominfo No.31/2012”);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo No.32/2012”);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 12 /PER/M.KOMINFO/04/ 2008 Tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular (“Permenkominfo No.12/2008”);
  13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (“Kepmenhub No. KM.31/2003”)
  14. Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/3/21013 tentang Penataan Menyeluruh Frekuensi 3G (“Siaran Pers No.28 / 21013”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini