Pembangunan Jalan Khusus Untuk Usaha Perkebunan

Selamat Pagi Pak dan semoga sehat selalu, saya Pengusaha Perkebunan kelapa sawit, yang ingin saya tanyakan adalah Apakah Izin Pembangunan Jalan khusus untuk Usaha Perkebunan diperlukan? apa pula sanksinya bagi Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak memilikinya?

Suyono – Jakarta

Jawaban:

Pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu pengertian Jalan secara Umum, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, pengertian Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Selanjutnya berdasarkan Pasal 3 huruf d bahwa pada dasarnya Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat.  Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pembangunan Jalaan umum ini pada dasarnya diperuntukan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat umum.

Selanjutnya pengertian Jalan Khusus sendiri berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU.38 Tahun 2004 adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. berdasarkan pengertian jalan khusus tersebut dapat diketahui bahwa pembangunan jalan khusus ini hanya dilakukan dalam kondisi terdapatnya kepentingan pribadi untuk badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat. Sehingga dengan kata lain penggunaannya bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan (Pasal ayat (3) UU.38 Tahun 2004).

Urgensi dibentuknya Jalan Khusus oleh Perusahaan Perkebunan terjadi apabila Dalam Aktivitas operasionalnya perusahaan perkebunan tersebut tidak diperbolehkan melewati Jalan Umum sebagaimana yang diatur oleh peraturan Perundang-undangan karena tidak memenuhi kewajibannya atau tidak mendapatkan izin untuk menggunakan jalan umum dalam penyelenggaraan operasionalnya. Oleh karena alasan tersebut dibutuhkan pembangunan Jalan Khusus untuk memenuhi kepentingan perusahaan perkebunan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa pada dasarnya Pembangunan Jalan Khusus untuk perusahaan perkebunan ini sebenarnya tidak diwajibkan dipenuhi oleh setiap perusahaan perkebunan, karena pada dasarnya mereka diperbolehkan menggunakan jalan Umum asal mendapatkan izin dan memenuhi Persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan.

Namun apabila diperlukan dengan melihat berbagai peluang efesiensi, sebuah perusahaan perkebunan dapat Juga melaksanakan pembangunan Jalan Khusus untuk memenuhi kepentingannya. Dalam hal ini tentunya perusahaan perkebunan tersebut wajib memiliki Izin pembangunan Jalan Khusus.

Namun perlu saya sampaikan bahwa meskipun berdasarkan peraturan yang umum suatu Jalan Khusus tidak diwajibkan bagi Perusahaan Perkebunan, di beberapa daerah terkadang mewajibkan setiap Perusahaan Perkebunan untuk membuat Jalan Khusus guna kepentingan usahanya. Lebih lanjut dalam setiap Peraturan Daerah tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi ataupun ketentuan hukuman apabila suatu perusahaan perkebunan tidak mempunyai Jalan Khusus untuk usahanya dan tidak memenuhi Kewajiban dan Tanggung Jawab yang ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2011 di atas.  Sehingga perlu dikonfirmasi ke pemerintahan daerah setempat dimana lokasi perkebunan tersebut dibangun untuk mengetahui perihal sanksi atau ketentuan pidana  apabila suatu perusahaan perkebunan tidak memiliki Jalan khusus.

Demikianlah Jawaban Saya, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
  • Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan.

You can sildenafil side effects buy them at your nearest pharmacists or even online. Healing with Karlovy Vary mineral water makes it useful , safe and less expensive simultaneously . Read Full Article cipla cialis This is called best price for levitra for its cheap production cost and at the same time the cost of treatment. In case you indulge in gambling or have loss of memory viagra overnight no prescription especially in elder people.
 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini