Pelaporan Perolehan Tanah Dalam Pemenuhan Kewajiban Izin Lokasi

Apakah Perusahaan Perkebunan yang belum melakukan sama sekali kegiatan Pembebasan Hak Atas Tanah Harus Melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka Perolehan Hak Atas Tanah untuk mendapatkan Izin Lokasi?

Pengertian Perolehan Hak Atas Tanah (dan bangunan) adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah (dan atau bangunan) oleh orang pribadi atau badan (Pasal 1 ayat (2) UU 21/1997 )

Proses Perolehan hak atas tanah (dan atau bangunan) dapat dilakukan antara lain meliputi dengan (Pasal 2 ayat (2) UU 21/1997):

  1. Pemindahan hak karena :

1)      jual beli;

2)      tukar-menukar;

3)      hibah;

4)      hibah wasiat;

5)      pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;

6)      pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

7)      penunjukan pembeli dalam lelang;

8)      pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

9)      hadiah.

  1. Pemberian hak baru karena :

1)      kelanjutan pelepasan hak;

2)      di luar pelepasan hak.

Berdasarkan bunyi kedua Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu Kegiatan dapat dikatakan kegiatan Perolehan Hak Atas Tanah apabila sudah memulai salah satu kegiatan di atas, meskipun pembebasan hak atas tanah belum didapatkan.

Sementara itu kewajiban melapor setiap perkembangan perolehan hak atas tanah oleh suatu Perusahaan Perkebunan diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999, yang berbunyi:

“Pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3(tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.”

Beberapa unsur dari Pasal 9 ini yang patut diperhatikan berkenaan dengan topik antara lain:

  • Melaporkan Mengenai Perolehan Tanah Yang sudah dilaksanakan;
  • Melaporkan Pelaksanaan Penggunaan tanah tersebut

In order to meet all the medical association of the world has permitted the cheap viagra for women drug as safe. Moreover, according to a recent survey, 50% of male under an age group of 40-60 are fighting with erectile dysfunction. viagra in kanada viagra price canada Now that this has been named a major disease, there are treatments. The bacteria which live here have the function of eliminating all sorts brand cialis australia of inflammation of the kidneys, chronic kidney disorders and long-term implications of diabetes and hypertension.
Sehingga jika dihubungkan antara pengertian dan proses Perolehan hak atas tanah dan bunyi Pasal 9 dan beberapa unsurnya tersebut maka jawabannya adalah tidak wajib, sebab Perusahaan bersangkutan belum melakukan sama sekali/belum memulai kegiatan Perolehan hak atas tanah, sehingga tidak ada objek yang bisa dilaporkan. Lain hal jika Perusahaan tersebut sudah memulai kegiatan perolehan hak atas tanah akan tetapi belum terjadi pembebasan hak atas tanah sama sekali  maka pelaporan bersangkutan tentu diwajibkan. Objek pelaporan itu sendiri merupakan hasil kegiatan Perolehan Hak Atas Tanah sehingga jika Perusahaan Belum sama seklai memulai proses tersebut maka tidak ada hal yang bisa dilaporkan.

Berkenaan dengan itu dalam hal kondisi suatu Perusahaan Perkebunan telah melakukan proses kegiatan Perolehan Hak Atas Tanah akan tetapi tidak melaporkan hasil kegiatannya kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional maka sanksi nya adalah

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini