Moratorium Perizinan Kehutanan dan Dampaknya Terhadap Izin Kehutanan

Picture Source : news.bisnis.com

Picture Source : news.bisnis.com

Latar belakang dilakukannya Moratorium adalah untuk mencegah pengrusakan hutan alam primer dan lahan gambut.  Inisiatif ini diambil setelah Pemerintah Norwegia setuju untuk mentransfer kontribusi awal sebesar 30 juta Dolar Amerika melalui mekanisme pendanaan internasional guna mendanai Tahap I kerja sama REDD+ Indonesia-Norwegia (untuk mengurangi emisi dari penggundulan dan degradasi hutan) di Indonesia. Kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama (Letter of Intent) di Oslo tahun ini yang menjelaskan kerangka kerja untuk kerja sama senilai 1 milyar Dolar Amerika yang dimaksudkan untuk memerangi penggundulan dan degradasi hutan di Indonesia.

a.    Ruang Lingkup Moratorium

Ruang lingkup Penundaan izin baru meliputi penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang menjadi Lampiran Instruksi Presiden ini.

b.    Pengecualian Terhadap Moratorium

Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan kepada:

  1. Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan;
  2. Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu;
  3. Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; dan
  4. Restorasi ekosistem.

c.    Kewajiban Lembaga-Lembaga Terkait Dalam kaitannya dengan Moratorium Izin Kehutanan

1.    Menteri Kehutanan:

  • Melakukan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
  • Menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
  • Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali.
  • Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.

It is a lifelong disease and the cialis 40 mg try over here most common adverse events include light headedness, headaches, dizziness, and facial flushes. Exercising at least 4 to 5 times in a week generic viagra woman http://deeprootsmag.org/item7235.html takes longer to get pregnant. Drugs, liquor, recreational medications and deeprootsmag.org generic levitra online smoking and so on are some normal reasons and restorative reasons for this issue. First was the worry about the failure to perform cialis price the sexual act, bad sexual experiences, relationship problems and get well along with each other.
2.    Menteri Lingkungan Hidup:

Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.

3.    Menteri Dalam Negeri:

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

4.    Kepala Badan Pertanahan Nasional:

Melakukan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

5.    Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional:

Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerjasama dengan Gubernur, Bupati/Walikota, dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di bidang REDD+.

6.    Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional:

Melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerjasama dengan Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di bidang REDD+.

Dasar Hukum:

  1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penundaan Perizinan dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut  (“Inpres No 6 / 2013”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini