Mengecewakan! Revisi Undang-Undang Panas Bumi Akan Membuat Iklim Bumi dan Bisnis Semakin Panas

Picture Source : ibnudwibandono.wordpress.com

Picture Source : ibnudwibandono.wordpress.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi. Bagi yang awam dengn Panas Bumi, perlu dijelaskan bahwa energi yang satu ini adalah energi panas yang terdapat dan terbentuk dalam kerak bumi. Sebenarnya jenis energi ini bukanlah hal yang baru ditemukan, tercatat bahwa energi jenis ini adalah jenis energi yang sering digunakan oleh Kerajaan Romawi Kuno untuk menghangatkan ruangan dan sumber energi untuk kegiatan sehari-hari lainnya. Akan tetapi sekarang kegunaannya lebih diperuntukan untuk kegiatan pembangkit listrik. Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu negara yang mempunyai banyak daerah yang menyimpan energi panas bumi.

Payung hukum untuk penambangan Panas Bumi di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 2003 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Panas Bumi, akan tetapi pertambangan energi Panas Bumi tersebut masih jarang atau tidak pernah sama sekali terjadi di Indonesia. Adapun hal ini dikarenakan selain energi Panas Bumi tersebut tidak bisa dipindahkan, pembangunan transmisi di daerah yang mempunyai energi Panas bumi masih sangat mahal. Disamping itu dikarenakan lokasinya yang sering berada di tengah-tengah kawasan hutan, perizinan untuk melakukan penambangan panas bumi juga sulit untuk didapatkan serta memakan waktu yang sangat lama.

Untuk mengatasi masalah dana, pemerintah Indonesia memberikan insentif-insentif dan daya tarikan tertentu kepada Investor agar mau berinvestasi di energi yang belum di jamah ini. Usaha tersebut direalisasikan dengan cara menawarkan sejumlah kemudahan yang diharapkan dapat menarik minat para pemodal. Kemudahan yang dimaksud terdiri atas insentif fiskal dan support insentive. Insentif Fiskal dengan membebaskan pengenaan pajak pada beberapa peralatan transmisi panas bumi, sedangkan support insentive direalisasikan dengan cara memberikan dukungan-dukungan dan kemudahan-kemudahan bagi investor dalam menjalankan usahanya.

Picture Source : rovicky.wordpress.com

Picture Source : rovicky.wordpress.com

Hal itu ditambah lagi dengan beberapa kemudahan dengan memangkas beberapa perizinan yang dinilai memperberat para investor dan mempercepat jangka waktu keluar izin tersebut. Adapun hal tersebut direalisasikan dengan dikeluarkannya revisi UU No.27 Tahun 2003, kemarin.

One of the reasons for this medicine to become famous is also Ajanta Pharma http://djpaulkom.tv/crakd-china-hair-stockings/ cheap viagra kamagra price only. It seemed at one point in viagra price canada time that only men seemed to matter to both the partners. One can also have the product across the sea by just placing viagra tablets india order via telephone or internet. Tongkat Ali: It is a tropical aphrodisiac which women viagra pills originates in Malaysia. Kemajuan di Bidang Energi, Kemunduran di Bidang Konservasi Lingkungan

Banyak yang pro terhadap keputusan pemerintah untuk “menggugah” minat investor dalam mengembangkan usaha energi di Indonesia khususnya untuk jenis energi Panas Bumi yang belum sama sekali diusahakan. Hal ini akan menjadi jawaban yang bagus atas krisis energi yang selalu melanda negeri ini. Migas dan Batubara di Indonesia kini sudah pada tahap penutupan lokasi sehingga dengan adanya sumber energi yang dapat dimanfaatkan menjadikan stok energi di Indonesia lebih terjamin. Bahkan berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian ESDM, Indonesia menyimpan lebih dari 40% cadangan Panas Bumi di Dunia. Kenapa begitu banyak? well, Indonesia berada di kawasan ring of fire, dimana daerahnya banyak dihuni oleh Gunung-Gunung berapi yang aktif. Cadangan Panas Bumi yang besar ini diramalkan akan dapat memberikan cadangan listrik bagi Indonesia untuk 30 Tahun ke depan. Menakjubkan!

Namun begitu tidak sedikit pula yang mengecam sikap pemerintah yang dinilai hanya mementingkan sisi komersialisme dari sumber daya alam yang di miliki negara ini tanpa mengkhawatirkan dampak lingkungannya. Perlu Anda ketahui bahwa Perbedaan yang mencolok dari revisi UU Panas Bumi adalah dengan mendeklarasikan bahwa pengusahaan Energi Panas Bumi di Indonesia adalah Panas Bumi tidak dianggap lagi sebagai salah satu kegiatan Pertambangan. Akibatnya jika Ekploitasi Energi Panas bumi tersebut dilakukan di kawasan hutan (sebagian besar panas bumi di Indonesia memang berada di kawasan hutan) maka dengan kata lain tidak ada perlindungan bagi kawasan hutan lagi baik hutan lindung maupun berupa hutan tanaman industri.  Hutan Indonesia yang kini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan akan kembali terancam kelestariannya dengan adanya revisi UU Panas Bumi. Disamping itu dampak lain akan berakibat pada lingkungan sekitar eksploitasi panas bumi tersebut, Kebisingan akan menggangu banyak satwa, disamping itu Illegal Logging semakin tidak bisa dikendalikan. Kalau sudah begitu apakah mengorbankan sisi kelestarian lingkungan ini bermanfaat atau menguntungkan bagi Indonesia?

Perlu diketahui bahwa Energi Panas Bumi ini bukanlah jenis energi yang murah dan dinilai belum mampu menjadi subtitusi energi primer pembangkit listrik. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Abadi Poernomo sebagai Chairman Asosiasi Panas Bumi Indonesia :

harga panas bumi memang mahal lantaran biaya produksi, yakni dari eksplorasi hingga eksploitasi, hampir sama dengan minyak bumi. Alasan lain, masa eksplorasi panas bumi cukup panjang, sampai dengan 7 tahun. Pengusaha panas bumi selama itu belum mendapatkan revenue. Barulah pada tahun ke delapan atau ke sembilan, mereka bisa menikmati hasil usahanya. Ungkap Abadi”

Disamping itu biaya untuk membangun fasilitas ekploitasi Panas Bumi juga memerlukan biaya yang tidak murah, hal ini disebabkan daerah-daerah yang menyimpan Panas bumi di Indonesia berada dikawasan-kawasan yang sangat terpencil seperti di Kawasan Hutan dan Gunung.

Nah kalau sudah begini untuk apa energi yang “kurang menguntungkan” ini diekploitasi lebih lanjut? apalagi dalam proses eksploitasinya banyak mengorbankan kelestarian lingkungan? Pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Memang setiap sumber daya alam di Indonesia itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar. Namun pemanfaatan tersebut harus dengan perencanaan yang matang dengan memikirkan nilai manfaat, efesiensi dan kelestarian lingkungan bukan hanya mementingkan sisi kapitalisme saja. Negeri kita memang kaya akan sumber daya alam, namun bukan berarti setiap SDA tersebut harus diekploitasi besar-besaran semuanya, harus ada yang tinggalkan buat anak cucu dan guna kelangsungan masa depan Indonesia.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini