Memperkerjakan Orang Asing di Perusahaan Nasional

Picture Source : opticomtel.com

Picture Source : opticomtel.com

Apakah Orang Asing dapat bekerja di suatu Perusahaan Nasional dan Bagaimana Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

Jawaban:

Sebelumnya harus diluruskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan orang Asing di sini adalah Tenaga Kerja Asing dan Perusahaan Nasional yang anda maksud adalah Badan Usaha yang didirikan di Indonesia dan berdasarkan Hukum Indonesia. Jika seperti itu adanya maka jawabannya adalah Dapat, hal ini merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan saya jelaskan sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) ditentukan bahwa Tenaga Kerja Asing dapat diperkerjakan dalam Hubungan Kerja di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Pembatasan hubungan kerja tertentu yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa terdapat beberapa Jabatan krusial dalam suatu Perusahaan Nasional yang sememangnya tidak dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. UUK khususnya Pasal 46 ayat 1 menentukan sekilas megenai jabatan yang dilarang ini, adapun Jabatan yang dimaksud adalah Jabatan yang terkait dengan hubungan Personalia dan Industrial. Namun sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 ( ditentukan lebih luas jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing tersebut, oleh karena itu sebelum mengurus perizinan Tenaga Kerja Asing, Anda harus tahu terlebih dahulu jabatan apa yang akan diduduki oleh Tenaga Kerja Asing tersebut.

Berdasarkan Lampiran Kepmentrans Nomor  40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ditentukan pembatasan jabatan-jabatan yang dimaksud sebagaimana dicantumkan dalam tabel di bawah ini:

 

NAMA JABATAN

 

INDONESIA

 

KODE

ISCO

 

INGGRIS

 

Direktur Personalia

 

1210

Personnel Director
 

Manajer Hubungan Industrial

 

1232

Industrial Relation Manager
 

Manajer Personalia

 

1232

Human Resource Manager
 

Supervisor Pengembangan Personalia

 

1232

Personnel Development Supervisor
 

Supervisor Perekrutan Personalia

 

1232

Personnel Recruitment Supervisor
 

Supervisor Penempatan Personalia

 

1232

Personnel Placement Supervisor
 

Supervisor Pembinaan Karir Pegawai

 

1232

Employee Career Development Supervisor
 

Penata Usaha Personalia

 

4190

Personnel Declare Administrator
 

Kepala Eksekutif Kantor

 

1210

Chief Executive Officer
 

Ahli Pengembangan Personalia dan Karir

 

2412

Personnel and Careers Specialist
 

Spesialis Personalia

 

2412

Personnel Specialist
 

Penasehat Karir

 

2412

Career Advisor
 

Penasehat tenaga Kerja

 

2412

Job Advisor
 

Pembimbing dan Konseling Jabatan

 

2412

Job Advisor and Counseling
 

Perantara Tenaga Kerja

 

2412

Employee Mediator
 

Pengadministrasi Pelatihan Pegawai

 

4190

Job Training Administrator
 

Pewawancara Pegawai

 

2412

Job Interviewer
 

Analis Jabatan

 

2412

Job Analyst

Fast, simple infant sitting service, appropriate? Right! You have probably super levitra heard that puffing cigarettes have a direct impact on male emotional health and it can also affect the function of the erectile tissue. It can also provide negative effects when mixed with other drugs like marijuana and cocaine. super cheap viagra And there is more, Erectile Dysfunction has contributed twenty percent to breakdowns the relationship, and presumably the most viagra price visit that pharmacy now statistic is only thirty three of male who suffer from Erectile Dysfunction to treat their sexual problems. This kind of best prices on viagra is not known to all like other berries, its popularity is growing fast.
Adapun latar belakang dilakukan pembatasan terhadap jabatan-jabatan tersebut guna melindungi kepentingan nasional dan memberikan suatu pengawasan kepada Pihak Asing agar tidak melakukan hal-hal yang sewenang-wenang terkait dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan dimana ia bekerja. Jabatan-jabatan tersebut jika dilihat sepintas diketahui meliputi jabatan-jabatan yang mempunyai pengaruh di sisi human resource atau sumber daya manusia. Pemerintah dalam hal telah melakukan tindakan preventif agar aspek sumber daya manusia tidak di eksploitasi dan disalahgunakan asing dengan kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Hal ini penting untuk dilakukan guna memberikan pengawasan kepada Tenaga Kerja Asing agar melaksanakan pemenuhan kewajiban-kewajibannya .

Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Perka BKPM No.5 Tahun 2013 ditentukan bahwa untuk dapat memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, perusahaan harus memiliki perizinan TKA, dengan tahapan yaitu:

a)    Memperoleh Pengesahan Rencana Pengunaaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Proses permohonan untuk mendapatkan pengesahan RPTKA diajukan kepada kepada PTSD BKPM dengan menggunakan formulir lampiran I peraturan bersangkutan dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Isian RPTK-1 (L-I,II,II,IV)
  3. Copy surat Izin Usaha dari instansi terkait
  4. Izin Prinsip
  5. Copy seluruh Akta Pendirian dan perubahannya dengan dilengkapi pengesahan Anggaran Dasar Perusahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. NPWP Perusahaan.
  7. Bagan / struktur organisasi perusahaan;
  8. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  9. Copy kontrak kerja;

Jika seluruh persyaratan permohonan RPTKA sudah dilengkapi maka diterbitkanlah pengesahan RPTKA yang telah ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM dalam bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA, dengan tembusan kepada:

  1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Kepala BKPM
  3. Dirjen Pembinaaan Pengawasan Ketenagakerjaan
  4. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
  5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
  6. Kepala PDPPM

Adapun rentang waktu penerbitan Surat Keputusan Penetapan RPTKA  tersebut diterbitkan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. RPTKA berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan memperhatikan pasar kerja dalam negeri.

b)    Memperoleh Kartu Izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS)

Persyaratan Umum, melampirkan :

  • Formulir permohonan;
  • Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan domisili;
  • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
  • Tanda masuk yang masih berlaku.

c)    Memproses Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Dokumen selanjutnya yang diperlukan untuk memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia adalah Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau yang disebut dengan IMTA. Permohonan diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Permenkentrans No 02/2008. Berdasarkan Pasal 97 Perka BKPM No.5 Tahun 2013 Juncto Pasal 23 Permenkentrans No.02 /2008 ditentukan bahwa permohonan untuk mendapatkan IMTA wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Formulir Permohonan
  2. Copy Surat Keputusan Pengesahan RPTKA;
  3. Daftar Riwayat Hidup TKWNAP;
  4. Copy Ijasah dan/atau bukti Pengalaman Kerja;
  5. Pas foto ukuran 4×6 cm 4 (empat) lembar;
  6. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan (jika ada);
  7. Copy Paspor yang masih berlaku;
  8. Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS);
  9. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi calon pengganti TKWNAP yang bersangkutan
  11. Perjanjian kerja antara perusahaan dengan TKWNAP (waktu pengambilan IMTA)

Atas permohonan tersebut maka diterbitkanlah Persetujuan IMTA yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM dalam bentuk Surat Keputusan IMTA , dengan tembusan kepada:

  1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Kepala BKPM
  3. Dirjen Pembinaaan Pengawasan Ketenagakerjaan
  4. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
  5. Dirjen Imigrasi;
  6. Dirjen Pajak
  7. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
  8. Kepala PDPPM
  9. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
  10. Kepala PDKPM

Surat Keputusan IMTA diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Dan Surat Keputusan IMTA tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
  4. Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-310,IZ.01.01.10 tahun 1995 tentang Tata Cara Alih Status Izin Keimigrasian.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini