Mekanisme Perizinan Secara Online di Bidang Kehutanan

Pada Tahun 2012 Kementerian Kehutanan melakukan suatu terbosan khususnya dalam bidang penerbitan Perizinan di bidang Kehutanan untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengembangan E-Government. Oleh karena alasan tersebut Kementerian Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan Secara Online untuk menerapkan sistem pelayanan perizinan secara online.

Mengenai pedoman Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan Secara Online diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2012 (“Permenhut P.12/2012”) Tentang Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan Secara Online.

Adapun bagan alur/mekanisme perizinan di Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut:
Mekanisme  Perizinan Secara Online di Bidang Kehutanan

 

Keterangan Mengenai Tahapan-tahapan dalam Bagan:

  1. Pemohon pertama-tama mengakses situs web portal perizinan dan melakukan permohonan izin;
  2. Pemohon mengirimkan persyaratan-persyaratan terkait perizinan yang dipilih secara online melalui situs web portal perizinan;
  3. Selanjutnya admin system akan menerima berkas dari pemohon dan cek kelengkapan persyaratan;
  4. Jika persyaratan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat maka pemohon akan dikirimkan pemberitahuan ketidaklengkapan data persyaratan melalui E-mail oleh admin sistem;
  5. Jika persyaratan pemohon lengkap, admin system akan mengirimkan berkas pemohon kepada admin perizinan yang dipilih;
  6. Admin perizinan akan melakukan validasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan terkait perizinan yang dipilih;
  7. Jika data persyaratan pemohon tidak valid maka admin perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon;
  8. Jika data pemohon valid maka admin perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon dan memberikan surat izin.

Namun sebelum mendapatkan pelayanan Perizinan Pelayanan Secara Online, seseorang Pemohon terlebih dahulu wajib mempunyai “Hak Akses” yaitu hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.

1.    Perolehan Hak Akses

Hak Akses yang dimaksud hanya dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)    Pemohon mendaftar melalui http://lpp.dephut.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar serta menyampaikan hasil pencetakan kepada petugas pelayanan informasi perizinan;

2)    Pemohon harus menyerahkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk soft copy dengan menunjukkan dokumen asli yang masih berlaku, yaitu meliputi:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / KTP / Akta Pendirian;
  2. A regular massage of the oil on the viagra on line find out address now organ can stimulate drying nerve ends and enhance the power of herbs such ginseng, ginkgo, tribulus terrestris etc., that work upon several aspects of male sexuality and ensure powerful and longest lasting erections. A quick google search will reveal that many customers are calling it a scam. cialis price raindogscine.com Also all medications will be delivered right to the user’s doorstep. cialis online without rx There is no need for a prescription when buying online online viagra mastercard as opposed to when buying from your pharmacist.

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3)    Selanjutnya Dokumen-dokumen bersangkutan dilakukan validasi oleh petugas pelayanan informasi perizinan. Data dalam formulir dan dokumen dapat dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal, baik sebelum maupun setelah penerbitan persetujuan Hak Akses.

4)    Selanjutnya Menteri menunjuk Sekretaris Jenderal untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk memperoleh serta melakukan pencabutan hak akses;

5)    Sekretaris Jenderal melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan, penolakan, atau pencabutan kepada Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk;

6)    Penerbitan persetujuan Hak Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar;

7)    Penerbitan penolakan Hak Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan disertai dengan alasan penolakan;

8)    Persetujuan Hak Akses dapat dicabut dalam hal hasil verifikasi ditemukan data yang tidak benar dan Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan Hak Akses;

9)    Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perizinan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

2.    Prosedur Perolehan Perizinan

Setelah mendapatkan Hak Akses tidak semerta-merta memberikan Izin tertentu kepada Pemohon. Pemohon harus melakukan permohonan dengan Hak Akses yang diperolehnya untuk mendapatkan Izin tertentu dan atau memperpanjang jangka waktu dari suatu Izin di bidang Kehutanan harus melalui tahapan berikut ini:

  1. Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perizinan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan;
  2. Dalam hal perizinan dipersyaratkan rekomendasi dan/atau dokumen lain dari instansi teknis terkait, maka pemohon harus menyampaikan secara manual, surat permohonan, rekomendasi dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Kementerian Kehutanan;
  3. Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses lebih lanjut oleh Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Unit kerja membuat SOP dan SLA sesuai dengan tatacara perizinan yang diatur di dalam Permenhut;
  5. Dalam hal permohonan izin diterima atau ditolak, Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan menerbitkan surat penerimaan atau penolakan permohonan dalam bentuk dokumen elektronik kepada pemohon;
  6. Pengambilan hasil cetakan (hard copy) perizinan atau penolakan permohonan dilakukan di loket pelayanan informasi perizinan;
  7. Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan infromasi perizinan di bidang kehutanan dilaksanakan secara manual.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2012 (“Permenhut P.12/2012”) Tentang Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan Secara Online.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini