Kewenangan Penerbitan Dokumen Angka Pengenal Importir (API)

Gambaran Umum Mengenai Angka Pengenal Importir

Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir. API ini berguna agar suatu perusahaan dapat melakukan kegiatan Impor. dan hanya perusahaan yang memiliki API yang dapat melakukan kegiatan Impor di Indonesia. Impor sendiri mengandung arti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa API ada dua jenis yaitu:

1.      Angka Pengenal Importir (API) Umum atau yang disebut API-U

yaitu API yang diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Adapun I Impor barang tertentu yang dimaksud hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan Lampiran I Permendag No. 27/2012. Adapun barang-barang yang tercakup dalam API-U meliputi:

ss2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Yaitu API  yang diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Kewenangan Penerbitan API

Sebelum mengetahui mengenai kewenangan perihal penerbitan API, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kewenangan pembentukan pengaturan Impor di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Pengaturan impor adalah kegiatan impor yang diatur secara khusus oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di Bidang Perdagangan. Sehingga dapat diketahui bahwa mengenai Pengaturan Impor, Kementerian Perdagangan yang berwenang untuk membentuknya. Sehingga itu artinya tidak ada lembaga lain di Indonesia yang berhak mengeluarkan pengaturan mengenai Impor.

Sehubungan dengan itu, Kewenangan penerbitan API baik itu API-U maupun API-P, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permendag No. 27/2012 ditentukan bahwa kewenangan Penerbitan API baiktu API-P maupun API-P berada pada Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Permendag No. 27/2012 , Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Sehingga itu artinya yang berhak menerbitkan Angka Pengenal Importir di Indonesia adalah Menteri Perdagangan.

Akan tetapi meskipun begitu, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permendag No. 27/2012 , Menteri Perdagangan dapat melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API tersebut kepada:

a.        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Pendelegasian Kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala BKPM oleh Menteri Perdagangan dilakukan untuk perusahaan penanaman modal yang izin usahanya diterbitkan oleh BKPM. BKPM sendiri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan API tersebut baik kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM. Yang perlu diperhatikan adalah baik untuk API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM ditandatangani untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. Ini artinya bahwa untuk setiap penerbitan API baik itu untuk API-P dan API-U yang diterbitkan oleh BKPM wajib ditandatangani untuk dan atas nama API.

b.        Direktur Jenderal

Pendelegasian Kewenangan penerbitan API oleh Menteri Perdagangan kepada Direktur Jenderal  dilakukan untuk penerbitan API untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam Iainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia.[1] Dan seperti Penerbitan oleh BKPM, untuk jenis API ini juga harus ditandatangani untuk dan atas nama menteri.

c.         Kepala Dinas Provinsi

Penerbitan API-U dan API-P yang didelegasikan oleh Menteri Perdagangan kepada Kepala Dinas Provinsi hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan BKPM dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal. Untuk penerbitan API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi juga ditandatangani untuk dan atas nama Menteri Perdagangan.

d.        Kepala Badan Pengusahaan.

Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan hanya untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.  Adapun untuk penerbitan API jenis ini Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API,pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Peraturan Menteri mengenai API ini.

Berbeda dengan kewenangan dari tiga lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan API di atas , karena tata caranya ditentukan tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, untuk kewenangan penerbitan API yang didelegasikan kepada Kepala Badan Pengusahaan tidak ditandatangani untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. Meskipun begitu dalam penetapan tata cara penerbitan tersebut, juga harus mengacu pada Peraturan Menteri ini.[2]Akan tetapi Pelimpahan kewenangan tersebut dapat ditarik kembali sebagian atau seluruhnya oleh Menteri apabila :

a)      Badan Pengusahaan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;

b)      Badan Pengusahaan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan;

c)      Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau

d)     Badan Pengusahaan tidak melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

 

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1)      Pihak yang berkewenangan menerbitkan API baiktu API-P maupun API-P adalah Menteri Perdagangan.

2)      Menteri Perdagangan  melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API tersebut masing-masing kepada tiap-tiap lembaga dengan ketentuan subjek, yaitu:

a)      Kepada BKPM hanya untuk perusahaan penanaman modal yang izin usahanya diterbitkan oleh BKPM;

b)      Direktur Jenderal Perdagangan, hanya untuk badan usaha atau kontraktor di bidang nergy, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam Iainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia;

c)      Kepada Dinas Provinsi, hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan BKPM dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perdagangan.

d)     Kepala Badan Pengusahaan, hanya untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

3)      Untuk setiap penerbitan API yang diterbitkan baik oleh BKPM, Direktur Jenderal Perdagangan dan Kepala Dinas Provinsi harus ditandatangani untuk dan atas nama Menteri Perdagangan;

4)      Oleh karena untuk setiap penerbitan untuk API yang diterbitkan baik oleh BKPM, Direktur Jenderal Perdagangan dan Kepala Dinas Provinsi harus ditandatangani untuk dan atas nama Menteri Perdagangan, maka dengan kata lain tiap-tiap jenis API tersebut tetap tunduk pada Peraturan Menteri ini.

 

 

 

For those who still continue to have problems even when regularly taking sildenafil super or cialis, erectile dysfunction counseling might help. One source indicates that oral buy cialis lovemaking session produces suction, which is similar to a vacuum pump blood to the penis. 2. The UK, Canada, Italy, Poland, Switzerland, Norway, China, India, Ukraine and dozens of other countries consider purchase generic viagra to be one of the best herbal supplements to overcome PE. The foundation of this medicinal practice lies in understanding the inner working of the body in icks.org generic in uk viagra the light of past events (i.e. history), psychology, sociology and gender studies along with more.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini