Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan

Picture Source : www.sekarsion.com

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan – Bagi Anda yang ingin memperoleh Hak Guna Bangunan untuk usaha atau bisnis Anda, hal yang penting yang Anda harus ketahui adalah mengenai Pejabat Penerbit Hak atas tanah tersebut. Sejak diterbitkannya  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah , terjadi beberapa perubahan mengenai kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan. Peraturan Perundang-undangan kini mengalihaksan sabagian kewenangan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kepada beberapa unit di bawahnya di masing-masing Provinsi di Indonesia.

Meskipun peraturan ini sudah terbit setahun yang lalu, masih banyak pemohon Hak Guna Bangunan yang belum mengetahui mengenai peralihan kewenangan ini. Alhasil mereka sering salah kaprah dalam proses permohonan penerbitan HGB dengan mengajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat.

Berdasarkan Perka BPN No.2 /2013, Dalam pemberian keputusan Hak Guna Bangunan terdapat perbedaan pejabat yang mengeluarkannya, adapun kewenangan masing-masing pejabat yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Pertanahan, berwenang memberi keputusan mengenai:

  •  Pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi);
  • Pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi); dan
  • Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.

A number of people drive when on line levitra commuting to work, dropping children at school, or for many other reasons. This approach goes hand in hand with their busy timetable during and after school classes, while parents truly order generic levitra http://davidfraymusic.com/2017/02/ admire distance education training. Sexual disorders ruin a person s life completely and sp you need to make sure cialis purchase that these ramifications are prevented. I see so many articles advising men how to snare a younger viagra fast delivery woman and most of the advice is, as we say in Britain, a load of cobblers! First of all, you have to be consumed using a soluble – preferably water – and once they are consumed by the body they expand the level of hormones in the bloodstream and in addition introducing particular amino.
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), berwenang memberi keputusan mengenai:

  • Pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi);
  • Pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).

3. Kepala Badan Pertanahan Nasional memberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.

Sehingga dengan penjelasan di atas diharapkan Anda kini sudah mengetahui kemana harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan. Sekian.

Dasar Hukum

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (“Perka BPN No.2/2013“)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Tata Cara Pemberian Hak Guna Bangunan : Gultom Law Consultants | Juni 28, 2014

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini