Kewajiban Pemerintah dalam Penataan Pembinaan di Bidang Telekomunikasi

Picture Source : scientistofsocial.blogspot.com

Picture Source : scientistofsocial.blogspot.com

Pada dasarnya Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.  Adapun dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi tersebut, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) ditentukan fungsi Pemerintah dalam pembinaan telekomunikasi yaitu meliputi:

  1. Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi nasional.
  2. Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
  3. Fungsi pengendalian dilakukan berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
  4. Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat, perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi.
  5. Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa baik penataan frekuensi spektrum , penjagaan Quality of Service (QoS) ke pelanggan maupun penyediaan infrastruktur telekomunikasi merupakan kewenangan Pemerintah dalam rangka pembinaannya, yang masing-masing mempunyai ketentuan tersendiri mengenainya, yaitu:

a.    Kewajiban Pemerintah dalam Penataan dan pembersihan frekuensi/spektrum radio

Secara khusus Pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri yang  lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

PP No. 53 Tahun 2000 menjelaskan bahwa Pada dasarnya Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus berlandaskan prinsip efesien dan mencegah terjadinya saling mengganggu dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

Sebagai pelaksana fungsi pembinaan Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa dalam setiap Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.  Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.

Berkenaan dengan itu Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.  Dan dalam hal ini Menteri akan  melakukan upaya untuk perbaikan untuk mengatasi gangguan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perbaikan yang dimaksud akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yaitu satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  1. penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
  2. pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio;
  3. pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio ;
  5. koordinasi monitoring spektrum frekuensi radio;
  6. Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio;
  7. pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio

Adapun di dalam Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio terdapat beberapa seksi/bagian yang mempunyai peran berbeda satu sama lainnya dalam hal terjadinya gangguan frekuensi radio, yaitu meliputi:

  1. Seksi Rencana, Program dan Operasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio, dan pelayanan pengaduan masyarakat atas gangguan frekuensi radio;
  2. Seksi Pemantauan dan Penertiban, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data, pemantauan/monitor, pengujian ilmiah, pengukuran, dan penyidikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio;
  3. Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan/pengaduan masyarakat, mengadakan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor frekuensi radio;
  4. Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeliharaan dan perbaikan, penyediaan/penyiapan suku cadang, sarana dan prasarana, kalibrasi perangkat monitor frekuensi radio;
  5. Seksi Pemantauan dan Penertiban , mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data, penyusunan rencana, program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio.;

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Petugas Pos masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Namun perlu diketahui bahwa berkenaan dengan Pemindahan Blok Axis ke Blok 11 dan 12,bahwa Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Permenkominfo No 31 Tahun 2012 ditentukan untuk Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 . Hal ini mengandung arti bahwa Axis wajib membayar setiap biaya dan resiko perpindahan termasuk membersihkan interferensi dengan sinyal Smart Telecom yang berbasis Code Division Multiple Access (CDMA).

Berdasarkan telusuran di Internet, Masih terdapat Pertentangan mengenai siapa yang akan menanggung biaya permbersihan interferensi dengan Sinyal Smart Telecom di Blok Kanal 11 dan 12 jika dilakukannya pemindahan , hal ini dikarenakan terdapat 2 ketentuan yang saling bertentangan.

b.    Kewajiban Pemerintah dalam Penjagaan Quality of Service (QoS) ke pelanggan

Pada dasarnya Peran Pemerintah yang dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dalam hal pemenuhan Quality of Service (QoS) oleh penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi terbatas hanya sebagai berikut:

1)    Sebagai Penetap kebijakan dan pengaturan, Adapun kewajiban Pemerintah sebagai Penetap kebijakan meliputi:

  • Menetapkan kebijakan untuk menjaga parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya (yang dalam hal ini tercermin dalam Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telponi Dasar Pada Jaringan Bergerak yang terdapat dalam Permenkominfo No. 12/ 2008 ) ;
  • Menetapkan kebijakan sanksi atas  penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter. .

Not only men, but their partner who is levitra 10mg http://amerikabulteni.com/2012/01/06/herman-cain-to-make-unconventional-endorsement-before-south-carolina-primary/ more willing to look beyond your imperfections than you are. At the time when blood is unable to reach the male sex organ at the right place. viagra sale canada There a many reputable e-pharmacies which offer: ? Free delivery in the UK/EU ? Discreet packaging ? Fast delivery (UK:2-7 business days, EU:7-14 business days) ? Customer care online – 24/7 ? Great offers on bulk buys Premature Ejaculation is a common discount viagra india sexual dysfunction, which reportedly affects an estimated 20-30 percent of males. Ginseng is also known as herbal viagra tablets in india .
2)    Sebagai Pengendali, kewajiban pemerintah dalam pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, seperti kewajiban untuk melaksanakan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.

3)    Sebagai Pengawas, yaitu kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat, perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi, termasuk dalam hal ini antara lain:

  1. Pemberian sanksi kepada operator yang tidak memenuhi standar layanan ;
  2. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa;
  3. Memberikan peng hargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan;
  4. Melakukan verifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa dan melakukan penilaian atasnya.

c.    Kewajiban Pemerintah dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk tujuan komersial.

Pada dasarnya dalam dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk tujuan komersial wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi.   lebih lanjut Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib :

  1. menyediakan segala fasilitas telekomunikasi untuk menjamin pelayanan jaringan telekomunikasi sesuai standar kualitas pelayanan;
  2. memberikan pelayanan yang sama kepada pemakai jaringan telekomunikasi;
  3. membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi;
  4. mengumumkan secara terbuka ketersediaan jaringan telekomunikasi yang dimilikinya.

Sehingga kesimpulannya yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi adalah masing-masing penyelenggara telekomunikasi. Adapun yang dimaksud dengan Penyelenggara Telekomunikasi di sini dapat berupa:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  3. Badan usaha swasta; atau
  4. Koperasi.

Namun bukan berarti Pemerintah tidak ikut campur, karena fungsinya sebagai Pengawas dalam penyelanggaran telekomunikasi, Pemerintah juga berperan dalam proses pengawasan penggunaan sarana dan prasarana telekomunikasi yaitu antara lain:

  1. Melakukan penyusunan rencana pemeliharaan dan perbaikan, penyediaan/penyiapan suku cadang, sarana dan prasarana, kalibrasi perangkat monitor frekuensi radio;
  2. Melakukan penyusunan rencana program, monitoring dan penyidikan, pemeliharaan dan perbaikan ringan terhadap peralatan dan pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data spektrum frekuensi radio.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (“UU No.36 /1999”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“PP No.52/2000”);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (“PP No.53 / 2000”)
  4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 3/KEP/M.KOMINFO/03/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 (“Permenkominfo No.3/2011 Jo Permenkominfo No.10/2012”)
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (“Permenkominfo No.01/2010”)
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 12 /PER/M.KOMINFO/04/ 2008 Tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular (“Permenkominfo No.12/2008”);
  7. Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/3/21013 tentang Penataan Menyeluruh Frekuensi 3G.

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini