Ketentuan Perjanjian Dalam Produksi Minyak Bumi Pada Sumur Tua

Cara Mengusahakan Minyak Bumi Yang Berasal Dari Sumur Tua

Picture source : freefoto.com

Seperti yang pernah dibahas sebelumnya bahwa dalam hal pengelolaan Sumur Tua yang tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor dapat dialihkan pengusahaannya kepada KUD atau BUMD. Untuk dapat mengusahakan Sumur Tua tersebut, KUD atau BUMD dapat mengajukannya kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana,  dan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal mereka diwajibkan untuk mengikatkan diri dengan Kontraktor dalam perjanjian.  Bagaimanakah pengaturan mengenai perjanjian antara Kontraktor dengan KUD atau BUMD di dalam peraturan perundang-undangan?

Perjanjian untuk mengusahakan sumur tua antara kontraktor dengan KUD atau BUMD tersebut dinamakan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi.  Berikut akan dipaparkan melalui tabel mengenai pengaturan perjanjian dan kewajiban masing-masing pihak yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1/2008.

Nama Perjanjian Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi
Jangka Waktu
  • Tidak melebihi sisa jangka waktu Kontrak Kerja Sama kontraktor di Wilayah Kerja tempat sumur tua tersebut berada;
  • Diberikan paling lama 5 (lima) tahun;
  • Dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun
Ketentuan Pokok
  • Jumlah dan lokasi sumur tua yang akan diproduksi;
  • Imbalan jasa memproduksi minyak bumi;
  • Jangka waktu, perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
  • Alat bantu mekanik atau teknologi yang digunakan;
  • Tenaga kerja;
  • Mutu dan spesifikasi minyak bumi;
  • Titik penyerahan minyak bumi;
  • Aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; dan
  • Penyelesaian perselisihan
Kewajiban KUD/BUMD
  • Menyerahkan seluruh produksi minyak bumi dari sumur tua tersebut kepada kontraktor; dan
  • Bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup
Kewajiban Kontraktor (diluar kewajibannya dalam Kontrak Kerja Sama)
  • Memberikan imbalan jasa atas seluruh minyak bumi yang diberikan oleh KUD atau BUMD;
  • Menginventarisir Sumur Tua dalam Wilayah Kerjanya;
  • Menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana mengenai pelaksanaan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi; dan
  • Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap KUD atau BUMD

Men develop ED due to http://deeprootsmag.org/2015/01/12/condemned-live-1935/ levitra 20 mg aging and wrong lifestyle. If cost is a worry then you can also suffer from such illness and so it is important to get the treatment. levitra shop uk The memory aid is in fact, “Hit and stick!” c. buying viagra online Let buying here on line viagra your personal doctor know your health fitness, consequently the dosage amount will be directed.
Satu hal penting lainnya yang perlu dicatat adalah Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi ini bukanlah merupakan pengalihan hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama.  Dengan demikian, Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya pada Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatanganinya dan tidak dapat dialihkan kepada KUD atau BUMD.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU No. 22/2001”);
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP N0.35/2004”);
  3. Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi Pada Sumur Tua (“PerMen ESDM No. 1/2008”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini