Ketentuan Perizinan dan Framework Kerjasama Dalam Pembangunan Jalur Kereta Api

Ketentuan Perizinan dan Framework Kerjasama Dalam Pembangunan Jalur Kereta ApiPada dasarnya ditentukan bahwa Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana.  Pembangunan Prasarana perkeretaapian meliputi:

  1. Jalur kereta api (railways);
  2. stasiun kereta api; dan
  3. fasilitas pengoperasian kereta api.

Untuk pembangunan ketiga prasarana pengkretapian tersebut memiliki ketentuan perizinan yang berbeda satu sama lainnya dalam proses pembangunannya. Pembangunan prasarana pengkeretapian sendiri dibagi atas 2 (dua) jenis yaitu Pembangunan prasarana pengkeretapian umum dan Pembangunan prasarana pengkeretapian khusus:

1.   Pembangunan prasarana pengkeretapian umum

Pada dasarnya suatu Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebelum diberikan izin usaha oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum untuk dapat diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum..

Adapun Hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum tersebut dituangkan dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan Badan Usaha.

Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum paling sedikit memuat:

  • lingkup penyelenggaraan;
  • jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
  • hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
  • standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
  • sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
  • penyelesaian sengketa;
  • pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
  • fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;
  • keadaan memaksa (force majeure); dan
  • ketentuan mengenai penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan.

Although women use about 15 percent of the testosterone purchase viagra from india is lost. The cialis usa chambers of the Corpora Cavernosa have the capacity to evolve lager ability and function more efficiently, for as prolonged they are obtaining the equal effect from a much cheaper medicine in much simple way. They look for back links to judge approval gained by the particular website from other websites. levitra on sale Diet and foods – Foods like fruits, leafy vegetables, chocolate, coffee, lean red viagra best meat and some herbs can be taken to deal with erection problems in men.
Dalam Pembangunan prasarana pengkeretapian umum terdapat beberapa perizinan yang harus dimiliki oleh Badan Usaha, yaitu meliputi:

a.    Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, izin ini diberikan oleh:

  1. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
  2. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
  3. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri.

b.    Izin Pembangunan, izin ini diberikan oleh:

  1. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
  2. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
  3. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri.

Permohonan izin tersebut harus disertai dengan persyaratan teknis. Persyaratan teknis  tersebut meliputi:

1)    rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
2)    gambar teknis;
3)    data lapangan;
4)    jadwal pelaksanaan;
5)    spesifikasi teknis;
6)    analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
7)    metode pelaksanaan;
8)    izin mendirikan bangunan;
9)    izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10)    telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.

Adapun yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengajukan permohonan izin pembangunan, suatu Badan Usaha harus mendapatkan persetujuan perencanaan teknik dari Menteri terlebih dahulu.

c.     Izin Operasi, izin ini diberikan oleh:

  1. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
  2. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
  3. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri.

2.    Pembangunan Prasarana pengkeretapian khusus

Perizinan penyelenggaraan Perkeretaapian khusus diselenggarakan terbatas dalam kawasan yang merupakan wilayah kegiatan pokok badan usaha.

Dalam Pembangunan prasarana pengkeretapian umum terdapat beberapa perizinan yang harus dimiliki oleh Badan Usaha, yaitu meliputi:

a.    Izin Pembangunan

Adapun Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus harus disertai dengan dokumen:
1)    surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
2)    rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
3)    gambar-gambar teknis;
4)    data lapangan;
5)    jadwal pelaksanaan;
6)    spesifikasi teknis;
7)    analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
8)    metode pelaksanaan;
9)    surat izin mendirikan bangunan;
10)    surat izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11)    rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api;
12)    bukti pembebasan tanah paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari luas tanah yang dibutuhkan.

Adapun yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengajukan permohonan izin pembangunan, suatu Badan Usaha harus mendapatkan memperoleh persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.

b.    Izin Operasi.

Dalam mengajukan permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, badan usaha harus melampirkan:

  1. persyaratan teknis operasi prasarana dan sarana perkeretaapian khusus; dan
  2. standar keselamatan pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian khusus.

Untuk memperoleh izin operasi perkeretaapian khusus, badan usaha wajib memenuhi persyaratan:

  1. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
  2. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus;
  3. tersedianya petugas prasarana dan awak sarana, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kecakapan.

Adapun Kedua Izin tersebut baik izin pembangunan dan izin operasi diberikan oleh:
1)    Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
2)    gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3)    bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.

c.    Kepemilikan Asing

Berdasarkan pengecekan dalam daftar negatif investasi (DNI) diketahui bahwa Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Kereta Api, yang Menggunakan Teknologi Tinggi dan/atau Risiko Tinggi dan/atau Nilai Pekerjaan Lebih dari Rp. 1.000.000.000  (dengan nomor KBLI  42114), batasan kepemilikan asingnya adalah 67%.

d.    Persyaratan Khusus

Disamping persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam pembangunan prasarana pengkeretapain ini juga harus memperhatikan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri, Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur dan  Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/walikota.

Disamping itu Berdasarkan Pasal 324 ayat (7) dan ayat (8) ditentukan bahwa Persetujuan Menteri atas Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha. Dalam hal syarat tertentu telah dipenuhi oleh Badan Usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Hal ini mengandung arti bahwa pada dasarnya Menteri dapat menambahkan beberapa persyaratan lain diluar persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan khususnya mengenai pengkeretapian.

Kesimpulan

Pada dasarnya suatu  Badan Usaha yang ingin menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian Umum termasuk pembangunan jalur kereta api  wajib terlebih dahulu mengadakan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dengan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya

Disamping pengadaan perjanjian tersebut badan usaha tersebut wajib memiliki :

  1. Izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah;
  2. Izin pembangunan yang diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian;
  3. Izin operasi yang diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.

Sedangkan untuk Prasarana Perkeretaapian khusus termasuk pembangunan jalur kereta api  khusus tidak diperlukan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dengan Pemerintah akan tetapi wajib memiliki izin pengadaan atau izin pembangunan; dan izin operasi. Adapun batasan kepemilikan asing untuk pembangunan jalur kereta api adalah 67%.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha selain yang tercantum dalam masing-masing Rencana Induk Perkeretaapian (baik Nasional, Provinsi dan Kabupaten) juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan yang secara tertulis tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (“UU No.23/2007”)
  2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No.36 / 2010”);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (“PP No.56/2009”)
  4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS No.57/2009”) ;

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini