Ketentuan Pengelolaan Minyak Bumi Dalam Sumur Tua

Ketentuan Pengelolaan Minyak Bumi Dalam Sumur TuaPengaturan mengenai Sumur Tua minyak bumi diatur di Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008. Dari pengertian Sumur Tua di Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008, suatu sumur minyak baru dapat dikatakan sumur tua jika memenuhi unsur-unsur :

  • Dibor sebelum tahun 1970
  • Pernah diproduksikan
  • Terletak di Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama
  • Tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor

Also, these medicines are believed to be effective in treating this disorder as generic viagra sildenafil well. Very often due to reasons like pressure at the Read Full Article best price on cialis work place, family problems, conflict with the partner, stress, anxiety, depression, childbirth, etc. a woman may experience diminished sex drive. For individuals who do collect a correct diagnosis generic tadalafil canada to the duration and range of the high blood sugar levels. Each of the 6 actors above canadian viagra store has a great speaking voice.
Yang dapat mengusahakan dan memproduksi Minyak Bumi dari Sumur Tua jika Kontraktor sudah tidak mengusahakannya lagi adalah badan usaha yang berbentuk KUD atau BUMD.  Untuk dapat mengusahakan dan memproduksi Minyak Bumi dari Sumur Tua tersebut antara KUD atau BUMD yang berminat mengikatkan diri dengan Kontraktor berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi,  yang jangka waktunya diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan tidak melebihi sisa jangka waktu Kontrak Kerja Sama.

Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan persetujuan Menteri.  KUD atau BUMD yang berminat mengusahakan dan memproduksi Sumur Tua dapat mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana.  Permohonan tersebut disertai dokumen administratif berupa :

  1. Akta Pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya yang telah disahkan;
  2. Surat Tanda Daftar Perusahaan;
  3. Nilai Pokok Wajib Pajak;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Rekomendasi dari pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah setempat;
  6. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Permohonan tersebut juga disertai dokumen teknis berupa :

  1. Peta lokasi Sumur Tua yang dimohonkan;
  2. Jumlah sumur yang dimohonkan;
  3. Rencana Memproduksikan Minyak Bumi;
  4. Rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
  5. Teknologi yang digunakan memproduksi minyak bumi;
  6. Kemampuan keuangan.

Permohonan KUD atau BUMD untuk mengelola Sumur Tua akan dievaluasi oleh Kontraktor. Setelah hasil evaluasi Kontraktor menyatakan permohonan telah memenuhi persyaratan, maka permohonan akan disampaikan kepada Badan Pelaksana. Badan Pelaksana kemudian akan memberikan pertimbangan teknis dan ekonomis atas permohonan tersebut, untuk kemudian disampaikan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan.
Setelah mendapatkan persetujuan Menteri, maka antara KUD atau BUMD dengan Kontraktor wajib menindaklanjutinya dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi yang wajib memuat paling sedikit ketentuan pokoknya :

  1. Jumlah dan lokasi Sumur Tua yang akan diproduksi;
  2. Imbalan jasa memproduksi Minyak Bumi;
  3. Jangka waktu, perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
  4. Alat bantu mekanik atau teknologi yang digunakan;
  5. Tenaga kerja;
  6. Mutu dan spesifikasi minyak bumi;
  7. Titik penyerahan minyak bumi;
  8. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
  9. Penyelesaian perselisihan.

Hasil minyak bumi yang didapatkan dari Sumur Tua wajib diserahkan seluruhnya oleh KUD atau BUMD kepada Kontraktor.  KUD atau BUMD mendapatkan imbalan jasa dari Kontraktor atas seluruh hasil minyak bumi yang diserahkan tersebut berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Bumi Pada Sumur Tua

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini