Ketentuan Penerbitan Izin Land Clearing, Izin Gangguan (HO), Izin Domisili (SKDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) Di Kabupaten Nunukan

Berikut beberapa ketentuan mengenai perizinan di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur:

1.    Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing

a.    Persyaratan

Pada dasarnya Izin Pembukaan Lahan diberikan oleh Bupati kepada Perusahaan pemegang izin usaha budidaya perkebunan.  Adapun untuk memperoleh Izin, pemegang izin usaha budidaya perkebunan mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Camat setempat dengan dilampiri:

  • Rencana Kerja Tahunan;
  • Laporan Kegiatan Perusahaan;
  • Jumlah Bibit siap Tanam;
  • Rekomendasi/advis teknisdari Kepala Dinas terkait.

Below are some minor side effects of these PDE-5 blockers:* Headache * Stuffy nose* Upset stomach * Painful erection * Blurred eye-vision An erection-helping medicine is an alternative and often referred to as a complementary; approach to treating spine buy super cialis problems through positively affecting a person’s nervous system. Common causes are – Performance anxiety raindogscine.com levitra 40 mg is one the effective herbal supplements to enhance men health and helps to enjoy powerful orgasm with your beautiful female. The huge production of the medicine makes generico viagra on line it cheap. Social Networking Networking is how ideas, plans, and innovations grow- but it’s also how the word gets out about new services and products. levitra online uk
Apabila persyaratan di atas telah diterima secara lengkap oleh Bupati, maka paling lama 2 (dua) bulan Bupati harus memberikan jawaban apakah disetujui atau ditolak.

b.    Kewajiban

Dalam melaksanakan kegiatan pembukaan lahan/land clearing, perusahaan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan:

  • Pembukaan lahan dilakukan tanpa pembakaran;
  • Perusahaan wajib menyampaikan laporan tertulis setiap bulan kepada Bupati;
  • Perusahaan wajib menyampaikan permohonan baru apabila target pembukaan lahan dalam izin terdahulu belum tercapai atau akan menambah luas pembukaan lahan.

Disamping ketiga persyaratan di atas, Perusahaan juga harus membayar kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Pemegang izin tidak memenuhi kewajiban-kewajiban di atas maka Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing berakhir atau dapat dicabut.

c.    Sanksi

Berkenaan dengan sanksi, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu meliputi:

1)    Dalam hal Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa:

  • peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali;
  • apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

2)    Dalam hal Setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah);

3)    Selanjutnya Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yaitu

melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran akan dikenakan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Izin Gangguan (HO)

Dalam Perda Nunukan No.07/2001 ditentukan bahwa Izin Gangguan Lingkungan sekitarnya wajib memiliki izin tertulis dari Bupati melalui bagian tata pemerintahan, kecuali bagi perusahaan industri yang sejenis industrinya wajib amdal. Izin gangguan dimaksud, hanya berlaku untuk ditempat yang telah ditentukan dalam surat permohonan atau sesuai dengan tertera dalam izin ganguan.

a.    Persyaratan untuk mendapatkan izin gangguan

1)    Untuk mendapatkan izin gangguan, permohonan diajukan kepada Bupati dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
a)    Persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari tetangga kanan/kiri atau masyarakat yang berdekatan ditempat domisili usaha tersebut;
b)    Foto Copy surat izin lokasi;
c)    Rencana letak instalasi, mesin/peralatn dan perlengakapan bangunan industri, yang telah disetujui pimpinanya;
d)    Foto Copy KTP dan NPWPD perusahaan yang bersangkutan;
e)    Foto copy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum;
f)    Foto copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah dan pajak reklame tahun terakhir;
g)    Foto Copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah;
h)    Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku/penunjag dan bagan ilir pengolahan limbah

2)    Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin tertulis dari Bupati

b.    Kewajiban Pemegang Izin

Ketentuan pelaksanaan izin atau kewajiban pemegang izin adalah sebagai berikut :
1)    Agar memenuhi peraturan yang berkaitan dengan Undang – undang tenaga kerja yang berlaku baik mengenai jam kerja, keselamatan kerja, hak dan kewajiban para pekerja;
2)    Memperhatikan persyaratan teknis yang ditentukan oleh dinas terkait;
3)    Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat usahanya;
4)    Menyediakan alat – alat pamadam kebakaran;
5)    Mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku sekarang maupun yang akan datang yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau dari instansi lain yang ada hubungannya.
6)    Apabila akan mengadakan pembongkaran, perombakan, jual beli, pergantian nama dan penutupan usahanya harus melaporkan/memberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin;
7)    Melaksanakan izin sesuai dengan peruntukannya dan hanya berlaku untuk satu kali dan izin baru diterbitkan apabila akan :

  • Mendirikan sesuatu usaha yang baru.
  • Memperluas tempat usaha
  • Menjalankan tempat usaha yang telah 4 (Empat) tahun terhenti
  • Memperbaiki tempat usaha yang hancur/musnah

3.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan.

a.    Persyaratan dan Prosedur

1)    Pada dasarnya setiap orang pribadi atau badan yang akan mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha Wajib mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan dengan melampirkan:
a)    Surat Permohonan yang bersangkutan;
b)    Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;
c)    Rekomendasi Camat;
d)    Surat Izin Tetangga (HO);
e)    Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
f)    Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
g)    Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
h)    Foto Copy Pajak Reklame;
i)    Foto Copy lunas PBB ;
j)    Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
k)    Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
l)    Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
m)    Akte Pendirian Perusahaan ;
n)    Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
o)    Foto Copy IMB;
p)    Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
q)    Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);

2)    Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.

3)    Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;

4)    Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;

5)    Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon.

6)    Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.

b.    Kewajiban Pemegang Izin

Pemegang Surat Izin Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai berikut:

1)    memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;
2)    melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; dan
3)    melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

c.    Sanksi

Pada dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam Perda Nunukan No.02/ 2005 dan peraturan pelaksanaannya.  Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud dapat berupa:
1)    peringatan secara tertulis;
2)    pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu; dan / atau;
3)    pencabutan SITU.

4.    Surat Keterangan Daftar Perusahaan (SKDP)

Bahwa mengenai SKDP, sampai dengan saat ini tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai hal ini di Kabupaten Nunukan maupun secara nasional.  Akan tetapi persyaratan mengenai persyaratan untuk memperolehnya ditentukan dalam PerBup Nunukan No.21/2009, yaitu meliputi:
1)    Mengisi Formulir Bermaterai secukupnya;
2)    Foto Copy KTP yang masih berlaku (dengan menunjukan aslinya) rangkap  2 (dua);
3)    Foto Copy kepemilikan/sertifikat  tanah  yang telah diligalisir oleh pejabat yang berwenang  (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat) rangkap 2 (dua), yaitu :

a)    Sertifikat Tanah / Akte Jual Beli dan atau SPPT;

b)    Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat kuasa tidak keberatan dari pemilik tanah/ bangunan bermaterei cukup, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan foto copy rangkap 1 (satu);

c)    Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan foto copy rangkap 1 (satu);

4)    Foto copy IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukan aslinya. Untuk bangunan yang didirikan dibawah tahun 2000 apabila tidak memiliki IMB dapat berupa surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dan diketahui oleh RT, RW dan Lurah Setempat);

5)    Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemilik Tanah dan atau Bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat).
Untuk perpanjangan/daftar ulang permohonan Izin Tempat Usaha Kecil-Menengah-Besar hanya diketahui RT dan RW setempat, sedangkan perpanjangan/daftar ulang permohonan Izin Tempat Usaha tidak dikenakan persyaratan ini apabila nama pemohon, jenis usaha, lokasi, luas tempat usaha  tetap/tidak berubah dari keputusan ijin yang lama;

6)    Foto Copy akte pendirian CV/PT/Yayasan/Koperasi (apabila atas nama Badan Hukum);

7)    Foto Copy Lunas PBB;

8)    Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan (HO) dan Pajak Reklame;

9)    Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah;

10)    Foto Copy Izin Tempat Usaha (ITU);

11)    Pas Photo 2×3 7 lembar (warna);

12)    Untuk Perpanjangan, menyerahkan SKDP yang asli

Akan tetapi mengenai ketentuan sanksi dan kewajiban yang harus dipenuhi pasca dikeluarkan izin tersebut tidak diatur dalam peraturan tersebut.

5.    Tanda Daftar Gudang (TGD)

Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.   Pada dasarnya Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.

a.    Persyaratan dan Prosedur

Adapun prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TGD) adalah sebagai berikut:
1)    Permohonan TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan oleh pemilik gudang dengan mengisi Daftar Isian Permohonan TDG yang telah ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini, dengan melampirkan :
a)    Copy perizinan pendirian gudang dari Pemerintah Daerah setempat;
b)    Copy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang.
2)    Permohonan TDG disampaikan kepada Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3)    Bupati/Walikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan TDG selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima daftar isian permohonan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini;
4)    Bupati / Walikota c.q Kepala Dinas Kabupaten/Kota penerbit TDG dapat menolak permohonan TDG disertai dengan alasan penolakan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja, dalam hal daftar isian permohonan TDG beserta berkas kelengkapan yang dinilai belum lengkap dan benar.
5)    Apabila pengisian daftar isian permohonan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum dilakukan secara benar dan lengkap, maka Bupati / Walikota c.q Kepala Dinas Kabupaten/Kota penerbit TDG, dapat menolak daftar isian permohonan TDG dan wajib memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar isian permohonan TDG kepada perusahaan yang bersangkutan disertai alasannya.
6)    Daftar Isian Permohonan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan, perusahaan yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang diminta.

b.    Kewajiban Pemegang Izin

TDG diterbitkan dengan ketentuan :
1)    TDG ini berlaku untuk pemanfaatan gudang guna penyimpanan barang di wilayah Republik Indonesia selama pemilik/penguasa gudang masih menjalankan kegiatan usahanya;
2)    Pemilik / penguasa gudang wajib menyampaikan laporan mutasi barang di gudangnya selama 6 (enam) bulan sekali.

c.    Sanksi

Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang tidak memiliki TDG akan  dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pemberian Izin Kegiatan Bidang Perkebunan (“Perda Nunukan No. 40/2003”);
  2. Peraturan Daerah Kabupten Nunukan Nomor 33 Tahun 2003 Tentang Izin Lokasi (“Perda Nunukan No.33/2003”)
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 07 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan (“Perda Nunukan No.07/2001”);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Izin Tempat Usaha (“Perda Nunukan No.02/ 2005”)
  5. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Perijinan Yang Dilaksanakan Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Nunukan.(“PerBup Nunukan No.21/2009”);
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan (“Permendag No.16/ 2006”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini