Ketentuan Mengenai Impor Telepon Seluler Terbaru

GAMBARAN UMUM MENGENAI MACAM-MACAM PEDAGANG

Prinsipal

adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal supplier;[1] Prinsipal  dibagi menjadi 2 yaitu:

a)   Prinsipal produsen

adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. [2]

b)   Prinsipal supplier

adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen.[3

Agen atau Pedagang Menengah

adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.[4];. Agen ini juga terdiri dan temurun atas beberapa macam yaitu:

a)      Agen Tunggal

adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu;[5]

b)      Sub Agen

adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran;[6]

Agen dibedakan juga berdasarkan beberapa hal, yaitu antara lain:

a)      Dilihat dari Bidang Usaha, Agen dibagi menjadi:

1)      Agen Pabrik atau Agen Manufaktur, agen yang menjual seluruh atau sebagian barang yang diproduksi oleh suatu pabrik atau manufakturer. Hubungan yang terjadi adalah antara agen dengan Pabrik.

2)      Agen Penjualan yaitu agen yang berhubungan dengan beberapa manufakturer yang meproduksi barang yang sejenis.

3)      Agen Pembelian yaitu agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli untuk melakukan pembelian barang-barang yang dibutuhkan oleh principal.

b)        Dilihat dari Lingkup Kegiatan :

1)    Agen Umum, yaitu agen yang diberikan kuasa oleh principalnya untuk melakukan seluruh atau sebagian transaksi jual beli atas nama prinsipal

2)    Agen Khusus yaitu agen yang diberi kuasa untuk melakukan transaksi jual beli tertentu atau bagian-bagian tertentu dari transaksi jual beli.

Agen dapat disebut juga sebagai Pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha, ciri-ciri Agen antara lain:

  • Agen perusahaan merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diageninya di suatu daerah tertentu.
  • Agen perusahaan mempunyai hubungan tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
  • Agen  perusahaann tidak boleh merugikan kepentingan pengusaha dan tidak boleh bersaing dengan perusahaan yang diageninya.

Perjanjian antara agen perusahaan dengan perusahaan yang diageninya dinamakan perjanjian keagenan.

 

Distributor atau Pedagang Besar /Wholesaler

adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.[7]; Distributor ini ini juga terdiri dan temurun atas beberapa macam yaitu:

a)   Distributor Tunggal

adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu;[8]

b)   Sub Distributor

adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari distributor atau distributor tunggal untuk melakukan pemasaran. [9]

 

Importir

adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan impor.[10] Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Dari keempat jenis pedagang di atas, hanya 2 (dua) yang dapat berupa Perusahaan Perdagangan nasional yaitu Agen dan Distributor, adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut.

 No  

Hal

Agen/Pedagang Menengah/ Grosir Distributor/ Wholesaler/Pedagang Besar
1. Hubungan dengan prinsipal Agen menjual barang/jasa atas nama prinsipal Distributor menjual atas namanya sendiri
2. Pendapatan perantara Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan bagi distributor laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen
3. Pengiriman barang Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak prinsipal spada distributor adalah dari prinsipal ke distributor baru kemudian ke konsumen
4. Pembayaran harga barang Pihak prinsipal langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen sedangkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran.

 

 Lantas Bagaimana Ketentuan Baru Bagi Perusahaan Impor Telepon Seluler?

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag No. 82/2012. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 82/2012 bahwa  Impor Telepon seluler, Komputer Genggang dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT dari Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud disini adalah Menteri Perdagangan yang pendelegasian kewenangannya diserahkan kepada Dirjen Kementerian Perdagangan.

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) tersebut suatu perusahaan hanya dapat melakukan kegiatan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet setelah mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet bersangkutan.

Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan yang mendapatkan Penetapan IT tersebut adalah Perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangakan kepada pihak lain.[11]

dan untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, suatu perusahaan harus mengajukan permohon tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:

a)      fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;

b)      fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

c)      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d)     fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

e)      fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

f)       fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Elektronika dan Komponennya;

g)      asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan

h)     bukti pengalaman sebagai importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld dan Komputer Tablet berupa:

1)      penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu dan Laporan Surveyor (LS) yang menunjukkan pernah melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; atau

2)      Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; atau

i)        bukti pengalaman sebagai distributor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun berupa:

1)      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

2)      Surat Tanda Pendaftaran Distributor Barang di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan

3)      Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dan importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Akan tetapi meskipun telah mempunyai status Perusahaan yang ditetapkan sebagai Perusahaan IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. Perusahaan tersebut belum bisa melakukan kegiatan impor atas barang yang dimaksud. Perusahaan tersebut harus mendapatkan apa yang dinamakan PI Telepon Seluler Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet atau Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dari Menteri dengan pendelegasian ke Dirjen Perdagangan.[12]

Adapun yang dimaksud dengan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet atau juga yang disebut dengan Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet,adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.[13] dengan Ijin ini suatu perusahaan baru dapat melakukan kegiatan Impor atas barang yang dimaksud.

Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:

1)      fotokopi penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;

2)      TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian;

3)      fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

4)      fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;

5)      bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;

6)      rencana impor barang selama 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan

7)      surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik di luar negeri yang membuktikan rencana impor sebagaimana dimaksud pada huruf f.

Ketentuan yang terbaru perihal kegiatan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang perlu diketahui pasca diterapkan peraturan ini adalah bahwa pada dasarnya Peraturan ini menentukan baik Pelabuhan-Pelabuhan maupun Bandara Udara yang dapat menaungi kegiatan ini. Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui:[14]

1)      pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar;

2)      pelabuhan udara: Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Disamping itu ketentuan yang terbaru perihal kegiatan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui peraturan ini adalah adanya kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.[15]

 

Apakah benar peraturan terbaru bahwa suatu Perusahaan PT.PMA yang bergerak di bidang Impor telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya bisa menjual produknya ke 3 distributor di Indonesia?

Itu tidak benar, pada dasarnya Permendag No.82/2012 ini tidak menjelaskan secara rinci perihal penentuan jumlah distributor yang dapat membeli produk Telepon seluler, , Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. Hanya saja dalam persyaratan untuk mendapatkan Penetapan Perusahan IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, suatu Perusahaan harus bekerjasama minimal dengan 3 (tiga) distributor. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 huruf g  Permendag No.82/2012  yang mencantumkan salah syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan dalam mendapatkan IT adalah asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor.

Sehingga kerjasama yang dimaksud bukan dibatasi hanya sampai 3(tiga) distributor, melainkan harus minimal dengan 3 (tiga) distributor di Indonesia melalui kerjasama dan membuat surat pernyataan mengenainya.

 

Apakah bisa suatu Agen atau Distributor yang melakukan Kegiatan Impor sekaligus Menjual Barang dan atau Jasa Impornya?

Pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu Pengertian Agen dan Distributor berdasarkan Peraturan Perundang-undangan:

Adapun Agen berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Permendag No.11/2006 adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Berdasarkan Pengertian tersebut dapat diketahui kewenangan Agen dalam kegiatan perdagangan, yaitu:

a)      Agen Hanya sebagai perantara, Pihak yang resmi menjual barang adalah Pihak Prinsipal;

b)      Berdasarkan Perjanjian untuk melakukan Pemasaran dengan Pihak Prinsipal;

c)      Tidak melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya atau dengan kata lain tidak melakukan penjualan.

Dari unsur-unsur yang dipetik dari Pengertian Agen tersebut dapat diketahui bahwa Agen hanyalah sebagai Perantara bagi Prinsipal dengan tidak melakukan penjualan apapun.

selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Permendag No.11/2006 bahwa Penunjukan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal dapat dilakukan oleh :

  1. Prinsipal produsen;
  2. Prinsipal supplier berdasarkan persetujuan dari prinsipal produsen;
  3. Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor/wholesaler;
  4. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

bunyi Pasal tersebut mengindikasikan bahwa Agen dapat melakukan Pemasaran atas barang dan atau Jasa Luar Negeri melalui 4 jenis Badan usaha yaitu:

a)      Dengan Prinsipal melalui Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal.[16]

b)      Dengan Prinsipal Supplier melalui perjanjian dengan Prinsipal Suplier dengan syarat prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen;[17]

c)      Dengan PT. PMA yang berkerak di bidang Perdagangan Besar (Distributor /Wholesaler) melalui perjanjian dengan PT.PMA tersebut disertai dengan Surat Izin Usaha Tetap/Surat Persetujuan BKPM ;[18]

d)     Dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing melalui perjanjian dengan syarat harus mempunyai urat Izin Usaha Perusahaan Perwakilan Perdagangan Asing (SIUP3A).[19]

Sehingga kesimpulan yang didapatkan dari penjelasan di atas bahwa suatu Agen tidak bisa melakukan penjualan melainkan hanya Pemasaran atas barang/jasa yang dimiliki oleh Prinsipal. Selanjutnya Agen dapat melakukan kegiatan importir dengan syarat kegiatan usahanya dilakukan melalui perjanjian langsung dengan Prinsipal, yang perlu diperhatikan adalah bahwa perjanjian tersebut adalah merupakan perjanjian penunjukan Agen bukan perjanjian penjualan barang, sehingga Agen tidak bisa melakukan kegiatan penjualan.

Sedangkan untuk Distributor, pengertiannya berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendag No.11/2006 adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

sehingga berdasarkan Pengertian Di atas dapat diketahui kewenangan Distributor dalam melakukan kegiatan perdagangan, yaitu:

1)      Bertindak untuk dan atas namanya sendiri, hal ini bermaksud bahwa Distributor tidak melakukan perjanjian dengan Pihak manapun dalam melakukan kegiatan Perdagangan;

2)      Melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai;

Dari unsur-unsur yang dipetik dari Pengertian Distributor tersebut dapat diketahui bahwa Distributor dapat melakukan tiap-tiap kegiatan perdagangan meliputi pembelian, penyimpanan, pemasaran serta penjualan. Sehingga dapat disebut bahwa distributor adalah pedagang murni.

Dengan demikian Distributor dapat melakukan kegiatan penjualan dan kegiatan Impor atas barang/jasa dari luar negeri.

Kesimpulan akhir yang dapat disampaikan berdasarkan keterangan di atas adalah bahwa Agen tidak bisa baik menjual namun dapat mengimpor barang dari luar negeri. Sedangkan distributor dapat melakukan baik menjual maupun mengimpor barang dari luara negeri.

Suatu PT.PMA dalam Melakukan Kegiatan Impornya dapat menjual kemana saja produk impornya tersebut?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendag No.11/2006 dapat diketahui bahwa  suatu PT. PMA yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor/wholesaler dalam melaksanakan kegiatannya harus:

  1. menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal;
  2. penunjukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris;
  3. perjanjian dengan perusahaan perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf b harus mendapat persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya di luar negeri.

Berdasarkan Bunyi Pasal tersebut diketahui bahwa pada dasarnya suatu PT.PMA yang bergerak di bidang Importir barang tidak bisa menjual barang/jasanya tersebut kepada siapapun tanpa melakukan penunjukan baik agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal terlebih dahulu. Adapun penunjukan tersebut harus melalui perjanjian yang dilegalisir oleh Notaris.

Sehingga kesimpulannya suatu PT.PMA yang bergerak dibidang impor barang tidak bisa melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa luar negeri.

 

Perihal Penjualan Eceran oleh PT.PMA dengan Menggunakan sistem Direct Selling

PT. PMA pada dasarnya tidak bisa melakukan penjualan eceran di Indonesia dalam bidang Usaha apapun. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti PT.PMA tersebut tidak bisa sama seklai melaksanakan penjualan eceran secara langsung. Solusi yang sering dipakai dalam praktek adalah dengan menggunakan Penjualan Langsung atau dikenal dengan istilah Direct Selling yaitu merupakan metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.[20]

Maksud dari direct selling ini adalah terkait dengan metode penjualannya. Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar. Dengan metode ini, mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri. Selain itu, direct selling juga dapat dilakukan dengan metode dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya seperti dalam Multi Level Marketing.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan dari BKPM bahwa pada dasarnya PMA yang bergerak di Bidang Usaha Perdagangan tidak diperbolehkan membuka Perusahaan Retail (Eceran) di Indonesia. Solusi yang diberikan adalah dengan melakukan kerja sama dengan Mitra Usaha atau Agen lokal untuk menjual barang dagangannya dengan sistem kerja Direct Selling seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Perpres No. 36/2010 sendiri mengatur bahwa untuk perusahaan yang bergerak Perdagangan melalui sistem Direct Selling ini untuk kepemilikan asing  diatur dengan maksimal kepemilikannya sebesar 95%.

Meskipun begitu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu Perusahaan untuk mendapatkan Izin Usaha menjual dengan cara sistem direct selling ini, yaitu antara lain:

  1. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT);
  2. Memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dengan jumlah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000,000.,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Melakukan penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan;
  5. Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
  6. Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha Penjualan Langsung;
  7. Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia;
  8. Memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
  9. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  10. Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen;
  11. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
  12. Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap Mitra Usaha yang paling sedikit berisikan keterangan tentang barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
  13. Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
  14. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Mitra Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  15. Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
  16. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
  17. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab;
  19. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
  20. Melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang menurut suatu peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan pada Instansi yang berwenang.

Contoh perusahaan yang melakukan sistem Direct Selling ini antara lain Oriflame, Tupperware, Avon, Sophie Martin dan lain-lain.

 


[1] Pasal 1 ayat (1) Permendag No.11/2006

It energizes the nerves in super cialis try content the penile region. Some safe and effective tadalafil 20mg canada medicines which have been intended to treat erection dysfunction in impotent men. This is the biggest tragedy of life but rather composed to a different dimension of life can truly help minimize viagra 100mg usa the entire overload of the brain is to maintain homeostasis or equilibrium of the body. They overnight levitra treat addictions of all kinds of nutrition to build up a healthy body.

[2] Pasal 1 ayat (2) Permendag No.11/2006

[3] Pasal 1 ayat (3) Permendag No.11/2006

[4] Pasal 1 ayat (4) Permendag No.11/2006

[5] Pasal 1 ayat (7) Permendag No.11/2006

[6] Pasal 1 ayat (9) Permendag No.11/2006

[7] Pasal 1 ayat (5) Permendag No.11/2006

[8] Pasal 1 ayat (8) Permendag No.11/2006

[9] Pasal 1 ayat (10) Permendag No.11/2006

[10] Pasal 1 ayat (3) Permendag No.54/2009

[11] Pasal 1 ayat (5) Permendag No. 82/2012

[12] Pasal 6 ayat (1) Permendag No. 82/2012

[13] Pasal 1 ayat (6) Permendag No. 82/2012

[14] Pasal 10 Permendag No. 82/2012

[15] Pasal 12 Permendag No. 82/2012

[16] Pasal 8 huruf a Permendag No.8/2006

[17] Pasal 8 huruf b Permendag No.8/2006

[18] Pasal 8 huruf k Permendag No.8/2006

[19] Pasal 8 huruf l Permendag No.8/2006

[20] Pasal 1 ayat (1) Permendag No.13/2006

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (“Permendag No. 82/2012”);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. (“Permendag No.54/2009”)
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No.11/2006”)
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. (“Permendag No.83/2012”)
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 Tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (“Permenperin No.108/2012“);
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. (“Permendag No.13/2006”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini