Ketentuan Mengenai Denda Keterlambatan Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Ketentuan Mengenai Denda Keterlambatan Dalam Pengadaan Barang Jasa PemerintahKetentuan mengenai denda keterlambatan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang / Jasa dengan Pemerintah sering menjadi kendala bagi Para Pengusaha swasta, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya perhitungan denda keterlambatan dalam pengadaan jasa / barang untuk pemerintah sudah ditentukan dalam suatu peraturan sehingga bukan lagi hal yang dapat dinegosiasikan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan denda dalam konteks ini? berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakann bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa.

Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012 mengatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Kemudian yang dimaksud dengan bagian kontrak adalah bagian pekerjaan yang tercantum di dalam syarat-syarat kontrak yang terdapat dalam rancangan kontrak dan dokumen kontrak. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

Lebih jauh, berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 besarnya denda kepada Penyedia atas keterlambatan adalah sebagai berikut:

  1. 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan dimaksud sudah dilaksanakan dan dapat berfungsi; atau
  2. 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak, apabila bagian barang yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.

Mengenai tata cara pembayaran denda lebih lanjut akan diatur di dalam Dokumen Kontrak.

Ketentuan Denda Maksimal sebesar 5%

Setelah berlakunya Perpres No. 70/2012, ketentuan mengenai denda maksimal sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Perpres No. 54/2010 sudah diubah. Pada intinya setelah keluarnya Perpres No. 70/2012 ketentuan mengenai denda maksimal sebesar 5% sudah tidak diatur lagi.

Untuk lebih jelas mengenai perubahan tersebut berikut adalah tabel perbandingan ketentuan Pasal 120 dalam Perpres No. 54/2010 dan Perpres 70/2012:

Pasal Perpres No. 54/2010 Perpres No. 70/2012
Pasal 120 Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.

 

 

Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Lots of viagra tabs men have achieved effective results to get relief from this health disorder. However, medical supervision is required if you suffer from any health deeprootsmag.org buy cialis online complication identified in this article. All of them are called http://deeprootsmag.org/2015/07/12/surf-in-verse-2015-edition/ viagra pills for sale. A research stated that males above 50 years of age who are also taking some other medications for erection troubles, including generic cialis prescriptions tablets (see area: Other meds and cialis). *If you encounter sudden decline or loss of vision, quit taking buy cialis online and contact your spedeeprootsmag.orgt promptly.
Catatan:

1. Berdasarkan tabel perbandingan tersebut dapat diketahui bahwa pada rezim Perpres No. 54/2010 ditentukan bahwa besarnya keterlambatan adalah 1/1000 dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan. Lebih lanjut, Pasal 70 Ayat (4) menentukan besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:

  • untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau;
  • untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS , besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.

HPS merupakan kependekan dari Harga Perkiraan Sendiri yang besarnya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Pasal 66 Ayat (1) Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012)

Ketentuan mengenai besarnya denda maksimal sebesar 5% dapat dilihat juga pada Pasal 93 ayat (1) butir a Perpres No. 54/2010 yang intinya menentukan bahwa PPK  dapt memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% dari nilai kontrak. Dalam hal ini Pasal 93 Perpres No. 54/2010 dapat diartikan bahwa denda keterlambatan paling besar  adalah sebesar 5% dari nilai kontrak, apabila sudah melampaui 5% tersebut maka PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak.

PPK merupakan kependekan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 7 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012)

2.    Pasal 120 Perpres No. 70/2012 hanya menentukan besarnya denda keterlambatan yaitu sebesar1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Sementara untuk maksimal denda keterlambatan itu sendiri tidak ditentukan.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (“Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012”); dan
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2012 (“Peraturan LKPP No. 14/2012”).

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

Sites That Link to this Post

  1. Manfaat M-Bca | WoodJobs | Mei 10, 2017
  1. Sore Pak Samsul, maaf mengganggu,
    Kontrak Pekerjaan Gedung 60 hari kalender sampai dengan 31 Desember 2015, lalu diberikan addendum waktu pelaksanaan 50 hari kalender sampai pertengahan Maret 2016, setelah itu PPK langsung melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
    PPK kemudian menghitung jumlah hari denda keterlambatan adalah selama 50 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Addendum waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal PHK yakni sekitar 50 hari kalender.
    Menjadi pertanyaan saya, apakah perhitungan waktu PPK tersebut sudah tepat dan apakah ada denda lain selain denda keterlambatan tersebut? Mohon maaf sebelumnya bahwa dalam kasus ini PPK menghitung denda keterlambatan sebesar 5 % dan denda lainnya sebesar 5 %, sehingga total menjadi 10% denda (nilai Kontrak 1,4 M dengan denda sebesar 140 juta).
    Terima kasih pak, mohon pencerahannya…

  2. selamat malam,,terima kasih atas penyediaan kesempatan untuk bisa tanya jawab di situs LKPP, saya mau tanya sedikit mengenai proses denda keterlamatan pekerjaan fisik , jadi misalkan ada pekerjaan fisik nilainya 100 juta, 60 hari kalender. pada saat di hari ke 60. fisik cuman sampai 80%, jadi di Kontrak(syarat2 khusus kontrak) kami menyataakan Instruksi kepada penyedia”bila pekerjaan belum selesai pada saat mati kontrak, Maka akan dikenakan Denda sebesar 1/1000 x dari sisa Nilai pekerjaan yang Belum Selesai dikerjakan. dalam hitungan : 1/1000 x 20. juta(sisa 20%) x jumlah hari setiap keterlambatannya. Mohon untuk pencerahannya,apakah bisa kami menggunakan metoda seperti ini. Trimakasi sebelum nya.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini