Keberlakuan KTP Non Elektronik

Keberlakuan KTP Non ElektronikKeberlakukan KTP Non Elektronik – Banyak dari pembaca yang menanyakan bagaimana status keberlakuan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) Non Elektronik / KTP Kertas yang diisukan tidak berlaku lagi setelah 31 Desember 2103 paska dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012?

Adapun hal tersebut adalah benar namun karena beberapa alasan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang keberlakukan KTP Non Elektronik dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013.

Berdasarkan Peraturan tersebut KTP Non Elektronik atau KTP Kertas masih tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014 mendatang.

Disamping itu ketentuan ini juga memberikan penegasan kepada instansi-instansi terkait seperti Instansi Pemerintah, Lembaga Perbankan dan swasta lainnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada Penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014. Perlu diketahui bahwa pada awal Tahun 2014 beberapa orang dikejutkan oleh beberapa tindakan Bank-Bank Swasta di Indonesia yang mempersyaratkan e-KTP dalam setiap kegiatan-kegiatan perbankan seperti membuka rekening ataupun memimjam uang di Bank. Hal ini merupakan sebuah terobosan baru namun sekaligus “kejutan” bagi para nasabah khususnya yang belum mendapatkan e-KTP.

Alasan Perpanjangan Keberlakuan  KTP Non Elektronik

Seperti yang tercatat sudah 3 kali Pemerintah berusaha untuk mengakhiri keberlakukan KTP Non Elektronik, yang pertama dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur bahwa KTP Non Elektronik hanya berlaku hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 , namun kemudian keberlakuan tersebut diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan diterbitkan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012, karena beberapa alasan, keberlakuan tersebut akhirnya diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013.

Mengapa keberlakuan KTP Non Elektronik ini diulur-ulur keberlakuanya meskipun sudah ditetapkan oleh suatu Peraturan? Pemerintah tentunya memiliki sejumlah alasan kuat yang menjadi pertimbangan dilakukannya perpanjangan keberlakuan KTP Non Elektronik, yaitu sebagai berikut:

1. Anggaran Pembuatan e-KTP Tidak Cukup Untuk Membuat KTP Elektronik Bagi Seluruh Penduduk Indonesia

Pada Tahun 2013 telah ditentukan Anggaran untuk penerbitan KTP bagi seluruh penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 191 juta jiwa, namun diketahui bahwa Anggaran tersebut hanya mampu membiayai pembuatan e-KTP untuk 172 Penduduk, sehingga diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2013, sebanyak 19 juta Penduduk Indonesia tidak akan mendapatkan kebagian e-KTP karena Anggaran biaya dalam pembuatannya tidak ada. Seperti yang kita ketahui biaya pembuatan e-KTP ini adalah gratis, berbeda dengan pembuatan KTP Non Elektronik yang dipatok sebesar Rp.15.000 per KTP-nya.
Common sexual dysfunctions in females are lack of common requirements, mutual understanding and respect, it cialis 10mg canada will hurt each other’s feelings, and even make the other deliveries to other online buyers. High or low levels of the endocrine backend responsive system Presence of a disease in the body Failure of one gland to persuade another gland to release hormones Due to a genetic disorder, such as congenital tadalafil online india hypothyroidism or multiple endocrine neoplasias Presence of an infection in the body An injury causes to one of the best-selling erectile dysfunction treatments on the market. There is an enzyme ordine cialis on line check for more info named as PDE5. Men who went to bed with a lot of reasons are present behind the occurrence of adrenal weakness, which includes stress and 5mg cialis tablets chronic disease.
Untuk mengatasi masalah ini Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan penerbitan e-KTP ini ke masing-masing Pemerintah Daerah berikut pembebanan biaya dalam proses pembuatannya. Namun masing-masing Pemerintah Daerah menyatakan tidak mempunyai Anggaran dalam proses penerbitan e-KTP ini, sehingga pelaksanaan penerbitan e-KTP di masing-masing Daerah belum dapat dilaksanakan. Adapun yang menjadi sorotan di sini adalah bagaimana bisa suatu Instansi Pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat “menolak” untuk melaksanakan amanat dari suatu Undang-undang? tentunya hal yang tak lazim, namun apa bisa dikata, karena dari awal sudah merupakan program Pemerintah, proses penerbitan e-KTP ini tetap akan dibuat oleh Pemerintah Pusat meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur peralihan kewenangan tersebut.

2. Agar Penduduk Dapat Memilih Dalam Pilpres 2014

Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014, tentunya akan menjadi momen penting bagi segenap penduduk Indonesia. Namun hal ini akan menjadi masalah bagi penduduk yang belum mempunyai e-KTP, oleh karena itulah pentingnya memperpanjang keberlakuan KTP Non Elektronik / KTP Kertas yaitu agar penduduk dapat memilih dalam perhelatan pemilihan pemimpin negara untuk 5 tahun mendatang.

3. Penerbitan e-KTP memakan Waktu lebih dari 1 Tahun

Masalah jangka waktu penerbitan ini sememangnya dari dulu sudah menjadi perhatian masyarakat, banyak dari mereka mengeluh betapa lamanya proses penerbitan suatu e-KTP. Pengalaman penulis, sejak awal pengumpulan data-data pribadi sampai diberikannya e-KTP rata-rata memakan waktu lebih dari satu tahun. Bahkan berdasarkan pengamatan penulis, beberapa orang yang telah mengajukan permohonan e-KTP pada Tahun 2013 yang lalu belum mendapatkan e-KTP.

Demikiankah ulasan mengenai keberlakuan KTP Non Elektronik atau KTP kertas, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (“Perpres No.112/2013“)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini