Jenis-Jenis Kegiatan Usaha Minyak dan Gas

Jenis-Jenis Usaha Kegiatan Minyak dan GasJenis-Jenis Kegiatan Usaha Minyak dan Gas terdiri dari beberapa jenis kegiatan usaha yang selama ini kita salah dalam memahaminya. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai seluk beluk usaha-usaha kegiatan Migas yang terjadi di Indonesia.

Pada dasarnya Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terbagi menjadi :

1.    Kegiatan Usaha Hulu yaitu kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha :

  • Eksplorasi, yaitu kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan; dan
  • Eksploitasi yaitu serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi.

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama, yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (badan hukum yang berdiri di luar wilayah Indonesia) dengan Badan Pelaksana (yang sudah dibubarkan, dengan demikian tugasnya diambil alih oleh kementrian terkait).

Hal-hal yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama setidaknya mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

  • Penerimaan negara;
  • Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
  • Kewajiban pengeluaran dana;
  • Perpindahan kepemilikan hasil produksi atas minyak dan gas bumi;
  • Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
  • Penyelesaian perselisihan;
  • Kewajiban pemasokan minyak dan/atau gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
  • Berakhirnya kontrak;
  • Kewajiban pasacaoperasi pertambangan;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Pengelolaan lingkungan hidup;
  • Pengalihan hak dan kewajiban;
  • Pelaporan yang diperlukan;
  • Rencana pengembangan lapangan;
  • Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri
  • Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
  • Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka waktu Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 tahun dan dapat diajukan perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 20 tahun. Jangka waktu untuk Eksplorasi dilaksanakan paling lama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
Kegiatan Usaha Hulu dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, dan Bentuk Usaha Tetap.

Untuk dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu diperlukan Wilayah Kerja yang ditawarkan oleh Menteri kepada badan usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Setiap badan usaha hanya berhak mendapatkan satu Wilayah Kerja. Badan usaha yang mendapatkan Wilayah Kerja akan ditetapkan sebagi Kontraktor oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi dan Eksplorasi.
Kontraktor berkewajiban mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.

Pengembalian Wilayah Kerja dapat disebabkan oleh berbagai hal :

  1. Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi, Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksi secara komersil;
  2. Ditentukan dalam Kontrak Kerja Sama;
  3. Dikembalikan oleh Kontraktor sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
  4. Kontrak Kerja Sama Berakhir

Apabila Wilayah Kerja sudah dikembalikan maka statusnya berubah menjadi Wilayah terbuka, yaitu bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.

Jika terdapat Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor, Menteri dapat meminta bagian Wilayah Kerja tersebut dan menetapkan kebijakan pengusahaannya.  Dengan dimintanya Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan ini maka memungkinkan Menteri untuk menunjuk badan usaha lain yang mau memanfaatkan Wilayah Kerja tersebut.

Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, dilakukan Survey Umum, yaitu kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya minyak da gas bumi di luar Wilayah Kerja.  Kegiatan Survey Umum dilakukan oleh Menteri, dapat juga diberikan izin kepada badan usaha sebagai pelaksana Survey Umum yang dilaksanakan atas biaya dan resiko sendiri.

2.    Kegiatan Usaha Hilir yaitu kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha :

  • Pengolahan, yaitu kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi;
  • Pengangkutan, yaitu keigatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
  • Penyimpanan yaitu kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
  • Niaga, yaitu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga gas bumi melalui pipa

Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan dengan Izin Usaha, yang dibedakan menjadi :

  1. Izin Usaha Pengolahan;
  2. Izin Usaha Pengangkutan;
  3. Izin Usaha Penyimpanan;
  4. Izin Usaha Niaga

Wilayah Kerja yaitu daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

Pengelolaan Wilayah Kerja merupakan Kegiatan Usaha Hulu, yang dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, dan Bentuk Usaha Tetap (badan usaha yang didirikan di luar Indonesia).
Wilayah Kerja ditawarkan oleh Menteri, dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung .

Pengelolaan Wilayah Kerja oleh badan usaha adalah berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan mempunyai jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.  Jangka Waktu Kontrak Kerja Sama tersebut terdiri atas jangka waktu Eksplorasi selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali paling lama 4 tahun dan jangka waktu Eksploitasi.

Kegiatan pengeboran merupakan salah satu kegiatan yang utama dalam industri minyak dan gas, dan oleh karena itu sering pula dibutuhkan bentuk format kerjasama mengenai pengeboran ini. Berikut Contoh Perjanjian Kontraktor Pengeboran Terbaru yang dapat menjadi referensi.

 

If you are unable to find the pleasure, then cialis professional uk you should probably have a chat with them. Whichever brand name medication viagra from canadian pharmacies you buy, you need any special efforts. To lessen the danger make sure you buy pfizer viagra keep away from these drugs, or at least limit their intake. It cures sexual weakness usa viagra store and improves vitality and vigor.

Note : Anda dapat membeli seluruh Draft Contoh Perjanjian Kontraktor Pengeboran Terbaru ini seharga Rp500.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 22 Tahun 2001
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004
  3. Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini