Jamsostek Kini Menjadi BPJS Kesehatan

Bada Penyelenggaran Jaminan KesehatanDengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi  BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial, juga terjadi perubahan terhadap beberapa komponen-komponen pengaturan dibidang ketenagakerjaan khusus Jaminan Sosial. Seperti yang diketahui sebelumnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menurut UU No.3 Tahun 1992 mencakup semua bentuk perlindungan Jaminan baik itu Jaminan Kesehatan, kecelekaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian, Kesemua Jaminan tersebut tercakup dalam 1 bentuk Jaminan yang dikelola langsung oleh PT Jamsostek. Namun dalam peraturan yang terbaru ini sangat berbeda, karena telah dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan yaitu terdiri:

  1. BPJS Kesehatan : khusus untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan : khusus untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelekaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan telah beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014, dan ditentukan bahwa sejak beroperasinya BPJS Kesehatan , PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan (Pasal 60 ayat 2 UU No.24/2011). Sehingga dapat dipahami bahwa Jaminan Kesehatan bukan lagi menjadi bagian dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Akan tetapi Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres No.12/2013”) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Sehingga jenis Jaminan ini merupakan hal yang wajib dipunyai oleh setiap perusahaan.

Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan meskipun sudah dibentuk, namun belum beroperasi (diprediksikan akan beroperasi Juli 2015) sehingga Badan ini hanya menyelenggarakan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek dengan masih tetap menggunakan sistem yang lama yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 62 ayat 2 huruf d UU No.24 /2011)

Sehingga berdasarkan ketentuan yang terbaru, akan 2 (dua) bentuk dokumen yang harus dimiliki oleh HRD Perusahaan sebagai bukti pelunasan pembayaran Jaminan Sosial, yaitu:

    They should have a sound distribution system so as to allow these men to successfully deal with the issues of erectile dysfunction or ED. why not try these out order uk viagra viagra sildenafil mastercard It is greatest to take the natural erection feeling. The generic medication provides the best results to eradicate men’s erection issue in an vardenafil sale effective manner. These meds provide temporary effectiveness allowing males to enjoy their love-life to the fullest. free viagra tablets

  1. Tanda Terima Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan;
  2. Tanda Terima Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua bukti pelunasan tersebut merupakan suatu yang harus dimiliki oleh setiap Perusahaan sebab keberadaannya penting agar membuktikan Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya khususnya dalam kesejahteraan para pekerjanya.
Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (“UU No.24/2011”)
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres No.12/2013”)
  3. Peraturan Presiden No.109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (“Perpres No.109/2013”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini