Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri

Selamat Siang Pak, berapa lama jangka waktu IUPHHK-HTI dan berapakah modal asing yang diperbolehkan dalam usahanya?

Retno Wulandari – Jakarta

Jawaban:

Untuk mengetahui batasan yang dimaksud perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa Bidang Usaha Pemanfaatan Kayu dari Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) terbagi menjadi 2 klasifikasi sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu:

  1. Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Industri Utama, untuk klasifikasi Tanaman Industri ini terdiri dari Pengusahaan Hutan Tanaman Jati, Hutan Pinus, Hutan Mahoni, Hutan Sonokeling, Hutan Albasia, Hutan Cendana, Hutan Akasia dan Hutan Ekaliptus;
  2. Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Lainnya.  Untuk klasifikasi jenis ini Tanaman Industri yang dimaksud mencakupi Tanaman Aren, Gmenlina, Jabon,  Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis, dll.

Selanjutnya perlu dipahami bahwa penentuan batasan kepemilikan modal asing untuk kedua jenis bidang usaha pemanfaatan kayu di Hutan Tanaman Industri Di Atas pada dasarnya berbeda.

Untuk Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Industri Lainnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39  Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, Dalam mengklasifikasikan Jenis bidang usaha ini sebagai Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan yang bermaksud bahwa bidang usaha ini dicadangkan untuk Unit Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang mana mengisyaratkan bahwa pada dasarnya Asing dapat medapatkan kepemilikan modal dengan tidak dibatasi kepemilikannya dalam usaha tersebut dengan persyaratan wajib melaksanakan persyaratan-persyaratan berserta kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU. Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha ,Mikro Kecil Menengah dan UU. No 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian serta juga harus Tunduk Pada Pasal Pasal 11 ayat (1) dan (2) dari Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi / Ketua BKPM No. 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang pada dasarnya menjelaskan pelarangan asing memiliki 100% saham atas badan usaha di Indonesia.

Sedangkan untuk Untuk Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Industri Utama tidak ditentukan persyaratan dan batasannya baik yang di PP. No 36 Tahun 2010 sehingga hal itu berarti tidak ada batasan mengenai kepemilikan modal asing dalam bidang usaha bersangkutan.  Adapun hal-hal yang mendukung Ketentuan mengenai informasi batasan kepemilikan modal asing tersebut dapat diketahui dalam diantaranya  Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK. 46/Menhut-II/2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Swasta Pada Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman / Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan, dimana dalam Pasal Ketentuan tersebut berbunyi bahwa Menteri (Kehutanan) menerima atau menolak permohonan restrukturisasi saham atau rekomposisi saham Perusahaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman/ HPHTI Patungan yang bersangkutan, disini mengandung arti bahwa Kementrian Kehutanan lah yang menentukan besar presentasi kepemilikan modal asing dalam bidang usaha ini. Selain itu juga pemegang izin  wajib menetapkan Jaminan pasokan bahan baku berkelanjutan sesuai dengan PP No. 6/2007.

Meskipun tidak diatur mengenai batasannya bukan berarti Asing dapat memiliki 100% modal untuk bidang usaha bersangkutan, karena batasan ini juga harus tunduk pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) dari Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi / Ketua BKPM No. 15/SK/1994  yang berbunyi “Perusahaan penanaman modal asing yang seluruh (100%) modal sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, wajib menjual sebahagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam Ijin Usaha Tetapnya. sehingga kesimpulannya tidak mungkin Pihak Asing dapat memiliki modal 100% untuk setiap bidang usaha termasuk Bidang Usaha ini.

All sildenafil cost these ingredients are blended in right combination makes Kamdeepak capsule one of the best natural supplements to boost libido in men. The left over percentage of the sexual troubles would be because of the uncertainties that would take place, some of them like prolonged illnesses or sickness that involved continuous medications etc. levitra shop uk Sildenafil Citrate also sold under the brand name cialis professional india in all aspects. In other cialis generic australia words, it enhances the mobility and vitality of the body while enhancing the sperm power, all at the same time. Mengenai Hal ini diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh Ibu Retno bagian Investor Relation Unit yang menerangkan bahwa Pada Dasarnya untuk Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Industri Utama tidak diatur mengenai batasan kepemilikan Modal asingnya, sehingga menurut beliau tidak ada batasannya akan tetapi pemilikan modal asing atas Bidang Usaha tersebut wajib mendapatkan Izin Khusus dari Kementerian Terkait yang dalam Hal ini Kementrian Kehutanan, sehingga Instansi berkenaan lah yang dapat menentukan besar persentase kepemilikan modal asing dalam suatu Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Industri Utama.

Berapakah Jangka waktu berlakunya izin  Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri?

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007  Tentang Tata Hutan dan PenyusunanRencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa Jangka waktu IUPHHK pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi diberikan paling lama 100 (seratus) tahun dan selanjutnya dalam ayat 3 dijelaskan ijin ini tidak tidak dapat diperpanjang kembali.  Selanjutnya Pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap izin tersebut setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menentukan kelangsungan izin bersangkutan.

Sekian jawaban saya, semoga bermanfaat. Terima Kasih!

Dasar Hukum

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  2. Peraturan Presiden Nomor 39  Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
  3. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007  Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008
  4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK. 46/Menhut-II/2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Swasta Pada Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman / Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan.
  5. Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi / Ketua BKPM No. 15/SK/1994
  6. Permenhut Nomor P. 4/Menhut-II/2009 Tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara beserta Perubahannya dalam Permenhut Nomor P. 49/Menhut-II/2009
  7. Permenhut No. Nomor : P.19/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.
  8. Permenhut Nomor : P. 49/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2009 Tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

  1. Selamat siang pak
    Ijin usaha apakah yang digunakan untuk usaha perkebunan bambu yang lokasinya di areal penggunaan lain (APL) kepada perusahaan/badan usaha/investor.
    Apakah ijin usaha perkebunan atau ijin usaha kehutanan
    Sebab setahu saya bambu termasuk jenis tanaman kehutanan.
    Mohon bantuan pencerahannya.
    Terima kasih

    1. Selamat Pagi Saudara Kangemen,

      Sudah jelas tentunya kalau perkebunan bambu tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (Non Kawasan Hutan) maka dengan kata lain tidak memerlukan Izin Usaha Kehutanan (saya persepsikan maksud Anda disini sebagai IUPHHK-HTI) dalam hal ini. Izin Kehutanan termasuk IUPHHK-HTI hanya diperlukan sepanjang usaha perkebunan tersebut dilakukan dikawasan hutan, sehingga disini urgensitas izin tersebut tergantung pada lokasinya bukan pada jenis tanamannya.

      Disamping itu Perlu saya sampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, IUPHHK-HTI ini hanya mencakup tanaman-tanaman seperti dibawah ini:

      1. Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Industri Utama, untuk klasifikasi Tanaman Industri ini terdiri dari Pengusahaan Hutan Tanaman Jati, Hutan Pinus, Hutan Mahoni, Hutan Sonokeling, Hutan Albasia, Hutan Cendana, Hutan Akasia dan Hutan Ekaliptus;

      2.Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Lainnya. Untuk klasifikasi jenis ini Tanaman Industri yang dimaksud mencakupi Tanaman Aren, Gmenlina, Jabon, Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis, dll.

      Meskipun Bambu sememangnya juga merupakan tanaman hutan namun tanaman tersebut tidak dimasukan dalam kategori Hutan Tanaman Industri, oleh karena itu tidak memerlukan Izin dibidang kehutanan kecuali perkebunan tersebut dilakukan dikawasan hutan maka diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam pelaksanaan usahanya. Apalagi sebagaimana yang Anda sampaikan kawasannnya berada di kawasan APL yang mengandung arti tidak berkaitan langsung dengan Hutan.

      Dalam prakteknya pengusahaan tanaman Bambu termasuk dalam kategori Usaha Perkebunan,oleh karena itu Anda memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dalam hal ini.

      Demikianlah penjelasan saya. Terima Kasih telah bertanya.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini