Izin Gangguan Untuk Gedung Perkantoran

Selamat Siang, saya ingin bertanya apakah dalam menjalankan usaha di Gedung Perkantoran memerlukan Izin Gangguan (HO)? Terima Kasih.

Larasati – Bandung

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan-peraturan Izin Gangguan yang berlaku saat ini yaitu Hinder ordonnantie No. S. 1926-226 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  27 Tahun 2009, dapat saya sampaikan bahwa suatu tempat usaha yang wajib mempunyai Izin Gangguan apabila pengoperasian tempat tersebut dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan . Adapun Kriteria Gangguan tersebut terdiri dari: (Permendagri Nomor 27/2009):

  1. Gangguan Lingkungan : yaitu meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan yang bersumber dari getaran dan atau gangguan kebisingan;
  2. Gangguan Sosial Kemasyarakatan :  yaitu meliputi gangguan yang mengancam kemerosotan moral dan atau ketertiban umum;
  3. If you: Have injured or deformed your penis Have a heart condition Have low blood pressure Have kidney or liver problems Have had a heart attack or stroke before Have got sickle disease Have leukemia or bone marrow disease Are taking other medications to treat your condition Are taking recreational drugs Have allergic reactions to medications The Proper Method of taking viagra prescription secretworldchronicle.com medicine Available. It is necessary to quit smoking and illicit use of drugs, female viagra pill and limit your alcohol intake if you are a chronic alcoholic. Generic medicines are sold in the same way normal medicines are, except the fact that generic medicines do not have a permanent cure or solution to their problem. viagra tablet If you couldn’t adjust to this extra requirement for oxygen and energy, you would simply order cheap viagra collapse.

  4. Gangguan Ekonomi : yaitu meliputi gangguang terhadap penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha

Adapun Hinder Ordonantie S. 1926-226 memberikan tempat-tempat yang wajib mempunyai Izin Gangguan yaitu bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai pabrik dan menimbulkan gangguan seperti tempat pembuatan bahan-bahan kimia, tempat penyulingan bahan-bahan yang berasal dari tanaman, tempat-tempat yang digunakan untuk memperoleh, mengolah dan menyimpan hasil pengolahan yang mudah habis dan lain-lain sebagainya.

Sehingga kesimpulan yang didapatkan untuk menentukan suatu tempat usaha wajib memiliki Izin Gangguan atau tidak, harus terlebih dahulu dilakukan kunjungan langsung dan menganalisa apakah pengopeasian tempat tersebut menimbulkan gangguan-gangguan sebagaimana dijelaskan dalam kriteria gangguan di atas. Namun dalam praktek dan pengalaman saya untuk gedung-gedung perkantoran tidak memerlukan Izin Gangguan (Izin HO), kecuali dalam gedung tersebut dapat dibuktikan terdapat Gudang penyimpanan bahan-bahan berbahaya di dalamnya sehingga jika beroperasi akan menimbulkan Gangguan Lingkungan, Gangguan Sosial Kemasyarakatan ataupun Gangguan Ekonomi.

Meskipun tidak memerlukan Izin Gangguan, Dalam prakteknya untuk kawasan Gedung Perkantoran, peran dari “Izin Gangguan” tersebut sebenarnya sudah tercakupi dalam Surat Izin Tempat Usaha (SITU), sehingga dengan demikian apabila Anda sudah mempunyai SITU, Anda tidak perlu lagi mengurus dokumen Izin Gangguan (Ini).

Demikianlah penjelasan saya. Semoga Bermanfaat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. Selamat sore, mengenai UUG/HO , saya ingin bertanya lebih lanjut. Saya mau memproses IUT (Izin Usaha Tetap) dibutuhkan UUG, sedangkan Gedung tempat saya sewa tidak ada UUG. Apakah itu berarti saya harus buat UUG sendiri? Sedangkan saya hanya menyewa tempat di Gedung tsb. Apakah ada pengganti dari UUG untuk kasus saya?

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini