Hak Partisipasi Pemerintah Daerah Atas Pengelolaan Blok Migas

Hak Partisipasi Pemerintah Daerah Atas Pengelolaan Blok MigasSeperti diketahui beberapa blok migas Indonesia pada saat ini banyak yang akan berakhir masa atau jangka waktu kontrak pengelolaannya nya.   Pada saat kontrak pengelolaan blok migas itu berakhir, bagaimana peraturan perundang-undangan di bidang migas mengatur mengenai hak partisipasi Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap kelanjutan pengelolalaan blok migas tersebut?

Apabila pengelolaan blok migas tersebut berakhir, maka hal pertama yang akan dilakukan apabila pengelolaannya akan dilanjutkan adalah membuat “Plant of Development”, maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004, setelah Plant of Development pertama tersebut disetujui timbulah “kewajiban” dari kontraktor untuk memberikan panawaran “Partcipating Interest” sebanyak 10 % (sepuluh persen) kepada BUMD.

Selanjutnya Pasal 34 PP No.35 Tahun 2004 mengatakan bahwa :

Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan (dibaca: Plan of Development) yang pertamakali akan diproduksikan dari satu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 % (sepuluh perseratus) kepada Badan Usaha Milik Daerah”

Bahkan belakang beberapa masyarakat di Daerah tertentu menuntut Pemerintah Pusat untuk memberikan bagian lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan disesuaikan dengan besaran yang diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dimana berdasarkan undang-undang yang disebutkan terakhir Pemerintah Daerah memiliki hak bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan sumber daya.  Dalam Pasal 14 ayat e Undang-undang No.33 Tahun 2004, maka Pemerintah Daerah mempunyai hak pembagaian penerimaan Negara dari sektor sumber daya alam minyak dan gas bumi sebesar 15,5 % (lima belas koma lima persen).

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi maka Pemerintah Daerah/BUMD mempunyai hak participating intersest dalam pengelolaan blok migas.  Hal ini pula ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi BP Migas Gde Prad¬nya¬na mengatakan, pihaknya mere¬ko¬mendasikan tiga skenario un¬tuk blok minyak dan gas yang akan habis masa kontraknya yaitu :

  1. Untuk blok yang memiliki kinerja operator tinggi sekaligus potensi cadangan banyak, dapat dipertimbangkan diberikan perpanjangan dengan melibatkan PT Pertamina dan BUMD sebagai pemegang hak partisipasi;
  2. Men who face difficulty in sexual generic tadalafil 20mg performance seldom confide in their partners, let alone their doctor. This blood is then stored cheapest cialis from india in spongy tissues from where it is send to the male sex organ. Whatever, the causes, men can treat male impotence problem effectively now with the order 50mg viagra help of efficient herbal supplements. viagra discount store If you are subjected to any medicinal allergies, medical history, and taking any medications – inform the medical practitioner before even buying Caverta tablets.

  3. Blok yang memiliki kinerja operator rendah, namun memiliki potensi cadangan tinggi, dapat diberikan kepada Pertamina sebagai operator dengan melibatkan BUMD dan kontraktor eksisting sebagai pemegang hak partisipasi;
  4. Blok yang memiliki ki¬¬nerja operator rendah sekali¬gus potensi cadangan rendah, dila¬ku-kan tender terbuka;

Sehingga tidak diragukan lagi kalau BUMD memiliki participating interest atau hak partisipasi dalam pengelolaan blok migas dimana haknya tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undang dibidang migas.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi;
  2. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
  3. Undang-undang No.33 Tahun 2004 tenang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah;

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini