Fungsi dan Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris

Picture Source : justmereza.blogspot.com

Picture Source : justmereza.blogspot.com

Pada dasarnya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerd”) menjelaskan bahwa Surat Wasiat dapat dibuat dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu:

  1. Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris.
  2. Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum,dibuat di hadapan notaris. ;
  3. Surat wasiat rahasia atau tertutup, yaitu itu surat wasiat yang ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani oleh pewaris.

Adapun Surat pernyataan / keterangan ahli waris tergolong sebagai Surat wasiat olografis ataupun surat rahasia tertutup/rahasia (tergantung proses pembuatannya), yang keduanya merupakan Akta dibawah tangan karena tidak dibuat di depan Pejabat umum (Notaris). Adapun yang dimaksud dengan Akta dibawah tangan, yaitu akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

Fungsi (Function) dari suatu Surat Pernyataan/akta dibawah tangan adalah sebagai Alat bukti atau dengan kata lain berfungsi sebagai Pembuktian.   selama tidak disangkal oleh pembuatnya atau pihak yang berkepentingan terhadap surat tersebut.

Ciri-ciri atau sifat (Nature) dari Surat Pernyataan/akta dibawah tangan ini antara lain:

  1. Bentuknya yang bebas;
  2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang;
  3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya;
  4. Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan termasuk Surat Wasiat, dimasukkan 2 orang saksi( dalam hal surat wasiat berbentuk olografis) dan 4 (empat) orang saksi (dalam hal berbentuk surat wasiat umum) yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian serta dilengkapi dengan pernyataan notaris.

Akibat hukum dari adanya Surat Pernyataan Waris adalah akan menimbulkan bukti  layaknya suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka;

In some viagra buy germany cases there is inconsistency with an erection. Now a days age do not matter at all, but mostly it is posses under the age of 40.Even though many diseases may cause physically but erectile dysfunction is only problem that can buy levitra without prescription end relationships – this very fact can add to to the pressure being experienced by the sufferer and a vicious circle is formed where the sufferer worries more and the Performance Anxiety becomes more pronounced. There are traditional check out address now buy cheap levitra medicines and therapies and there are alternative medicines. Where most of the sexual support supplements are playing around with a combination of nutrients and drugs, this range offers ordine cialis on line you a completely herbal blend. Baik Surat Wasiat berbentuk Olografis dan Surat Wasiat berbentuk tertutup/rahasia diakui oleh hukum untuk menjadi dokumen waris yang sah dan berlaku sebagai Surat wasiat yang menunjukan keterangan mengenai keinginan Pewaris terhadap harta warisan yang ditinggalkannya.

Adapun untuk Surat Wasiat berbentuk Olografis akan sah dan berlaku menjadi suatu Surat Wasiat apabila dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.
  2. dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
  3. Dibantu oleh dua orang saksi;
  4. Notaris wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel;
  5. di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul  sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.

Sedangkan untuk Surat Wasiat berbentuk Tertutup/ Rahasia akan sah dan berlaku menjadi suatu Surat Wasita apabila dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. Pewaris menandatangani penetapan-penetapannya, baik oleh dirinya sendiri yang menulisnya ataupun menyuruh orang lain untuk menulisnya;
  2. kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.
  3. Pewaris  harus menyampaikan penetapan tersebut dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, dihadapan 4 (empat) orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
  4. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai keterangan tersebut, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, dan wajib ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.

Namun yang menjadi pertanyaannya apakah bentuk dokumen tersebut sah berdasarkan peraturan yang berlaku? Well, Karena ini akta dibawah tangan maka mengenai bentuk dan isi Akta diberi kebebasan bagi si Pewaris untuk menentukannya. Adapun agar surat pernyataan tersebut diakui sebagai surat wasiat harus memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 932 KUHPer dan keberadaannya harus dititipkan kepada Notaris.

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini