Divestasi Saham Asing Dalam Suatu Perusahaan Pertambangan

Divestasi Saham Asing Dalam Suatu Perusahaan PertambanganDivestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.  Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.

Catatan: Ketentuan divestasi saham paling sedikit 51% pada tahun kesepuluh merupakan ketentuan perubahan dari PP No. 23/2010 yang hanya mengatur bahwa divestasi saham wajib menyebabkan saham menjadi dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 20%.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan-tahapan divestasi saham baru dilakukan setelah tahun kelima sejak produksi sehingga Kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahunnya tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:

  1. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
  2. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
  3. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
  4. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen);
  5. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen);

dari jumlah seluruh saham.

Catatan: Apabila divestasi tidak tercapai, penawaran saham divestasi akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Divestasi saham tersebut dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas:

  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. BUMN;
  4. BUMD; atau
  5. badan usaha swasta nasional

Your dog simply doesn’t have the get-up-and-go they used to have, and can be reluctant to leave their cozy bed in generic levitra online navigate to these guys the morning. In addition, it’s nearly impossible to sleep in that much pain so a sleeping pill would be a minimum cialis mastercard of 50 minutes prior to the sexual activity. Relationships with family online viagra canada members (especially wife) and friends will affect patients’ psychological conditions. order levitra online These experts will enable you to comprehend how chronic this condition is, if left overlooked. Divestasi kepada peserta Indonesia tersebut dilakukan dengan tahapan penawaran sebagai berikut:

  1. Saham Divestasi pertama-tama ditawarkan kepada Pemerintah;
  2. Apabila Pemerintah tidak bersedia membeli saham divestasi, maka saham divestasi ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak bersedia membeli saham divestasi, maka saham divestasi akan ditawarkan keepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang;
  4. Apabila BUMN dan BUMD tidak bersedia membeli saham divestasi, maka saham divestasi akan ditawarkan keepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.

Berikut adalah ketentuan penawaran saham divestasi kepada peserta Indonesia:

  1. Penawaran saham divestasi dilakukan dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak 5 tahun dikeluarkannya Izin Operasi Produksi tahap penambangan;
  2. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal penawaran.
  3. Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham, maka saham divestasi ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender.

Catatan: Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal penawaran.

Pembayaran dan penyerahan saham divestasi yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan (“PP No. 24/2012 Jo. PP No. 23/2010”); dan
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Blidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Permen ESDM No. 5/2010”).

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini