Definisi Pelabuhan dan Jenis-Jenisnya

Perizinan dan Kewajiban Dalam Pembangunan Terminal KhususBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan yang dimaksud dengan pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Pelabuhan memiliki fungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan.
Jenis pelabuhan terdiri atas pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau.  Pelabuhan paut sebagaimana dimaksud terdiri dari:

1.    Pelabuhan utama;

Adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan antar provinsi.

2.   Pelabuhan pengumpul;

Adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

3.    Pelabuhan pengumpan.

Adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan provinsi.

Kegiatan dalam pengusahaan pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan yang meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang.
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang terdiri atas:

1.    Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.

2.    Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud diatas meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.

3.    Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat dan peti kemas;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Men should massage their male organ with 8 to 10 drops of Mast Mood purchase generic viagra http://www.devensec.com/sustain/eidis-updates/IndustrialSymbiosisSectionUpdateMarch_April2010.pdf oil two times a day. Buy Kamagra viagra shop online Saves Patient’s Time & Money Kamagra is easily available at online drug stores. Webcopy Services cialis prescription devensec.com Losing weight unintentionally 2. Some of the studies admitted that women may develop the prescription de viagra canada risk of erectile dysfunction.
4.    Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.

Dalam pelabuhan tersebut terdapat terminal yang merupakan suatu kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Adapun jenis dari terminal sebagaimana dimaksud terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

1.    Terminal Khusus

Adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja  dan Daerah Lingkungan Kepentingan  pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

2.    Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS”) dibangun dan dioperasikan hanya bersifat menunjang kegiatan pojok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan menunjuang usaha pokok dari perusahaan tersebut.

Kegiatan usaha pokok sebagaimana disebutkan diatas adalah:
–    Pertambangan;
–    Energy;
–    Kehutanan;
–    Pertanian;
–    Perikanan;
–    Industri;
–    Pariwisata; dan
–    Dok dan galangan kapal.

Dilihat dari penempatan lokasi terdapat perbedaan yang mendasar dari Terminal Khusus dan TUKS. Terminal Khusus terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut/ sungai dan danau, sehingga untuk itu Terminal Khusus tersebut menjadi bagian dari suatu pelabuhan terdekatnya.
Sedangkan TUKS terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dengan demikian maka TUKS menjadi satu kesatuan dengan pelabuhan dimaksud.

Perlu diperhatikan bahwa sebagai akibat dari dibuatnya Terminal Khusus, maka terdapat konsekuensi sebagai berikut:

  • Terminal Khusus tersebut akan menjadi bagian menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
  • Wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; danDaerah ini akan digunakan untuk kepentingan Lapangan penumpukan, Tempat kegiatan bongkar muat, Alur pelayaran dan perlintasan kapal, Olah gerak kapal, Keperluan darurat; dan Tempat labuh kapal.
  • Ditempatkannya instansi pemerintah untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terminal Khusus sebagaimana dimaksud hanya dapat dibangun dan dioperasikan apabila:
  1. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
  2. Berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (“PP No. 61/2009”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini