Contoh Perjanjian Utang Piutang Subrogasi

Picture Source : professionaladvocate.blogspot.com

Picture Source : professionaladvocate.blogspot.com

Anda dapat mendownload Contoh Perjanjian Utang Piutang Subrogasi di bawah ini setelah penjelasan sebagai berikut. Subrogasi pada dasarnya merupakan pergantian hak-hak oleh seseorang kepada pihak ketiga.  Adapun pengertian tersebut terkandung dalam Pasal 1400 KUHPerdata.

Adapun tujuan utama dari Perjanjian Subrogasi ini adalah untuk menggantikan kedudukan kreditor lama dari hutang-hutangnya. Namun yang perlu diingat bahwa pergantian ini tidak mengandung arti bahwa debitur dibebaskan dari segala hutang-hutangnya.

Subrogasi terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Subrogasi yang berasal dari Undang-Undang dan Subrogas yang berasal dari Perjanjian. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai macam-macamnya Anda dapat melihat pembahasan yang pernah saya tulis di blog ini dalam postingan Subrogasi Sebagai suatu cara pembayaran hutang.

Syarat sahnya suatu Subrogasi mencakup 3 (tiga) hal yakni:

  1. Harus ditetapkan dalam suatu Akta Notaris
  2. Dalam Akta harus jelas dicantumkan jumlah besar pinjaman beserta tujuan pelunasannya
  3. Adanya keterangan mengenai Tanda Pelunasan

Namun persyaratan-persyaratan di atas hanya berlaku untuk Jenis Subrogasi yang berasal dari Perjanjian. Untuk Subrogasi yang timbul dari Peraturan Perundang-undangan tidak memerlukan syarat persetujuan dari Pihak ketiga perihal subrogasi yang dilakukan selayaknya yang ada pada Subrogasi yang timbul dari Perjanjian. Mengenai hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 1402 BW.

Akibat dari adanya Subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga. Biasanya perjanjian subrogasi ini banyak digunakan oleh Bank-Bank swasta yang ingin mengalihkan hutang-hutang nasabahnya kepada Pihak Ketiga. Perjanjian ini sangat populer pada masa-masa krisis melanda ekonomi Indonesia pada tahun 1998 , dimana terjadi kredit macet-macet besar-besaran yang mengakibatn banyaknya perusahaan-perusahaan yang notabene adalag nasabah Bank-Bank bersangkutan Kolaps dan gagal bayar. Selain Perbankan Lembaga-Lembaga Pembiayaan juga menggunakan perjanjian ini untuk mengatasi permasalahn kredit macetnya.

Berikut Contoh Perjanjian Utang Piutang Subrogasi yang mungkin Anda perlukan.

from

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini seharga Rp500.000 untuk mendapatkan draft perjanjian ini. Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA).

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol di bawah ini dengan harga yang sama. Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Utang Piutang Subrogasi ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.


Dasar Hukum

Pasal 1400-1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini