Contoh Perjanjian Pengalihan Hak Cessie Terbaru

Picture Source : looga.com
    Picture Source : looga.com

Silahkan download Contoh Perjanjian Pengalihan Hak Cessie Terbaru di bawah pembahasan mengenai cessie di bawah ini. Pada dasarnya seperti halnya Novasi, KUHPerdata tidak mengenal adanya istilah Cessie, namun begitu mengenai pengertian Cessie itu sendiri diberikan dalam Pasal 613 BW. Berdasarkan ketentuan tersebut, Cessie diberikan pengertian sebagai berikut:

  1. Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut dilimpahkan kepada orang lain.
  2. Penyerahan yang demikian bagi siberutang tiada akibat, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakui.
  3. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan menyerahkan surat itu; penyerahan tiap -tiap piutang karena surat-surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosmen.

Adapun singkatnya cessie itu merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh kejadian cessie, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.

Objek Cessie biasanya adalah bergerak tak berwujud, yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.

Adapun Subjek Dalam akta cessie atau Perjanjian Cessie ada 3 pihak yaitu meliputi:

  1. Ceddent ( Kreditur awal), yaitu orang yang menyerahkan tagihan atas nama;
  2. Cessionaries (Kreditur Baru),
  3. Cessus, yaitu Debitur atas piutang-piutang yang dialihkan.

Perjanjian Cessie ini banyak dijumpai dalam dunia usaha khususnya bagi-bagi Perusahaan-perusahaan Pembiayaan yang mempunyai piutang-piutang terhadap nasabahnya. Untuk memanfaatkan piutang-piutang yang mereka miliki biasanya mereka memanfaatkan Piutang sebagai alat pembayaran untuk hutang-hutang mereka atau untuk sekedar menjualnya kepada Pihak ketiga.

Dalam prakteknya Cessie dibuat dalam bentuk Akta Notaris, Namun KUHPerdata tidak mewajibkan setiap perjanjian pengalihan Cessie dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Oleh karena itu Cessie dapat juga dilakukan dalam Perjanjian di bawah tangan.

Berikut Contoh Perjanjian Pengalihan Hak Cessie Terbaru yang mungkin Anda perlukan.

Note : Anda dapat membeli Dokumen ini seharga Rp500.000 untuk mendapatkan draft Perjanjian Pengalihan Hak Cessie Terbaru  . Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA). Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak jenis ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol di bawah ini dengan harga yang sama . Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Pengalihan Hak Cessie Terbaru ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (“BW”);

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini