Contoh Perjanjian Patungan ( Joint Venture Agreement) Lengkap Billingual

Contoh Perjanjian Patungan ( Joint Venture Agreement) Lengkap Billingual

Picture Source : ekbis.sindonews.com

Pada dasarnya Perjanjian Patungan atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Joint Venture Agreement adalah suatu kesepakatan tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya mengenai pembentukan perusahaan patungan, dimana di dalamnya diatur mengenai manajemen perusahaan,  pembagian porsi saham bagi masing-masing pemegang saham, pengelolaan perusahaan dan lain sebagainya (sebagaimana keinginan masing-masing pihak).

Adapun yang perlu ingat perihal perjanjian patungan ini mengatur sebagian besar hal-hal yang akan diatur dalam akta pendirian perusahaan nantinya, oleh karena itu usahakan Anda telah membaca keseluruhan isi perjanjian tersebut. Karena isinya yang hampir sama dengan akta pendirian, banyak yang salah memahami perjanjian ini sebagai duplikat asli dari akta pendirian perusahaan. Faktanya perjanjian patungan bukanlah akta pendirian, karena dalam perjanjian terdapat hal-hal yang dicantumkan dimana dalam akta pendirian perusahaan tidak mungkin dimasukan seperti jangka waktu perjanjian, keadaan kahar dan lain sebagainya.

Tidak ada standard umum mengenai isi suatu perjanjian patungan / joint venture agreement, karena berbentuk perjanjian pada umumnya , para pihak diberikan kewenangan untuk menentukan isinya sendiri, namun untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak, ada baiknya seluruh hal-hal yang relevan dimasukan dalam suatu perjanjian patungan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Isi perjanjian patungan haruslah lengkap, jelas dan mudah dipahami agar para pihak tidak salah menginterprestasi isi perjanjian bersangkutan.

Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana isi standard perjanjian patungan/ joint venture agreement yang umum digunakan dalam bisnis di Indonesia? dan apakah perlu digunakan bahasa inggris apabila salah satu pihak adalah Asing?. Pada dasarnya di Indonesia banyak menggunakan perjanjian patungan yang billingual, hal ini disamping untuk mematuhi peraturan perundang-undangan (UU No.24 Tahun 2009) juga demi kepentingan agar masing-masing pihak dapat memahami isi dari perjanjian tersebut. Namun apabila masing-masing pihak merupakan badan hukum/warga negara Indonesia maka cukup menggunakan template perjanjian yang menggunakan Bahasa Indonesia.

Berikut Contoh Perjanjian Patungan / Joint Venture Agreement (61 halaman) yang sering digunakan dalam bisnis di Indonesia maupun internasional yang dapat Anda gunakan.

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini seharga Rp1.200.000 untuk mendapatkan password. Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) . Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau Anda bisa membayar dengan mengklik tombol di bawah ini dengan harga yang sama . Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Patungan / Joint Venture Agreement ini akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Selanjutnya jika Anda memerlukan Joint Operation Agreement khususnya yang salah satu pihaknya merupakan Penanam Modal Asing, maka Joint Operation Agreement Sample berikut ini dapat menjadi referensi.

Jika bentuk kerjasama yang diinginkan adalah berupa konsorsium, maka Consortium Agreement Sample ini dapat menjadi referensi.

Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian di atas, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini