Contoh Perjanjian Novasi dan Akta Novasi

Picture Source : www.akademiasuransi.org

Picture Source : www.akademiasuransi.org

Sebagaimana yang pernah saya posting sebelumnya, pengertian mengenai novasi  tidak diberikan dalam undang-undang, Akan tetapi KUHPer menerjemahkan novasi sebagai pembaharuan utang.   Menurut salah satu penulis buku mengenai ekonomi , J. Satrio,  Novasi adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

Adapun jenis-Jenis dibagi menjadi tiga macam, yakni :

  1. Novasi Objektif, yaitu dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain (yang baru). Atau juga bisa disebutkan sebagai penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan.
  2. Novasi Subjektif Pasif, yaitu suatu perikatan dimana debiturnya diganti oleh debitur yang baru yang mana akibat pergantian tersebut, debitur yang lama dibebaskan dari perikatannya.
  3. Novasi Subjektif Aktif, yaitu peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama. Novasi subyektif aktif merupakan perjanjian segi tiga, karena debitur perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur baru. Juga novasi dapat terjadi secara bersamaan penggantian baik kreditur maupun debitur (double novasi).

Dari ketiga jenis Novasi di atas diketahui bahwa Novasi merupakan proses pergantia para pihak dan objek dari suatu perjanjian hutang piutang. Namun pertanyaannya, apa yang membedakannya dari Subrogasi? mengenai hal ini pernah saya bahas sebelumnya Anda dapat membaca postingan saya yang berjudul Perbandingan antara Cessie, Novasi dan Subrogasi.

Adapun Syarat-Syarat sahnya Novasi Pada dasarnya meliputi syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya, meskipun dalam ketentuan mengenai Novasi dalam KUHPer dijelaskan persyaratan secara khusus, yang diantaranya meliputi:

  1. Kecakapan Para Pihak, Pasal 1414 BW menentukan bahwa novasi hanya dapat terjadi antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan. Adapun yang dimaksud dengan orang tidak cakap membuat suatu perjanjian berdasarkan  Pasal 1330 BW adalah Orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Penerapan secara hurufiah daripada ketentuan tersebut mengakibatkan bahwa novasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perikatan adalah batal. Akan tetapi sebenarnya pasal tersebut hanya menunjuk kepada syarat umum tentang kecakapan untuk membuat perikatan. Jadi jika orang yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuat perikatan maka novasi tersebut dapat dibatalkan.
  2. Kehendak untuk mengadakan novasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya, maksudnya, Tiada satupun Novasi (pembaharuan hutang) dapat dipersangkakan.

Layaknya Perjanjian Subrogasi, Perjanjian Novasi atau pembaharuan hutang ini sering digunakan didunia perbankan untuk mengatasi kredit macet yang mereka alami.

Berikut Contoh Perjanjian Novasi yang sering digunakan dalam dunia bisnis:

Preview Contoh Perjanjian Novasi:

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini seharga Rp400.000 untuk mendapatkan password. Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini . Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak jenis ini yang lebih mendalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami dengan klik di sini.

Atau Anda bisa membayar dengan mengklik tombol di bawah ini dengan harga yang sama dan telah terkonversikan ke dollar AS. Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Novasi ini akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.


Dasar Hukum:

Pasal 1413- 1424 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (“BW”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini