Contoh Perjanjian Gadai Saham (Pledge Of Shares Agreement) Billingual

Contoh Perjanjian Gadai Saham Pledge Of Shares Agreement BillingualContoh Perjanjian Gadai Saham (Pledge Of Shares Agreement) – Perjanjian Gadai Saham tidaklah seperti perjanjian gadai pada umumnya, perbedaannya terletak pada objek yang digadaikan yaitu berupa saham. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), saham diklasifikasikan sebagai benda bergerak, hal ini sempat menjadi kontroversial karena saham hanya dapat dibuktikan dalam suatu surat tercatat, akan tetapi UUPT menyatakan bahwa saham adalah benda bergerak karena dilihat dari nilai dan kegunaanya bukan hanya dari bentuknya semata. Oleh karena saham dikategorikan sebagai benda bergerak, maka saham dapat dijadikan sebagai jaminan hutang dengan syarat sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (AD) perseroan. Artinya apabila terdapat ketentuan dalam AD yang melarang penjaminan terhadap saham perseroan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Pada dasarnya Gadai saham diatur secara komprehensif dalam Pasal 60 ayat (2) UUPT.  Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa

Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar suatu Perseroan.

Adapun ketentuan tersebut memberikan kemungkinan pemegang saham untuk mengagunkan saham yang ia miliki dengan gadai atau fidusia, namun anggaran dasar Perseroan dapat melarang gadai atau fidusia atas saham. Sehingga dalam prakteknya jika Anda ingin mengadakan suatu perjanjian gadai saham dengan mitra, terlebih dahulu lihat Anggaran Dasar perusahaan mitra Anda tersebut, apakah larangan menggadaikan saham ini dicantumkan atau tidak.

Selanjutnya dalam Pasal 60 ayat 3 ditentukan, Setelah akta gadai atas saham atau akta jaminan fidusia ditandatangani, gadai tersebut wajib dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Hal ini dimaksudkan agar Perseroan atau Pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.

Hal penting yang harus diperhatikan sekali oleh pemegang gadai adalah bunyi ketentuan Pasal 60 ayat (4) UUPT yaitu, “Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham” sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, dikatakan bahwa ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham.

Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan. Maka untuk menghindari itikad yang tidak baik dari pemberi gadai yang menyalahgunakan hak-hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) UUPT, sebaiknya, dalam perjanjian gadai diberikan kuasa kepada pemegang gadai, untuk dan atas nama pemberi gadai saham, melakukan hak-hak sebagaimana yang dimaksud dalam 52 ayat (1) UUPT selama utang belum dibayar lunas.

Dalam praktiknya obyek saham lebih sering dijaminkan dengan cara digadai daripada fidusia. Hal ini disebabkan karena dalam perjanjian gadai saham tidak ada kewajiban bagi parah pihak untuk dibuat akta notaris. Sebaliknya, adapun dalam perjanjian penjaminan fidusia, gadai itu harus dikuatkan dengan akta notaris jaminan fidusia. Selain itu yang paling penting adalah fakta bahwa terdapat ketentuan bahwa fidusia sebagai benda jaminan harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Karena prosesnya panjang makan penjaminan fidusia memerlukan biaya lebih jika dibandingkan dengan penjaminan dengan obyek saham.

Lebih lanjut, terdapat klausula penting yang harus Anda diperhatikan apabila Anda terlibat dalam perjanjian gadai saham. Usahakan dalam perjanjian gadai saham tersebut menyebutkan pernyataan dan jaminan dalam perjanjian gadai saham tersebut. Klausul tersebut seperti “menyatakan bahwa saham telah dibayar penuh tidak sedang digadaikan kepada orang lain atau tidak dalam sengketa apapun, harus benar-benar dimiliki oleh penerima gadai”.

Berikut Contoh Perjanjian Gadai Saham (Pledge Of Shares Agreement) Billingual yang lengkap dan memenuhi klausula-klausula penting yang diperlukan dalam Perjanjian Gadai Saham.

Untuk beberapa lampiran dalam mendukung perjanjian gadai saham di atas, maka diperlukan juga dokumen-dokumen draft sebagai berikut.

Lampiran 1 : INITIAL PLEDGED SHARES/ SAHAM AWAL YANG DIGADAIKAN

Lampiran 2 : PEMBERITAHUAN GADAI DAN PENGAKUAN / NOTICE OF PLEDGE AND ACKNOWLEDGEMENT

Lampiran 3 : PERSETUJUAN ATAS PENGALIHAN / CONSENT TO TRANSFER

Lampiran 4 : PEMBERITAHUAN GADAI DAN INSTRUKSI / NOTICE OF PLEDGE AND INSTRUCTION

Dokumen-dokumen pendukung lainnya:

IRREVOCABLE POWER OF ATTORNEY TO SELL SHARES (Surat Kuasa Versi Indonesia)

SURAT KUASA YANG TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI UNTUK MENJUAL SAHAM (Surat Kuasa Versi Indonesia)

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini beserta kelengkapan draft dokumen pendukung lainnya, Silahkan hubungi nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan mendapatkan perjanjian ini beserta dokumen kelengkapan lainnya tersebut. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau jika mau cepat, Anda bisa membayar dengan mengklik tombol di bawah ini (langsung ke online store SDK Legal). Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Gadai Saham (Pledge Of Shares Agreement) Billingual dan Lampiran-Lampirannya ini akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini