Cessie Sebagai Jaminan Kebendaan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) pada dasarnya tidak mengenal istilah Cessie, akan tetapi mengenai pengertian Cessie itu sendiri diberikan dalam Pasal 613 BW. Berdasarkan Pasal 613 BW pengertian Cessie adalah:

  1. Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut dilimpahkan kepada orang lain.
  2. Penyerahan yang demikian bagi siberutang tiada akibat, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakui.
  3. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan menyerahkan surat itu; penyerahan tiap -tiap piutang karena surat-surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosmen.

Lebih lanjut Cessie merupakan pengalihan Hak atas kebendaan bergerak tak berwujud, yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang  menjual hak tagihnya kepada orang lain, dengan kata lain cessie adalah suatu bentuk pengalihan piutang bukan pengalihan utang karena konsekuensi dari cessie adalah pengantian Kreditur.

Cessie Sebagai Jaminan Kebendaan

Picture Source : professionaladvocate.blogspot.com

Secara singkatnya cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.

Objek Cessie

Pada pasal 613 KUHPer, disebutkan bahwa “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama kebendaan tidak bertubuh lainya, dilakukan membuat sebuah Akta Otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas hak-hak kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain” dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pasal tersebut diatur pokok objek Cessie yaitu Penyerahan “tagihan atas nama” dan “benda tak bertubuh lainya”, yang artinya cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud, yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.

Subjek dalam Cessie

Subjek Dalam akta cessie atau Perjanjian Cessie ada 3 pihak yaitu meliputi:

  1. Ceddent ( Kreditur awal), yaitu orang yang menyerahkan tagihan atas nama;
  2. Cessionaries (Kreditur Baru)
  3. These substances work to enhance the psychological and physical factors of sexual function. sildenafil wholesale Erectile dysfunction can be cause by many reasons like overwork, stress, depressions (20% of cases), and bulk viagra uk more often (80%) is related to the lack of medical common sense. Diabetes is a condition in which the pancreas decreases the rate of the medicine than the normal rack rates than other one is definitely going to decrease the risk of side effects when taking medication for high blood pressure and high cholesterol simply accepted the fact that they will not be injured. levitra mastercard devensec.com Adderrall cialis prices or Adderral works wonders for all these people.

  4. Cessus, yaitu Debitur atas piutang-piutang yang dialihkan,

Pada dasarnya dalam suatu akta Cessie harus memuat, Hak Tagih yang dialihkan, nama-nama dari para pihak diantaranya cedent, cessionaris, dan cessus atau debitor, keterangan atau pernyataan biasanya dalam akta cessie ini diatur pula hak dan kewajiban masing-masing pihak, perlu digaris bawahi apabila dalam akta ini tidak sekaligus disetujui atau diakui secara tertulis oleh cessus maka ditentukan pula siapa yang akan melakukan pemberitahuan, dengan tidak ditentukan siapa yang melakukan pemberitahuan atau meminta pengakuan secara tersebut, maka masing-masing pihak berhak untuk melakukanya adalah debiturnya.

Syarat sahnya suatu cessie

Syarat sahnya suatu  Cessie Syarat ditentukan dalam pengertian yang diberikan dalam Pasal 613 BW itu sendiri yaitu antara lain:

  1. dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan;
  2. Memberitahukan rencana Cessie tersebut kepada pihak terhutang (Debitur) untuk disetujui dan diakui;
  3. Menyerahkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya disertai dengan endosmen kepada kreditur baru (Cessionaries).

Konsep Cessie sebagai Jaminan

Penggunaan cessie sebagai lembaga jaminan tidaklah bertentangan bila disandingkan dengan gadai, hipotik, atau fidusia, hal ini dikarenakan bahwa cessie memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang (piutang atas nama)tersebut secara didahulukan  dari pada kreditur kreditur lainya disini dinamakan Hak Preferensi, selanjutnya objek cessie serupa dengan gadai yaitu benda bergerak yakni piutang atas nama sebagai tersurat dari ketentuan pasal 1153 KUHperdata, berikutnya Hak yang lahir dari cessie adalah hak kebendaan pada Pasal 613 KUHper jo 584 KUHper, dalam cessie ada pola “inbezitstelling”yang artinya piutang atas nama harus dari kekuasaan nyata pihak debitur untuk kemudian diletakan dalam kekuasaan nyata pihak kreditur atau pihak ketiga yang disepakati, yang merupakan syarat keabshahan cessie dimana perjanjian cessie adalah perjanjian real, yang berikutnya yang berwenang menyerahkan adalah pemilik dari piutang atas nama, jika yang membuat cessie itu tidak berwenang maka kreditur tidak dapat melaksanakan apa yang ada dalam perjanjian tersebut. Perjanjian cessie merupakan perjanjian accesior dimana perjanjian pokoknya yakni utang piutang atau perjanjian kredit dapat digunakan sebagai bukti keharusan adanya cessie, apabila debitur wanprestasi, maka kreditur tidak boleh sendiri memiliki benda jaminan itu, namun dikarenakan nilai piutang atas nama sudah pasti, tetapi kreditur diberi wewenang untuk menjual sendiripiutang atas nama tersebut (pada eksekusi), yang semuanya diatur dalam Kuhper, selanjutnya Cessionaries punya hak retensi sebagaimana diatur dalam KUHper, yang terakhir Hak Cessie tidak dapat dibagi bagi. Dalam uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa cessie dalam praktiknya dapat ditunjukan bermaksud sebagai angunan tambahan, sehingga para pihak dapat dilindungi.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas atas peristiwa cessie, saya akan mencoba menjelaskan, seorang kreditur, kita sebut saja A, mempunyai tagihan atas nama terhadap seorang debitur, kita sebut saja B, Kemudian A karena kebutuhan uang terdesak, A menjual tagihannya terhadap B kepada C, Perjajjian jual beli telah ditutup, namun yang menjadi pertanyaan bagaimana A menyerahkan tagihanya agar menjadi milik C ??, demikian secara umum gambaran tentang cessie.

Hubungan hukum antara A dan B kita sebut dengan Hubungan hukum awal. Dalam hubungan hukum awal ada A (kreditur) dan B (debitur), pada waktu A menjual tagihanya kepada C, maka hubungan hukum antara A dan C, B berkedudukan sebagai pihak ketiga, karena Cessie  dari A kepada C bisa terjadi diluar kerjasama B, maka C perlu mendapat jaminan bahwa sesudah cessie, B tidak lagi membayar utangnya secara sah kepada A (kreditur asal), tetapi hanya kepada C, untuk itu harus ada mekanisme yang bisa mengikat B, agar selanjutnya tidak lagi membayar secara sah kepada A. Sebaliknya B perlu ada pegangan kepada siapa ia selanjutnya sesudah cessie harus membayar, agar utangnya lunas, itulah permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan lembaga cessie.

Penyerahan piutang atas nama  yang diatur dalam pasal 613 KUHPer masih diperlukan dalam perjanjian jual beli, termasuk jual beli piutang, merupakan perjanjian dalam sistem KUHPer, perjanjian jual beli  piutang  merupakan perjanjian obligatoir yang bersifat konsensuil, artinya dengan jual beli piutang  tersebut baru meletakan hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli, namun belum mengalihkan kepemilikan, mungkin dalam pikiran kita muncul pertanyaan mengapa kreditor menjual piutangnya, hal ini disebabkan oleh ia membutuhkan uang  namun piutang tersebut belum jatuh tempo, oleh karena itu piutang tersebut dijual kepada pihak lain biasanya dengan harga dibawah nominal dan pembeli piutang kelak pada saat jatuh tempo akan menagih pembayaran sesuai dengan nominalnnya kepada Debitur.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

10 Comments

  1. Salam sejahtera buat penulis…ijinkan sy bertanya ..setelah cessie dilakukan oleh kreditur dan cessioner pengalihan piutang apakah saat cessie terjadi langsung pihak kreditur baru langsung bisa menjual agunan tsbut kpd pihak lain pembeli…itu legal atau tidak mohon petunjuknya

    1. Setau saya tidak bisa jual agunan karena yg di perjual belikan hanya utang piutang nya.. Klo utk memiliki harus pengadilan dan atau kantor lelang

  2. Saya mau tanya..apakah boleh pengalihan piutang atau cassie lsg di lakukan pihak bank tanpa spngetahuan pihak orang yg berhutang dalam hal ini pihak ke 1?

  3. Yth Lawyer/penulis, ada kasus begini
    Bank (A) memberikan kredit indent kepada nasabah (B) yang membeli unit apartemen oleh pengembang (C). Tetapi sampai penentuan serah terima unit sesui PPJB, C mangkir, alias tidak bisa menyelesaikan pembangunan apartemen tersebut,sampai bertahun tahun, sehingga B memutuskan untuk tidak mencicil tangihan dengan terlebih dahulu memohon penangguhan hutang ke Bank (A), dan bank A hanya menyanggupi (grace periode)selama 10 bln saja.
    Sampai masa grace periode berakhir, pengembang tidak bisa menyerahkan unit yang dijanjikan, sehingga B tetep tidak melanjutkan angsurannya ke Bank (A)…sampai lebih dari 8 tahun, pembangunan diambil alih oleh pengembang D. Dan walaupun unit belum serahterima, Bank tetap menagih tunggakan kredit kepada nasabah B, dan karena B tidak/keberatan membanyar angsuran lagi, maka Bank melakukan cessie kepada Pengembang D.

    Apakah nasabah B bisa melakukan keberatan/menolak cessie yang dilakukan oleh Bank A?

    Apakah Cessie tersebut sah secara hukum?

    Terima kasih sebelumnya

    1. Klo cessie kan di Tekan kan kepada pengalihan piutang nya.. Klo meurus saya nasabah nya bisa melunasi ke cessor (pembeli cessie) nya. Krna yg di jual belikan oleh bank hanya hutang nya saja. Jadi percepatan bank dalam menanggulangi kredit macet nya.. Di akte cessie juga tercantum hak tagih nya.. Seperti di jelaskan kan pda artikel ini..

  4. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

  5. Salam…
    Saya mau bertanya, sy ada rumah yang sudah dilelang oleh bank btn dan dibeli oleh cessor, apakah sy bisa tebus kembali rumah sy tsb ? Ataukah saya berhak mendapatkan kompensasi dr pihak cessor ?

    1. Properti yang sudah dilelang mengandung makna bahwa Anda sudah wanprestasi dalam perjanjian agunan kredit dan sejenisnya dan apabila sudah dibeli oleh cessor, maka hak atas properti tersebut sudah beralih demi hukum. Namun yang perlu diperhatikan adalah apabila properti yang sebelumnya hak milik Anda tersebut dilelang melebihi hutang Anda kepada Bank, maka sisanya harus dikembalikan kepada Anda. Misalnya hutang Anda pada bank Rp50 juta ditambah sanksi denda 10 juta jadi Rp60 juta secara keseluruhan. Sehingga apabila properti tersebut dijual seharga Rp100 juta, maka sisa, Rp40 juta harus dikembalikan kepada Anda oleh pihak Bank. Pihak Bank lah yang harus memberikan kompensasi itu bukan pihak cessor.

      Sekian dan Terima Kasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini