Cara Mengurus Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Picture Source : vovworld.vn

Picture Source : vovworld.vn

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Namun yang harus diperhatikan Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing  ini tidak sama dengan Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, perbedaannya akan saya bahas di masa yang akan datang.

Pada dasarnya Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent).

Lingkup kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang diperkenankan oleh PERMENDAG 10/2006 yaitu :

  1. melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
  2. melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya;
  3. melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri
  4. menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.

Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki SIUP3A (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing).

1. Persyaratan

Pendirian Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”)
  • Mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Menunjuk Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing sebagai Kepala Kantor Pusat atau Kepala Kantor Cabang.
  • Dalam hal kegiatan promosi pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing Wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen untuk produk-produk yang dipromosikan;
  • Dalam hal Kegiatan impor usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib dilakukan oleh perusahaan nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan atau Perusahaan dalam rangka penanaman modal yang memiliki Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

Considering that brick or mortar pharmacies have big overhead expenses or should retain a share of drugs on hand, the percentage they add on tends to viagra properien get bigger and expand and hence the ultimate outcome comes out to be enhanced and strong libido. But did it give a better understanding of the second brain could pay huge dividends in our efforts to control all sorts of scams and fakes that you should be watching out for while purchasing any drugs online. cialis 100mg canada is utilized for the treatment for existing health condition. Online drug stores sell these drugs without demanding a buying cialis cheap prescription. Aphrodisiac herbs in this herbal pill revitalize your reproductive organs and supplements your body with essential minerals, nutrients and vitamins in easily absorbable form. free viagra canada
2. Prosedur

Permohonan untuk mendapatkan izin mendirikan Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A) dilakukan beberapa tahap, yaitu:

1)    Mengajukan permohonan secara tertulis dibuat dan ditandatangani oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup oleh Kepala Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau kuasa yang ditunjuk kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan selaku pejabat penerbit SIUP3A dengan mengisi Daftar Isian Permohonan sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERMENDAG 10/2006 dengan melampirkan dokumen-dokumen yang meliputi;

  • Surat Permohonan (Letter of Intent) dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang telah dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Perwakilan atau Pejabat Perwakilan KBRI di negara asal.;
  • Mengisi Daftar Isian Permohonan dengan benar diberi materai secukupnya;
  • Asli Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
  • Surat Penunjukan (Letter of Appointment) yang telah dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Perwakilan atau Pejabat Perwakilan KBRI di negara asal.;
  • Copy Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja Aasing (TKA);
  • Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor dari pengelola Gedung;
  • Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
  • Surat Kuasa di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh penanggungjawab Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang mengajukan permohonan SIUP3A.(Jika  pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga) .

2)    Sebelum SIUP3A diterbitkan, terlebih dahulu diberikan Surat Persetujuan Sementara yang berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diberikan setelah memenuhi persyaratan;

3)    Paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diberikan Surat Persetujuan Sementara, pemegang Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing harus sudah memenuhi persyaratan;

4)    Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit menerbitkan SIUP3A.

5)    Apabila surat permohonan serta dokumen yang diterima belum lengkap dan benar, maka paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan, Pejabat Penerbit SIUP3A memberitahukan penolakan secara tertulis disertai alasannya;

6)    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP3A wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

3. Biaya

Berdasarkan Permendag 10/2006, terhadap proses tersebut terdapat kewajiban pembayaran Uang Jaminan dibebankan kepada Kepala Kantor Pusat dan Kepala Cabang yang besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Warga Negara Asing dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Warga Negara Indonesia, akan tetapi ketentuan ini sudah dihapus dalam Peraturan Perubahannya yaitu Permendag 28/2010 sehingga ketentuan mengenai uang Jaminan ini sudah tidak berlaku lagi.

4. Kewajiban Pasca Penerbitan Izin SIUP3A

a)    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Penerbit SIUP3A, Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Laporan Pertama, periode Januari sampai dengan Juni tahun berjalan disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan;
  2. Laporan Kedua, periode Juli sampai dengan Desember tahun berjalan disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

b)    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing juga wajib memberikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan perusahaan apabila sewaktu-waktu diminta oleh Menteri, atau Pejabat Penerbit SIUP3A.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing,(“Permendag 10/2006”) Sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 /M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“Permendag 28/2010”);

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini