Cara Mengurus Izin Pemasukan Benih

OLYMPUS DIGITAL CAMERAJika Anda Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit, ada beberapa ketentuan khususnya pada bagian bibit kelapa sawit yang harus Anda ketahui sebelum mengambil keputusan yang jauh. Pada dasarnya Kementerian Pertanian menentukan aturan-aturan yang harus patuhi oleh setiap Pengusaha Perkebunan dalam menjalankan usahanya. Pada dasarnya Pemerintah mewajibkan setiap Pengusaha Perkebunan untuk menggunakan benih dalam negeri, namun mereka dapat mengimpornya dari luar apabila apabila benih dari varietas kelapa sawit yang akan digunakan tidak tersedia dari sumber benih di dalam negeri. (Pasal 1 Pedirjen No.65/06)

Disamping itu Badan usaha atau perorangan yang akan melakukan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki sumber benih di dalam negeri maupun di luar negeri, diwajibkan menggunakan benih dari sumber benih di dalam negeri minimal 75 (tujuh puluh lima) persen dari kebutuhannya, termasuk kebutuhan perkebunan rakyat yang menjadi binaannya, sedangkan kekurangannya dapat dipenuhi dari sumber benih di luar negeri.

Lebih Lanjut, Badan usaha atau perorangan yang akan melakukan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit dan memiliki sumber benih sendiri maupun oleh kelompok perusahaannya di dalam negeri maupun di luar negeri, dapat diizinkan untuk memasukkan benih yang dibutuhkan dari sumber benih sendiri maupun kelompok perusahaannya diluar negeri maksimal sebesar 50 (lima puluh) persen dari kebutuhannya, termasuk kebutuhan perkebunan rakyat yang menjadi binaannya, sedang kekurangannya dipenuhi dari sumber benih di dalam negeri.

Persyaratan Khusus

Yang perlu diperhatikan dalam memperoleh Izin Pemasukan Benih ini adalah Izin pemasukan benih kelapa sawit dari sumber benih di luar negeri untuk pemenuhan kebutuhan benih kelapa sawit berikutnya hanya diberikan apabila pemohon telah membuktikan penggunaan benih dari sumber benih dalam negeri untuk izin pemasukan
benih kelapa sawit yang telah diterbitkan sebelumnya.

Prosedur

Prosedur untuk memperoleh surat izin pengeluaran atau pemasukan benih adalah sebagai berikut :

  1. Bagi pemohon yang akan melakukan pengeluaran/pemasukan benih kelapa sawit mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri Pertanian u.b. Direktur Jenderal Perkebunan (formulir dapat diambil di Kementerian Pertanian atau lampiran 1 Pedirjen No.65/06).
  2. Selanjutnya Surat permohonan tersebut dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut:
  • Status perizinan/kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan/Pemerintah Daerah Kabupaten.
  • Surat keterangan tentang ketersediaan/tidaknya benih yang dibutuhkan dari sumber benih dalam negeri yang dikeluarkan oleh sumber benih kelapa sawit dalam negeri.
  • Surat keterangan kepastian ketersediaan dari sumber benih kelapa sawit di luar negeri dan jadwal pengiriman.
  • Surat pernyataan bahwa benih kelapa sawit yang akan diimpor tidak akan diperjualbelikan kepada pihak lain (formulir 2).
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi atau kabupaten.
  • Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi akan melakukan verifikasi atas kelengkapan surat permohonan tersebut dan memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk menerbitkan surat izin pengeluaran/pemasukan benih, maka surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk memperoleh persetujuan/penolakan.
  • Persetujuan atau penolakan surat permohonan yang diajukan oleh pemohon yang akan melakukan pengeluaran/pemasukan benih harus diterbitkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas surat permohonannya diterima oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
  • Pengajuan surat permohonan oleh pemohon maupun penyampaian surat persetujuan dan atau penolakan oleh Direktur Jenderal Perkebunan dilakukan melalui Pos.

viagra tablets 100mg The medicine works in as little as 30 minutes of oral consumption and thy even last long. They have sildenafil citrate, which works to increase the blood circulation in the muscles of online cialis check out description organs of reproduction and at the same time it increases the blood flow in the penile arteries. The action mechanism associated with levitra price begins inside 20 minutes of the admission. To use one example: fatty liver disease–just about the top disease that affects a person’s liver. buy cialis pharmacy
Jangka Waktu Izin

Adapun jangka waktu Izin tersebut adalah 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. (Pasal 7 Pedirjen No.65/06).

Kesimpulannya adalah Izin Pemasukan Benih ini merupakan dokumen yang wajib bagi Pengusaha Perkebunan yang ingin menggunakan menggunakan benih yang berasal dari luar negeri sedangkan sebaliknya untuk benih yang berasal dari dalam Negeri tidak memerlukan izin tersebut. Meskipun begitu tidak diatur sanksi jika Pengusaha tidak mempunyai Izin tersebut dalam pelaksanaan pemakain benih dari luar negeri. Sehingga pemenuhan Izin ini lebih ditekankan pada Good Corporate Governance perusahaan tersebut yang akan berdampak pada nilai perusahaan bersangkutan ketika mau dijual (diakuisisi).
Dasar Hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 65/Kpts/HK/330/8/06 Tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Benih Kelapa Sawit Dari Atau Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (“Pedirjen No.65/06”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini