Cara Mengurus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Picture Source : wanderingdanny.com

Picture Source : wanderingdanny.com

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah Izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pada dasarnya dilakukan dibeberapa macam kawasan hutan yang meliputi:

  1. Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan;
  2. Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  3. Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
  4. Kayu Dari Hasil Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman;
  5. Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas Dan Dibebani Hak Guna Usaha (HGU)

Meskipun begitu Dalam hal pada areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan, pada HPK yang telah dikonversi atau pada tukar menukar kawasan hutan, potensi kayunya tidak ekonomis untuk dijadikan satu izin IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Permenhut P.14/2011, maka tidak memerlukan IPK dan dapat melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon.
1.    Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan

Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menjadi bukan kawasan hutan. Dalam hal ini APL tersebut sudah diberikan izin Peruntukkannya.

Adapun batasan kegiatan untuk Jenis izin IPK pada APL yang diberikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Permenhut P.14/2011 terdiri atas:

  1. kegiatan penebangan,
  2. penyaradan,
  3. pembagian batang,
  4. pembuatan Laporan Hasil Produksi (“LHP”) di TPn,
  5. pemuatan,
  6. pengangkutan,
  7. dan pembongkaran di Tempat Penimbunan kayu (TPK)

a)    Persyaratan

Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

  1. Areal yang menjadi objek merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Peta Indikatif yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan dan telah diberikan izin peruntukannya;
  2. Pemohon berupa Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD dan BUMS yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota areal lokasi selaku Pejabat Penerbit IPK.

b)    Prosedur

Permohonan mendapatkan izin untuk Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) ditujukan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Penerbit IPK. Berikut tahapannya:

1)    Mengajukan Permohonan Kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai dan Kepala BPKH, dengan dilengkapi oleh beberapa Dokumen yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
  • Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, PKP2B yang diterbitkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Peta lokasi yang dimohon.

Apart from US, UK and Australia, the company is now extending its helping hands to cialis discount price many other countries. on line cialis Taking these courses can help you get a breakthrough with whatever trauma or past experience you have that prevents you from engaging in normal intercourse. Going out to the beach or bar hopping can definitely online pharmacies viagra loosen both of you.4. The working of cialis generika continue reading for more Kamagra makes it such a great drug.
2)    Jika Permohonan IPK tidak memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK akan  menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;

3)    Jika Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai dengan dilampiri dengan persyaratan permohonan;

4)    Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis, Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal;

5)    Kepala Dinas Propinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis, menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai. Adapun Pertimbangan teknis Kepala Dinas Propinsi didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan kondisi perusahaan pemegang izin peruntukan;

6)    Selanjutnya Berdasarkan pertimbangan teknis, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:

  • Melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk seluruh pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); dan
  • Menuangkan RLHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising.

7)    Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat, Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:

  • Membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;
  • melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;
  • menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah;

8)    Dalam hal memenuhi persyaratan, diterbitkan Keputusan Pemberian IPK , yang mana salinan/tembusannya disampaikan kepada:

  • Direktur Jenderal;
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
  • Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
  • Kepala Balai.

9)    Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 7), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja surat persetujuan IPK dibatalkan;

10)    Keputusan Pemberian IPK sebagaimana atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Poin 7) dan Poin 8), salinan/tembusannya disampaikan kepada:

  • Direktur Jenderal;
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
  • Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
  • Kepala Balai.

3. Biaya

Untuk penerbitan IPK pada APL ini ditentukan beberapa biaya-biaya yang membebaninya yaitu antara lain:

  1. Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;
  2. Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Areal Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan
Adapun batasan kegiatan untuk Jenis izin IPK pada APL yang diberikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) Permenhut P.14/2011 terdiri atas:

  • kegiatan penebangan,
  • penyaradan;
  • pembagian batang,
  • pembuatan Laporan Hasil Produksi (“LHP”) di TPn,
  • pemuatan,
  • pengangkutan,
  • dan pembongkaran di Tempat Penimbunan kayu (TPK)

a.    Persyaratan

Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

  1. Areal yang menjadi objek merupakan Areal Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan;
  2. Pemohon berupa Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD dan BUMS yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi selaku Pejabat Penerbit IPK.

b.    Prosedur

Ada beberapa tahap yang yang perlu diketahui dalam rangka penerbitan IPK pada areal ini, adapun tahapan-tahapannya terdiri atas:

1)    Mengajukan Permohonan Kepada Pejabat Penerbit IPK Kepala Dinas Propinsi  dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai dan Kepala BPKH dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,Kepala Dinas Kabupaten/Kota,Kepala Balai dan Kepala BPKH, serta  dilengkapi oleh beberapa Dokumen yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
  • Foto copy Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan
  • Peta lokasi yang dimohon.

2)    Jika Permohonan  IPK  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  maka Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;

3)    Jika Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan permohonan, dengan tembusan kepada Kepala Balai;

4)    Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis, Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal.

5)    Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan, menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Kepala BPKH;

6)    Berdasarkan pertimbangan teknis tersebut, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:

  1. Melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); dan
  2. Menuangkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising. Adapun Rekapitulasi LHC ini digunakan sebagai dasar penentuan taksiran volume tebangan untuk dituangkan dalam Keputusan IPK dan penetapan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan.

7)    Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat maka Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:

  1. Membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;
  2. Melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah; dan
  3. Menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah.

8)    Dalam hal memenuhi persyaratan , maka Pejabat Penerbit IPK akan menerbitkan Keputusan Pemberian IPK. Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 7), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja surat persetujuan IPK dibatalkan;

9)    Keputusan Pemberian IPK sebagaimana atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Poin 7) dan Poin 8), salinan/tembusannya disampaikan kepada:

  • Direktur Jenderal;
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
  • Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
  • Kepala Balai.

c.    Biaya

Untuk penerbitan IPK pada areal ini ditentukan beberapa biaya-biaya yang membebaninya yaitu antara lain:

  1. Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;
  2. Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Areal Pada Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Adapun yang dimaksud dengan Areal yang disebut adalah areal penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Hal yang penting perlu diketahui adalah bahwa pada dasarnya jika Pelaku usaha telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan maka mereka telah mendapatkan Izin Pemanfaatan kayu, karena pada dasarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melekat dan berlaku sebagai IPK. Sehingga proses penerbitannya lebih singkat jika dibandingkan dengan dua jenis areal sebelumnya.

Adapun yang perlu diperhatikan adalah Izin Pinjam Pakai Yang Dimaksud disini dibatasi hanya kepada jenis yang meliputi:

  1. Izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi.
  2. Izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
  3. Izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk kegiatan pertambangan, baik pada kawasan hutan produksi maupun pada kawasan hutan lindung.

Batasan Kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu meliputi:

  • Pembukaan lahan
  • Penebangan pohon,
  • penyaradan,
  • pembagian batang,
  • pengukuran yang dilakukan oleh Tenaga Teknis pengukuran yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain.
  • pengumpulan kayu,
  • dan pelaporan di dalam arealnya.

a)    Persyaratan

Pada Dasarnya Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengen beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC pada saat persetujuan prinsip izin pinjam pakai kawasan hutan.

b)    Prosedur

Seperti yang telah disinggung sebelumnya setelah Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melakukan Pembukaan lahan, yang diperlukan oleh Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut untuk mendapatkan IPK disamping menyampaikan Bank Garansi dari Bank Pemerintah, utamanya hanya membayar biaya PSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan. Adapun tahap-tahap pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan tersebut, yaitu:

1)    Dilakukan Pengukuran terhadap Kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan wajib dilakukan pengukuran yang hasilnya dicatat ke dalam buku ukur;

2)    Berdasarkan buku ukur, pemegang ijin pinjam pakai wajib membuat usulan LHP;

3)    Usulan LHP tersebut, dilaporkan untuk dimintakan pengesahan oleh pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH dengan dilampiri:

  • Foto copy izin pinjam pakai;
  • Laporan hasil produksi; dan
  • Bukti penyampaian Bank Garansi dari bank pemerintah.

4)    Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian:

  • Areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai ijin pinjam pakai; dan
  • LHP dengan fisik kayu.

5)    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai, P2LHP melakukan pengesahan LHP sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan;

6)    Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pejabat Penagih menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan SPP-GR.

7)    Setelah terbitnya SPP sebagaimana dimaksud huruf f, maka paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan.

8)    Dalam hal pembayaran PSDH, DR, penggantian nilai tegakan dan kewajiban-kewajiban lain telah dipenuhi, diterbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Biaya

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan sudah otomatis mempunyai IPK, persyaratanya hanya cukup membayar biaya-biaya yang telah ditentukan yaitu terdiri atas:

  1. Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;
  2. Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas Dan Dibebani Hak Guna Usaha (HGU)

Seperti halnya pada Areal yang telah dibebani Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan , pada Areal kawasan hutan yang telah dibebani HGU juga dalam penrbitan IPK hanya perlu membayar membayar biaya PSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan.

Yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya  yang menjadi Objek berdasarkan peraturan ini adalah hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, sehingga sifatnya terbatas.

a)    Persyaratan

Penerbitan IPK Pada areal yang telah dibebani HGU dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

  1. Terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU;
  2. Membayar biaya PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, tanpa melalui IPK;
  3. melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota perihal (2)    Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU;

b)    Prosedur

Pada Dasarnya Pemegang HGU dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan,adapun tahap-tahap tersebut terdiri dari:

1)    Pemegang HGU mengajukan pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan dilampiri:

  • Foto copy HGU yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
  • Foto  copy  akte  pendirian  perusahaan  pemegang  HGU  atau  foto  copy  KTP  apabila pemegang HGU perorangan;
  • Daftar perkiraan potensi kayu bulat yang akan dibayar; dan
  • Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

2)    Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Poin a) bagian 3), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Tenaga Teknis (GANIS) dan Pengawas Tenaga Teknis (WASGANIS) PHPL-PKBR untuk melakukan pengukuran volume kayu yang akan dibayar dan selanjutnya dibuatkan Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai dasar pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan;

3)    Berdasarkan Daftar Kayu Bulat (DKB) yang dibuat pejabat pembuat DKB, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota memerintahkan Pejabat Penagih PSDH, DR dan Kepala Balai memerintahkan Pejabat Penagih penggantian nilai tegakan, untuk menerbitkan SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan;

4)    Atas SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan, pemegang HGU melakukan pembayaran di Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)    Atas bukti setor PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan yang setoran tersebut telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan, pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pengangkutan kayu bulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)    Biaya

Membayar biaya PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, tanpa melalui IPK.

5.    Kayu Dari Hasil Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman.

Untuk jenis kayu yang berasal dari Penyiapan Lahan dalam Pembangunan Hutan Tanaman sebagaimana dimiliki oleh Pemegang Izin Usaha Pemegang Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) juga memerlukan IPK dalam pemanfaatannya.

a)    Persyaratan

Penerbitan IPK Pada Kayu Dari Hasil Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

  1. membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK.
  2. Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan, dimasukan dalam RKT.

b)    Prosedur

Terhadap hasil kayu tersebut, pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk melakukan tahap-tahap sebagai berikut:

  1. melakukan timber cruising pada areal yang akan dilakukan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC);
  2. RLHC sebagaimana dimaksud huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar;
  4. membayar PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP);
  5. Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.

c)    Biaya

Membayar biaya PSDH dan DR sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (“Permenhut P.14/2011”);

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

4 Comments

  1. Ada nga izin pemanfaatan limbah pecakan, akar, atau sebitan kayu ulin di dishut… kalau ada prosedurnya apa dan izin nya apa..?

    1. Selamat Siang Pak Ghozali,

      Tentu saja bisa pak. Silahkan hubungi saya di 08118887270 (nomor whatsapp).
      Atau apakah bapak bisa menyediakan nomor bapak agar bisa saya hubungi?

      Terima Kasih
      Obbie Afri Gultom

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini