Cara Mendapatkan Izin Reklamasi Pantai / Pulau

Picture Source : www.mongabay.co.id

Picture Source : www.mongabay.co.id

Bagaimana cara mendapatkan Izin Reklamasi Pantai / Pulau ? seperti yang kita ketahui, setelah mendapatkan Izin Pengerukan, agar dapat membangun Pelabuhan laut (melakukan reklamasi) yang berada di Perairan maka Penyelenggara Pelabuhan wajib mempunyai Izin Reklamasi dari pejabat pemerintah sesuai kewenangannya:

  1. Menteri, untuk reklamasi  Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
  2. Gubernur, untuk untuk reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional;
  3. Bupati/Walikota, untuk reklamasi di wilayah Pelabuhan laut Pengumpan Lokal.

Persyaratan Mendaptkan Izin Reklamasi Pantai / Pulau:

Adapun Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Izin Reklamasi yaitu:

1)    Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Akte Pendirian Perusahaan;
  • NPWP
  • SKDP
  • Keterangan penanggung jawab

It is discount cialis http://icks.org/n/data/ijks/2017FW-0.pdf also used for aiding the body’s organs that are responsible with digestion, like the liver, kidneys and gallbladder. But all of these studies used pharmacy cialis synthetic HGH and administered the man-made compound through injections. We ensure you full guarantee with our lowest price for cialis service and also with all our products. The Five-Factor Model is a purely descriptive model of personality based on five abstract domains of personality that are used as getting viagra in australia specified underneath.
2)    Persyaratan Teknis, meliputi:

  • keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
  • lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
  • peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan
  • hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku.

3)    Surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;

4)    Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan

5)    Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau

6)    Rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus.

Prosedur:

Berdasarkan permononan, Dirjen Perhubungan melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin reklamasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitan kepada Menteri.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin reklamasi.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009);

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini