Cara Mendapatkan Izin Lokasi Untuk Penanaman Modal

Pada dassarnya Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.  Pemohon yang dapat memperoleh Izin Lokasi hanyalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha adalah pemahaman bahwa Izin Lokasi ini bukanlah bukti dokumen kepemilikan hak atas tanah, sehingga tidak membuktikan pemilikan apapun melainkan hanya sebagai dokumen awal untuk memperoleh hak atas tanah khususnya dalam rangka penanaman modal.

Setiap Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan. Namun berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permenag / Perka BPN No.2 Tahun 1999 menentukan bahwa Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut :

  1. Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
  2. Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagai atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
  3. Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu Kawasan Industri;
  4. Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
  5. Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
  6. Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian dan tidak lebih datri 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi ) untuk usaha bukan pertanian; atau
  7. Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modaladalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dipunyainya.

Khusus untuk pembangunan Kawasan Industri Izin Lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh tanah dengan luas tertentu sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan – perusahaan lain yang merupakan satu group perusahaan dengannya tidak lebih dari 400 Ha (dalam hal kawasan industri berada dalam satu Propinsi) dan tidak lebih dari 4000 Ha (dalam hal kawasan industri dibangun di seluruh wilayah Indonesia).

Untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah di kuasai olehnya dan perusahaan- perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya. Namun Ketentuan ini tidak berlaku untuk :

  1. Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
  3. Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka “go Public”.

Jangka Waktu Berlaku Izin Lokasi

Pada dasarnya Jangka waktu berlakunya Izin Lokasi dibagi menjadi 3 klasifikasi sebagai berikut :
a.    Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha = 1 (satu) tahun;
b.    Izin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha = 2 (dua) tahun;
c.    Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha = 3 (tiga) tahun.

Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan sesuai jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana tersebut di atas. Apabila setelah jangka waktu Izin Lokasi tersebut perolehan tanah masih belum selesai namun tanah yang diperoleh sudah lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, maka Izin Lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun.

Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalan jangka waktu Izin Lokasi, termasuk perpanjangannya sebagaimana tersebut di atas, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh pemegang Izin Lokasi dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang;
  2. Dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain uang memenuhi syarat.
  3. So, Neurologists are the professionals to look out for When using an overnight cialis delivery online pharmacy. You downtownsault.org free sample levitra may find lot of chemical based products for gaining back the stamina and energy levels through increasing blood flow. The pills downtownsault.org buy cialis online should be consumed as per the doctor’s prescription. Pills like levitra on line are very costly but nowadays many pharmacies also sell such medicines online.

Cara Mendapatkan Izin Lokasi

Tata cara pemberian Izin Lokasi :

  1. Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah. Pertimbangan ini dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan;
  2. Surat keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau untuk DKI Jakarta setelah diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau oleh pejabat yang ditunjuk secara tetap olehnya;

Namun yang perlu diingat, di beberapa Daerah di Indonesia diatur  tersendiri persyaratan untuk mendapatkan Izin Lokasi ini. Untuk itu Anda harus memperhatikan setiap Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur penerbitan suatu Izin Lokasi di tempat Anda memulai usaha.

Pada dasarnya proses penerbitan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Gubernur berbeda dengan proses peerbitan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Walikota.

Untuk memperoleh Izin Lokasi dari Bupati maka pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
  4. Ijin Lokasi yang diperpanjang (Asli)
  5. Bukti Lunas Retribusi

Sementara untuk memperoleh Izin Lokasi dari Walikota Bekasi maka pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Copy Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (ASPEK) dari Kantor Pertanahan;
  2. Bagi Badan hukum wajib menyerahkan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri;
  3. Uraian rencana Proyek atau proposal proyek yang akan di bangun;
  4. KTP atau identitas pemohon;
  5. Surat Keterangan tanah yang dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh Camat
  6. Gambar atau Sketsa areal yang di mohon;
  7. NPWP;
  8. Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah memiliki oleh pemohon serta  perusahaan yang merupakan satu group perusahaan dengannya
  9. Surat Pernyataan kesediaan untuk memberikan penggantian yang layak dan/ atau menyedikan tempat penampungan bagi pemilik tanah

Waktu permohonan diproses hingga Izin Lokasi dikeluarkan adalah 14 hari kerja dan tidak dikenakan biaya apapun.
Setelah memperoleh Izin Lokasi, pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakannya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

  1. Bagaimana jika lokasinya masuk kawasan hutan? apakah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Atau IPPKH dapat dipersamakan dengan Izin Lokasi?

  2. Mau tanya bagaimana aspek hukum jika Pemda mengeluarkan Ijin lokasi kawasan industri terhadap satu perusahaan sementara di lokasi yang di mohon sudah ada perusahaan2 berdiri dan sesuai dengan peruntukan industri dalam Perda RtRw??

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini