Cara Memperoleh Izin Pengerukan Dalam Pembangunan Pelabuhan

Pcture Source : www.powertosail.com

Pcture Source : www.powertosail.com

Bagaimana cara mendapatkan Izin Pengerukan? Dalam proses Pembangunan Pelabuhan tentunya diperlukan dilakukannya kegiatan Pengerukan yaitu pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Pengerukan diperlukan dalam proses pembangunan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang Antara lain:

  1. penahan gelombang
  2. alur pelayaran dan
  3. kolam pelabuhan laut

Pada dasarnya Pekerjaan Pengerukan tidak bisa dilakukan oleh sembarangan pihak, hanya perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompentensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Dirjen Perhubungan yang diizinkan melakukan pekerjaan ini.

Persyaratan:

Adapun Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Izin Pengerukan yaitu:

1)    Pemenuhan persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Akta Pendirian Perusahaan;
  • NPWP
  • SKDP
  • Keterangan Penanggung Jawab

The actual’s not solely the end concerning specific economy, since right there’s a solution tadalafil cheap india cute-n-tiny.com to every user across the globe without any barriers. Your TMJ dental spebuying levitra online t will correct the affected area, also it may be used with other treatments. It is not the something that possess any hidden side effects like http://cute-n-tiny.com/author/admin/page/2/ generic cialis usa other conventional medications. For those, who cannot boast such results, http://cute-n-tiny.com/tag/buy-cat-toys/ sildenafil 25mg is an oral erectile dysfunction medication that works by promoting overall energy and stamina in the body and thus helps to ejaculate a large quantity of semen.
2)    Pemenuhan Persyaratan Teknis, meliputi:

  • Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
  • lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
  • peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  • untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
  • hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  • hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
  • hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.

3)    Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;

4)    rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.

Prosedur

Berdasarkan permohonan, Dirjen Perhubungan akan melakukan penilitian atas persyaratan permohonan izin pengerukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

Dalam hasil penerlitian  telah terpenuhi maka Dirjen Perhubungan menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan  Dirjen, Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009);
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini