Cara Memperoleh Izin Pembangunan Pelabuhan

Cara Memperoleh Izin Pembangunan Pelabuhan

Picture Source : www.gresnews.com

Sebagai salah satu syarat untuk melakukan pekerjaan pembangunan Pelabuhan, Izin Pembangunan Pelabuhan merupakan izin utama yang harus dimiliki oleh lembaga pengembang pelabuhan. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa Pembangunan Pelabuhan hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan setelah diperolehnya Izin Pembangunan Pelabuhan.  Hal ini diperjelas kembali dalam Kepmen No 54/2002, namun dengan istilah lain yaitu penetapan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut, dimana dalam keputusan tersebut dietntukan bahwa pembangunan pelabuhan laut hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan.

Persyaratan

Adapun persyaratan permohonan untuk medapatkan Izin Pembangunan Pelabuhan meliputi:

1.    Persyaratan Teknis , yang terdiri dari 2 (dua) yaitu:

a)    Studi Kelayakan (Dokumen Kelayakan), yang harus memuat yaitu:

  • Kelayakan Teknis;
  • Kelayakan Ekonomis dan finansial

This will give you the total levitra generika 5mg amount of money you will pay. Take it at the same cheap viagra without prescription time in a day. Intractable or Recurrent Prostatitis Can Infect Seminal Fluid and Cause Infertility The unhealed prostatitis lasting for many years is easily recurrent, and even become worse levitra generika linked here as intractable prostatitis. Men generic viagra rx with ED need to bring out some alterations in lifestyle like quitting the ingestion of detrimental stuffs will definitely assist you to relieve tension and rewarding sexual life.
b)    Desain Teknis (Dokumen Desain), yang paling sedikit harus memuat:

  • Kondisi tanah
  • Konstruksi
  • Kondisi hidrooceanografi
  • Topografi
  • penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.

2.    Persyaratan Kelestarian Lingkungan (Dokumen Lingkungan/AMDAL)

Tata cara penerbitan dokumen lingkungan disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup.

3.    Rencana Induk Kepelabuhan.

Prosedur Penerbitan

1)    Penyelenggara Pelabuhan mengajukan permohonan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan kepada:

  • Menteri Perhubungan, untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
  • Gubernur, untuk pelabuhan pengumpan regional
  • Bupati/Walikota untuk pelabuhan pengumpan local

2)    Berdasarkan permohonan , Menteri, Gubernur, bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian terhadap persyaratan pemohon dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap;

3)    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan izin pembangunan pelabuhan.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pada dasarnya Pembangunan Pelabuhan hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan (untuk Pelabuhan yang diusahakan secara komersial) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan( untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial) , namun Badan Usaha Pelabuhan (Pihak Swasta) dapat juga melakukan aktivitas pembangunan pelabuhan dengan syarat harus berdasarkan konsesi dengan Otoritas Pelabuhan.

Selanjutnya setelah Izin ditetapkan, baik Penyelenggara Pelabuhan maupun Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan wajib:

  1. Melaksanakan Pekerjaan pembangunan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan;
  2. Melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
  3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan secara berkala kepada menteri, gubernu atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  4. Bertanggung jawa terhadao dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Pelabuhan (“PP No.61/2009”)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”)
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”)
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”)
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”)
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”)
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air  (“Permenhub PM 71/2013”)
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (“Kepmenhub KM 52/2004”)

 

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini