Cara Buat Izin Usaha Angkutan

Cara Buat Izin Usaha AngkutanBagaimana Cara Buat Izin Usaha Angkutan? Jika Anda pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang yang menggunakan sarana transportasi yang dikhususkan untuk kepentingan umum, maka Izin utama yang harus Anda dapatkan selain Izin Usaha Jasa Transportasi (IUJPT) adalah Izin Usaha Angkutan. Sebagaimana yang pernah saya bahas dalam posting terdahulu, fungsi Izin Usaha Angkutan ini berbeda dengan fungsi IUJPT. Jika sebelumnya saya terangkan bahwa IUJPT pada dasarnya berperan sebagai Izin untuk pengoperasian suatu Perusahaan usaha jasa pengiriman, Izin Usaha Angkutan lebih menekankan sebagai persetujuan spesifikasi kendaraan yang digunakan sebagai sarana menjalankan usaha Anda. Sehingga disini lebih dititikberatkan pada pematuhan peraturan perundang-undangan atas kendaraan Anda.

Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Angkutan

Pada dasarnya untuk memperoleh izin usaha angkutan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. NPWP Perusahaan atau perorangan;
  2. Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha atau akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi atau tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
  3. Memiliki SKDP;
  4. Memiliki Surat Tempat Izin Usaha (SITU);
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa dan Sumatra;
  6. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Selanjutnya apabila seluruh persyaratan dokumen telah Anda dilengkapi, maka selanjutnya permohonan izin usaha angkutan tersebut diajukan kepada  :

  1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan;
  2. Gubernur DKI Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta;
  3. Gubernur Propinsi Riau untuk pemohon yang berdomisili di Kota Batam.

Pemberian dan penolakan izin usaha tersebut diberikan oleh pejabat-pejabat tersebut di atas selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Penolakan atas permohonan izin usaha angkutan tersebut disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan. Formulir-formulis terkait izin usaha angkutan ini terdapat pada Lampiran VIII Kepmenhub No. 69 Tahun 1993.
As expected, REM continues to (and could always be) unknown to several, nonetheless the insufficient this particular stage generally affect individuals with Attention deficit hyperactivity disorder davidfraymusic.com levitra price and also signs and symptoms thereof. But the fact is that no matter how hard he tries but he cannot perform well in a bedroom without viagra properien . It has enabled ED patients across the globe generic sildenafil online on sale at store to get back in your bed with confidence after your ED treatment. It can be happen viagra prescription in any age.
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan

Pada dasarnya Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk :

  1. Memiliki dan/atau menguasai sekurang-kurangnya 5 (lima) kendaraan sesuai dengan peruntukkan, yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  2. Mempekerjakan awak kendaraan yang memenuhi persyaratan seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool kendaraan);
  4. Melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan izin usaha angkutan;
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan;
  6. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan;
  7. Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX  Kepmenhub No. 69 Tahun 1993.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (“PP No. 41 Tahun 1993”);
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub No. 69 Tahun 1993”);

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini