Bentuk-Bentuk Kontrak Pengelolaan Minyak dan Gas di Indonesia

Bentuk-Bentuk Kontrak Pengelolaan Minyak dan Gas di IndonesiaBentuk kerja sama di Indonesia antara badan usaha dengan pemerintah dalam usaha eksploitasi Minyak dan Gas bentuknya berubah-ubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya kegiatan Usaha Hulu dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, dan Bentuk Usaha Tetap.  Jenis bentuk kerja sama Kegiatan Usaha Hulu yang dikenal di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Kontrak Karya

Kontrak Karya diberlakukan sejak disahkannya Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara No. 133 tahun 1960 jo. Tambahan Lembaran Negara No. 2070 tahun 1960). Kontrak Karya pada prinsipnya adalah suatu perjanjian mengatur tentang pembagian keuntungan atau pendapatan. Dalam Kontrak Karya, manajemen berada di tangan kontraktor dan kepemilikan aset berada di tangan kontraktor sampai aset tersebut sepenuhnya terdepresiasi. Sedangkan Kepemilikan minyak dan gas bumi yang dihasilkan pada prinsipnya berada di tangan negara yang diwakili oleh perusahaan negara.
Dalam menjalankan operasi kontraktor berkewajiban untuk memberikan pembayaran dalam bentuk minyak dan gas bumi yang diberikan secara pro rata sampai dengan 25% dari produksi tahunan. Masa berlaku Kontrak Karya adalah 30 tahun.

2. Kontrak Kerja Sama

Istilah Kontrak Kerja Sama baru dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.  Kontrak Kerja Sama setidaknya memuat persyaratan yang menyatakan kepemilikan sumber daya Minyak dan Gas Bumi tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendaian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh kontraktor berada pada Badan Pelaksana, dan modal  dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.

Kontrak Kerja Sama merupakan dasar bagi kontraktor dalam melakukan Kegiatan Usaha Hulu di Wilayah Kerja. Kontrak Kerja disepakati oleh badan usaha atau Bentuk Usaha tetap yang menjadi Kontraktor dengan Badan Pelaksana. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama paling lama adalah 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.  Jangka waktu Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi selama 6 (enam) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun, dan jangka waktu Eksploitasi.

Dari pengertian Kontrak Kerja Sama, maka dapat dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Kontrak Bagi Hasil; dan
  2. Bentuk kerja sama lainnya

Istilah Kontrak Bagi Hasil (Kontrak Production Sharing) ditemukan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 tahun 1971. Disebutkan bahwa Pertamina dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk “Kontrak Production Sharing”.

Sejak diperkenalkan Kontrak Bagi Hasil telah mengalami berbagai perubahan. Kontrak Bagi Hasil dapat dibagi menjadi empat generasi, yaitu :

1)   Kontrak Bagi Hasil Generasi I (1964-1977), pada prinsipnya adalah

  • Manajemen operasi berada di tangan Pertamina
  • Kontraktor menyediakan seluruh biaya operasi perminyakan
  • Kontraktor akan memperoleh kembali seluruh biaya operasinya dengan ketentuan maksimum 40 % setiap than
  • Dari 60% dibagi menjadi Pertamina 65% dan Kontraktor 35%
  • Pertaminan membayar pajak pendapatan kontraktor kepada pemerintah
  • Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dalam negeri secara proporsional (maksimum 25% bagiannya) dengan harga US$ 0.20/barel.
  • Semua peralatan dan fasilitas yang dibeli oleh kontraktor menjadi milik Pertamina
  • Interest kontraktor ditawarkan kepada Perusahaan Nasional Indonesia setelah dinyatakan komersial

If you want to perform well, make sure you put off viagra generico cipla negative thoughts in your bedroom. Produced by a tadalafil 30mg pituitary gland during a certain part of the Internet. It is been sold widely and all men who are suffering with erectile dysfunction are definitely tadalafil pharmacy looking for one good medicine that can be really helpful in treating erectile dysfunction. So, it is better to take a pill an hour downtownsault.org order cheap viagra ago, before the successful copulation.
2)    Kontrak Bagi Hasil Generasi II (1978-1987), pada prinsipnya adalah :

  • Tidak ada pembatasan pengembalian biaya operasi yang diperhitungkan oleh Kontraktor
  • Setelah dikurangi biaya-biaya, pembagian hasil menjadi minyak 65,91% untuk Pertamina; 34,09% untuk kontraktor. Sedangakan gas: 31,80% untuk Pertamina; 68,20% untuk kontraktor
  • Kontraktor membayar pajak 56% secara langsung kepada pemerintah
  • Kontraktor mendapat insentif, yaitu harga ekspor penuh minyak mentah Domestic Market Obligation setelah lima tahun produksi.
  • Insentif pengembangan 20% dari modal yang dikeluarkan untuk fasilitas produksi

3)    Kontrak Bagi Hasil Generasi III (1988-2002)

Diawali dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan pajak baru untuk Kontrak Bagi Hasil dengan tarif 48% pada tahun 1984. Dalam perundingannya dengan kontraktor baru dapat diterapkan pada Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani pada tahun 1988.

Dengan demikian pembagian hasil berubah menjadi : minyak 71,15% untuk Pertamina; 28,85% untuk kontraktor; gas 42,31% untuk Pertamina, 57,69% untuk kontraktor. Akan tetapi setelah dikurangi pajak, komposisi pembagian hasilnya menjadi : minyak 65% untuk Pertamina, dan 15% untuk kontraktor; gas 70% untuk Pertamina dan 30% untuk kontraktor.

4)    Kontrak Bagi Hasil Generasi IV (2002-sekarang)

Diawali dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kontrak Bagi Hasil tidak dilakukan antara kontraktor dengan Pertamina melainkan para pihaknya adalah badan pelaksana dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap.

Tidak ada pengaturan khusus tentang pembagian hasil antara badan pelaksana dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, hanya diatur mengenai ketentuan-ketentuan pokok yang setidaknya dimuat dalam Kontrak Kerja Sama.

3. Kontrak Jasa

Pada Kontrak Jasa, seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi oleh Kontraktor merupakan milik negara dan wajib diserahkan Kontraktor kepada Pemerintah. Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak dan/atau Gas Bumi akan mendapatkan pembayaran berupa imbalan jasa (fee).

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini