Belanja Hibah Daerah Untuk Masyarakat

Sejak dikeluarkannya Undang-undang mengenai Pemerintah Daerah yang baru yaitu UU No.23 Tahun 2014, ditentukan bahwa masyarakat tidak lagi merupakan subjek penerima hibah daerah yang berasal dari APBD, namun peraturan pelaksananya belum ada, oleh karena itu pertanyaannya apakah pedoman pelaksanaan hibah dan bantuan sosial?

Indri – Bandung

Bahwa mengenai pedoman pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial masih menggunakan peraturan- peraturan yang mengatur mengenai hibah yang berasal dari keuangan daerah/negara yang lama yaitu PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta peraturan pelaksana lainnya. Memang bahwa pada dasarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 407 memerintahkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini, Namun ketentuan Pasal 408 ditentukan lagi bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU ini menetapkan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan untuk peraturan pelaksanannya dibentuk, dan oleh karena peraturan pelaksana tersebut belum dibentuk maka secara otomatis peraturan-peraturan lama yang mengatur mengenai hibah daerah masih berlaku. Sehingga kesimpulannya belanja hibah dapat diberikan kepada masyarakat.

Berkenaan dengan permasalahan hibah yang berasal dari APBD (Pemerintah Daerah) dapat diberikan kepada masyarakat, maka terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan terkait hal tersebut, sebagai berikut:

  1. Bahwa sememangnya PP No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah khususnya Pasal 8 ayat 1 tidak menentukan bahwa masyarakat tidak termasuk sebagai pihak yang berhak menerima hibah daerah, namun bunyi Pasal 21 PP No 2 Tahun 2012 tersebut mengindikasikan sebaliknya yaitu masyarakat dapat menjadi pihak yang dapat menerima hibah daerah, bunyi pasal 21 tersebut berbunyi “Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD”. Berdasarkan pasal 21 tersebut didapati pemahaman bahwa PP No 2 Tahun 2012 tersebut sememangnya mengakui bahwa masyarakat juga merupakan subjek penerima hibah daerah. Sehubungan hal tersebut jika dihubungkan asas kesesuaian materi sebagaimana diatur oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka masyarakat merupakan bagian dari subjek penerima hibah oleh PP Nomor 2 Tahun 2012.
  2. Apply moisturizer after bath to viagra sales in india overcome dryness of skin. Safety measures There are certain guidelines which are supposed to simple, easy, straight forward and not anything less than perfect. cialis prescription devensec.com It helps in simple and powerful medication of erectile brokenness and aides in devensec.com discount cialis giving prompt erectile incitement. Muira Puama: it is a potency buy cheap levitra wood found in South America.

  3. Bahwa berdasarkan asas hukum yang berlaku yaitu asas Lex specialis derogat legi generalis yang bermakna bahwa Undang-Undang yang bersifat khusus akan mengesampingkan atau melumpuhkan undang-undang yang bersifat umum, hal ini berarti kekuatan keberlakuan dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 mengesampingkan PP Nomor 2 Tahun 2012, yang oleh karenanya masyarakat juga merupakan subjek penerima hibah.
  4. Bahwa pada dasarnya tujuan pemberian hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Sehingga pembentukan pemberian hibah pada dasarnya  didasarkan pada pemenuhan pada kepentingan masyarakat. Sehingga pemahaman yang didapatkan masyarakat seharusnya merupakan salah satu subjek penerimah hibah daerah.
  5. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (7) huruf PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/barang atau jasa yang, dimana  salah satu penerimannya disebutkan adalah masyarakat, hal ini berarti pengelolaan keuangan daerah telah melegitimasi masyarakat sebagai salah satu penerima hibah.
  6. Bahwa berdasarkan Pasal 42 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 juga menyatakan bahwa belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang salah satu penerima hibahnya adalah masyarakat. Maka didapati pemahaman bahwa hibah yang merupakan salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah memperbolehkan masyarakat sebagai salah penerima hibah yang berasal dari APBD.
  7. Bahwa Pasal 1 angka 14 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan ditentukan bahwa pengertian hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Dalam peraturan ini ditentukan sedemikian rupa mengenai peberian hibah kepada masyarakat, sehingga didapati pemahaman bahwa masyarakat merupakan salah satu subjek penerima hibah yang berasal dari APBD.
  8. Berdasarkan asas pengelolaan keuangan daerah yaitu asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 11 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu bahwa keuangan daerah harus diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena hibah daerah berasal dari APBD maka jika dihubungkan dengan subjek penerima hibah, sudah selayakanya masyarakat merupakan salah satu pihak yang berhak untuk mendapatkan hibah tersebut.
  9. Jika dihubungkan dengan asas “asas kejelasan tujuan” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan perundang-undangan, bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan pemberian hibah daerah yang berasal dari APBD adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas-asas yang salah satunya asas manfaat untuk masyarakat. Oleh karenanya PP No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah pada dasarnya mempunyai tujuan pengelolaan keuangan daerah untuk kemanfaatan bagi masyarakat.

Demikianlah jawaban kami. Semoga bermanfaat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. Maaf ya kalau saya masih agak bingung dengan penjelasan seperti ini krna tidak memberikan solusi pada diri saya pribadi.. maaf yA sempat ada jawaban yg simpel..

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini