Beberapa Fasilitas Kepabeanan Bagi Usaha Industri

Bagi Anda pemilik Perusahaan yang bergerak di Bidang Industri, maka ada beberapa Beberapa Fasilitas Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri yang harus Anda ketahui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan Anda telah patuh dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apa-apa saha fasilitas kepabeanan tersebut? Wel, berikut Beberapa Fasilitas Kepabeanan Bagi Usaha Industri:

NO JENIS FASILITAS DASAR HUKUM OBYEK YANG DIBERI FASILITAS SUBYEK PENERIMA FASILITAS SYARAT DAN TATA CARA MENDAPATKAN FASILITAS
           
1 PEMBERIAN TARIF KHUSUS DALAM RANGKA FREE TRADE AGREEMENT (FTA) Pasal 13 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006 Seluruh barang :-    Barang jadi-    Bahan baku produksi Perusahaan yang melakukan impor dari negara yang telah menjalin kerjasama dengan Indonesia (Free Trade Agreement) –       Pada saat importasi barang dilampirkan Certificate of Origin (sertifikat asal barang) dari negara yang telah menjalin kerjasama dimaksud(Info lebih lanjut : Direktorat Teknis Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 1)
2 PEMBEBASAN BEA MASUK –    Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006-    PMK 107/PMK.04/2009 jo 212/PMK.011/2011 –       Persenjataan, amunisi, perengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara-       Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian kerjasama atau Kontrak Jual Beli dengan Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia –       Melampirkan Surat Pernyataan yang ditandasyahan nstansi terkait-       Mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen BC sesuai PMK 107/PMK.04/2009(Info lebih lanjut : Subdit Pembebasan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)
3 PEMBEBASAN/ KERINGANAN BEA MASUK –    Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006-    PMK 105/PMK.04/2007 (industri pertanian, peternakan, atau perikanan)-    PMK 154/PMK.011/2008 jo. PMK 154/PMK.011/2012 (industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum)-    PMK 176/PMK.11/2009 jo. 76/PMK.011/2012 (industri dalam rangka penanaman modal) –     Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan-     Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan:-    industri dalam rangka penanaman modal-    industri dalam jangka waktu tertentu

–     Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri

 

–       Industri peternakan, pertanian atau perikanan-       Industri yang menghasilkan barang dan jasa (dalam rangka penanaman modal)-       industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum  –       Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen BC (untuk industri peternakan, pertanian atau perikanan)-       Mengajukan permohonan Pembebasan/Keringanan Bea Masuk kepada Kepala BKPM (untuk industri dalam rangka penanaman modal)(Info lebih lanjut : Subdit Pembebasan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)
4 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK TUJUAN DIEKSPOR ( d.h. KITE PEMBEBASAN) –    Pasal 26 huruf k UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006-    PMK 254/PMK.04/2011-    Perdirjen BC Nomor PER-16/BC/2012 Barang untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor Perusahaan Industri yang melakukan pengolahan dengan tujuan ekspor –       Perusahaan industri dengan profil (past performance) sangat bagus dan orientasi penjualan ekspor-       Mengajukan permohonan kepada Kanwil DJBC setempat untuk mendapatkan NIPER Pembebasan-       Pembebasan diberikan jangka waktu 1 tahun dengan kewajiban melakukan ekspor atas hasil produksi dari bahan baku yang diimpor (dengan mempertaruhkan jaminan)-       Apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan (tidak mengekspor) jaminan dicairkan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% s.d. 500% dari BM yang seharusnya dibayar

(Info lebih lanjut : Subdit KITE dan TPB, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)

 

5 PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR (d.h. KITE PENGEMBALIAN) –    Pasal 26 huruf k UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006-    PMK 253/PMK.04/2011-    Perdirjen BC Nomor PER-15/BC/2012 Barang untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor Perusahaan Industri yang melakukan pengolahan dengan tujuan ekspor –       Perusahaan industri dengan profil (past performance) bagus dan orientasi penjualan ekspor-       Mengajukan permohonan kepada Kanwil DJBC setempat untuk mendapatkan NIPER Pengembalian-       Bea Masuk yang telah dibayar dapat dikembalikan apabila perusahaan dapat membuktikan hasil produksi dari barang tersebut telah diekspor(Info lebih lanjut : Subdit KITE dan TPB, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)

 

6 PENANGGUHAN BEA MASUK

  1. KAWASAN BERIKAT (INDUSTRI)
  2. GUDANG BERIKAT (SUPPORTING INDUSTRY)
–    Pasal 44 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006-    PP 32 Tahun 2009-    PMK 147/PMK.04/2011 jo. 255/PMK.04/2011 jo. 44/PMK.04/2012 (Kawasan Berikat)-    PMK 143/PMK.04/2011 (Gudang Berikat)

–    Perdirjen BC Nomor PER-57/BC/2011 jo PER-02/BC/2012 jo. PER-17/BC/2012 (Kawasan Berikat)

–    Perdirjen BC Nomor PER-50/BC/2011

 

Kawasan Berikat :-       Bahan baku/ bahan penolong-       Barang Modal-       Peralatan Perkantoran

 

 

Gudang Berikat :

–       Barang yang ditimbun untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri

Kawasan Berikat :-       Perusahaan Industri yang melakukan pengolahan barang tujuan penjulan terutama untuk ekspor 

Gudang Berikat :

–       Perusahaan yang melakukan penimbunan barang untuk dijual kepada perusahaan industri

Kawasan Berikat :-       Berlokasi di “Kawasan Industri” atau “di kawasan peruntukan industri untuk perusahaan dengan kriteria tertentu”-       Memenuhi syarat fisik lokasi (satu pintu utama, dapat diakses dari jalan umum, pagar keliling, dll).-       Memiliki izin usaha industri dengan rencana penjualan terutama untuk ekspor.

–       Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala KPPBC setempat dengan melampirkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan

Gudang Berikat :

–       Memenuhi syarat fisik lokasi (satu pintu utama, dapat diakses dari jalan umum, pagar keliling, dll).

–       Mempunyai kontrak kerjasama suplay barang kepada perusahaan2 industri.

–       Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala KPPBC setempat dengan melampirkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan

(Info lebih lanjut : Subdit KITE dan TPB, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)

 

7 BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BMDTP) –       UU Nomor 19 Tahun 2012 (APBN TA 2013)-       PMK-07/PMK.011/2013 Barang dan bahan untuk memproduksi barang dan atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu Perusahaan Industri:Sorbitol, PLTU, Pesawat Terbang, Kapal, Plastik, Kendaraan Bermotor, Kawat Ban, Kabel, Kemasan Infus, Elektronika, Ballpoint, Alat Besar, Telekomunikasi, Karpet, dll –       Barang belum diproduksi di Indonesia atau sudah diproduksi tetapi spesifikasi tidak memenuhi atau volumen tidak mencukupi-       Rencana Impor Barang disetujui dan disyahkan oleh Pembinan Sektor-       Dilakukan verifikasi teknis oleh Surveyor-       Mengajukan permohonan kepada DJBC

(Info lebih lanjut : Subdit Pembebasan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)

 

8 FASILITAS KEPADA BIDANG USAHA HULU MIGAS DAN PANAS BUMI –    PMK 78/PMK.010/2005-    PMK 20/PMK.010/2005-    PMK 177/PMK.011/2007 Barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi Kontraktor Kontrak Production Sharing (KKPS) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk kegiatan hulu migas serta Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB) untuk kegiatan usaha panas bumi –       Mengajukan permohonan pembebasan BM kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan a.n. Menteri Keuangan-       Melampirkan Rencana Impor Barang yang ditandasyahkan kementerian ESDM(Info lebih lanjut : Subdit Pertambangan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Gedung Utama Kantor Pusat DJBC Lantai 3)

Divorce by You Tube brand viagra from canada When UK actress and playwright Trisha Walsh-Smith was served with divorce papers last year by her husband, 74 year old Broadway bigwig Phillip Smith, the results were theatrical. The cheap viagra no prescription services provided by an online pharmacy are absolutely safe and approved by the FDA. Nature is benevolent when it comes to power sample generic viagra packed substance for health benefits. All cheap prices for viagra find content the government in the world has approved the medicine for the use of ED.
Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini