Aspek Yuridis Lahan Pertambangan Di Kawasan Hutan

Urgensitas Izin Pinjam Pakai Kawasan HutanPada dasarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM .
Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diberikan oleh Menteri berdasarkan suatu permohonan. Permohonan tersebut wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Salah satu syarat administrasi ialah harus mendapatkan rekomendasi :

  1. Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
  2. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
  3. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya.

Rekomendasi tersebut memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota  dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Setempat.

Average ejaculation time An average man can last for up to 36 hours after taking the dose.If Tadalafil is taken by mouth and is recommended to be taken one hour prior to sexual activity. sildenafil india Boredom can be combated and buy generic cialis secretworldchronicle.com you can walk off from the computer leaving the “driving education” aside when your interest dwindles. Fail to acquire an erection above 50 percent viagra uk no prescription secretworldchronicle.com of time, nevertheless usually denotes there is a predicament needing therapy. But are they really of any help or will they help you feel good and offer momentarily solace while changing nothing about your life? Well, I’d not like professional cialis 20mg to make a judgment but rather leave the question open ended for you to clear your mind of all your stresses and worries. Dari pembahasan di atas dapat kita lihat bahwa Menteri Kehutanan dalam memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota setempat. Untuk penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM.

Sedangkan kewenangan untuk menentukan wilayah hutan tersebut dapat dijadikan usaha pertambangan, berada diMenteri Kehutanan namun tetap terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Setempat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (“UU No. 41/1999”);
  2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan (“PP No. 61/2012 Jo. PP No. 24/2010”);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP No.10/2010”);
  4. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2012 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2013 (“Permenhut No. P.18/ 2011 Jo. P.38 /2012 Jo. P.14 /2013”);

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini